BERITA CIAMIS, ASAJABAR.COM – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis, H. Yayan Herdiana, memberikan arahan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi formulir Conflict of Interest (COI) atau pemetaan konflik kepentingan sebagai upaya memperkuat integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pengisian formulir COI tersebut menjadi bagian dari upaya pemetaan potensi konflik kepentingan di lingkungan ASN. Melalui pendataan ini, berbagai potensi benturan kepentingan, baik yang berkaitan dengan bisnis, hubungan kekerabatan maupun afiliasi politik, diharapkan dapat teridentifikasi sejak dini.
Yayan menjelaskan, pengisian formulir COI dilaksanakan berdasarkan jadwal yang telah ditentukan. Pengaturan jadwal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas server agar proses pengisian dapat berjalan lancar.
Menurutnya, ASN di Kabupaten Ciamis dijadwalkan melakukan pengisian pada 10 Oktober. Pelaksanaannya dibagi ke dalam enam titik untuk memudahkan proses pendataan dan pengawasan.
Sebelum pelaksanaan, para ASN juga telah mendapatkan pembekalan melalui bimbingan teknis (bimtek) sebanyak dua kali, termasuk melalui pertemuan daring menggunakan Zoom.
Pengisian formulir baru dapat dilakukan setelah token akses dibuka pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB sesuai jadwal yang ditentukan.
“Selain memberikan arahan agar mereka mengisi administrasi ini sejujur-jujurnya dan sebenar-benarnya, kami juga melakukan pemantauan di setiap titik. Ada pejabat yang bertugas mengawasi agar pengisian dilakukan dengan baik dan benar,” ujarnya saat ditemui di MAN 2 Ciamis, Sabtu (10/10/2026).
Petakan Bisnis hingga Hubungan Kekerabatan
Dalam pemetaan COI, terdapat sejumlah aspek yang menjadi perhatian, di antaranya kepentingan ekonomi atau bisnis, hubungan kekerabatan, serta rangkap jabatan dan afiliasi dengan organisasi lain.
Pemetaan tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat potensi benturan kepentingan yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan oleh ASN.
Yayan menegaskan, kepemilikan bisnis oleh ASN bukan merupakan sesuatu yang otomatis dilarang. Namun, potensi konflik kepentingan perlu diperhatikan apabila kegiatan usaha atau hubungan pribadi yang dimiliki berkaitan dengan tugas dan kewenangan di institusi tempat ASN tersebut bekerja.
“Data ini nantinya akan menjadi bahan ketika dilakukan audit. Sebenarnya tidak masalah jika mereka memiliki bisnis. Namun, perlu dilihat apakah ada kaitannya dengan kegiatan yang dilaksanakan di institusi, termasuk hubungan kekerabatan atau kepentingan lainnya,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan dalam wawancara, jumlah ASN yang menjadi sasaran pengisian formulir COI di Kabupaten Ciamis mencapai sekitar 1.952 orang. Jumlah tersebut mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pihak penyelenggara juga melakukan pemantauan terhadap ASN yang belum menyelesaikan pengisian, termasuk mereka yang berhalangan hadir karena kepentingan tertentu.
ASN yang belum mengisi diminta memanfaatkan waktu yang tersedia untuk menyelesaikan proses pendataan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan seluruh ASN yang menjadi sasaran program dapat memenuhi kewajiban pengisian formulir COI.
Jadi Bahan Pengawasan dan Audit
Lebih lanjut, Yayan menyampaikan bahwa pemetaan COI diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta mencegah terjadinya praktik yang berpotensi merugikan institusi maupun masyarakat.
Menurutnya, konflik kepentingan yang tidak dikelola dengan baik dapat memengaruhi objektivitas ASN dalam menjalankan tugas, termasuk dalam proses pelayanan dan pengambilan keputusan.
Karena itu, pengisian formulir COI tidak boleh dipandang sekadar sebagai kegiatan administratif, tetapi harus menjadi komitmen untuk menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Pengisian data administrasi ini kami anggap sebagai deklarasi. ASN harus mendeklarasikan bahwa tidak boleh ada konflik kepentingan ketika melaksanakan kegiatan pelayanan publik. Karena itu, pengawasan akan terus dilakukan,” tegasnya.
Hasil pemetaan tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan sebagai bahan pengawasan dan audit oleh inspektorat sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Melalui langkah ini, diharapkan potensi konflik kepentingan dapat diidentifikasi dan dikelola secara tepat sehingga integritas ASN tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat semakin berkualitas.













