Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ATR/BPN Catat Kontribusi Nilai Ekonomi Rp1.834,8 Triliun

- Redaktur

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA, ASAJABAR.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat kontribusi nilai ekonomi sebesar Rp1.834,8 triliun selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, terhitung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026. Kontribusi tersebut berasal dari berbagai sumber, meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Hak Tanggungan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan capaian tersebut saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

“Selama dua tahun, terjadi peningkatan nilai ekonomi, baik yang bersumber dari PPh, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Hak Tanggungan, sebesar Rp1.834,8 triliun,” kata Dalu.

Dalu menjelaskan, kontribusi nilai ekonomi pada periode Oktober 2025 hingga Oktober 2026 juga mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya. Pada periode tersebut, nilai ekonomi yang tercatat mencapai Rp917,05 triliun, sedangkan pada periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025 mencapai Rp916,75 triliun.

Baca Juga :  ATR/BPN Dekat Hadirkan Layanan Pertanahan Keliling, Masyarakat Lebih Mudah Mengakses Informasi

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp300 miliar antara kedua periode tersebut. Capaian ini mencerminkan kontribusi layanan pertanahan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat dan penerimaan negara.

Peningkatan kontribusi ekonomi tersebut sejalan dengan upaya Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Hingga Oktober 2026, sebanyak 129,9 juta bidang tanah telah terdaftar, dengan 97,2 juta bidang di antaranya telah bersertipikat.

Capaian tersebut didukung oleh pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dimulai pada 2017 dan terus berlanjut hingga 2026.

“Capaian tersebut terus meningkat melalui pelaksanaan program PTSL yang dimulai pada 2017 dan berlanjut hingga 2026 ini,” tutur Dalu.

Menurutnya, pendaftaran tanah merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat. Kepemilikan sertipikat tidak hanya memberikan perlindungan hukum kepada pemilik tanah, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan aset untuk mendukung kegiatan ekonomi.

Baca Juga :  Perkuat Tata Kelola Pertanahan, ATR/BPN Gelar Seminar GRC Tahun 2026

Salah satunya melalui Hak Tanggungan, yakni mekanisme penjaminan hak atas tanah untuk memperoleh pembiayaan. Dengan demikian, tanah yang telah bersertipikat dapat dimanfaatkan sebagai aset produktif untuk menunjang kebutuhan pembiayaan masyarakat maupun pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain mempercepat pendaftaran tanah, Kementerian ATR/BPN juga terus meningkatkan keamanan dan kenyamanan layanan pertanahan melalui digitalisasi sertipikat tanah.

Pada periode Oktober 2024 hingga Oktober 2026, ATR/BPN telah menerbitkan 8.873.736 Sertipikat Elektronik.

Sebelumnya, sejak peluncuran Sertipikat Elektronik pada Desember 2023 hingga sebelum Oktober 2024, kementerian tersebut telah menerbitkan 1.053.823 sertipikat.

Dengan demikian, total penerbitan Sertipikat Elektronik hingga Oktober 2026 mencapai sekitar 9,93 juta sertipikat.

Digitalisasi sertipikat tanah diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan. Upaya ini juga menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan yang terus dikembangkan Kementerian ATR/BPN.

Berita Terkait

Penetapan LP2B Capai 87,93 Persen, Target RPJMN Tercapai pada 2026
Perkuat Tata Kelola Pertanahan, ATR/BPN Gelar Seminar GRC Tahun 2026
Permudah Akses Informasi Pertanahan, Kantah Purbalingga Hadirkan Layanan ATR/BPN Dekat
Urus Sertipikat Tanah Mandiri, Warga Banda Aceh Selesai dalam Sembilan Hari
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, ATR/BPN Selesaikan Konsolidasi Tanah di 47 Lokasi
Cegah Kerugian Negara Rp23,3 Triliun, ATR/BPN Perkuat Penanganan Kasus Pertanahan
Perkuat Kepastian Hukum dan Kedaulatan, ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah di Pulau-Pulau Kecil
ATR/BPN Dekat Hadirkan Layanan Pertanahan Keliling, Masyarakat Lebih Mudah Mengakses Informasi

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ATR/BPN Catat Kontribusi Nilai Ekonomi Rp1.834,8 Triliun

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:08 WIB

Penetapan LP2B Capai 87,93 Persen, Target RPJMN Tercapai pada 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Perkuat Tata Kelola Pertanahan, ATR/BPN Gelar Seminar GRC Tahun 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Permudah Akses Informasi Pertanahan, Kantah Purbalingga Hadirkan Layanan ATR/BPN Dekat

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:36 WIB

Urus Sertipikat Tanah Mandiri, Warga Banda Aceh Selesai dalam Sembilan Hari

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Cegah Kerugian Negara Rp23,3 Triliun, ATR/BPN Perkuat Penanganan Kasus Pertanahan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perkuat Kepastian Hukum dan Kedaulatan, ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah di Pulau-Pulau Kecil

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:54 WIB

ATR/BPN Dekat Hadirkan Layanan Pertanahan Keliling, Masyarakat Lebih Mudah Mengakses Informasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!