Perjuangan Perempuan Pekerja dalam Hari Perempuan Internasional 2025

- Penulis

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Partai Buruh.

Aksi Partai Buruh.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional (IWD) 2025, Perempuan Partai Buruh menggelar acara dengan tema “Perjuangan Bersama untuk Keadilan Ketenagakerjaan dan Keberlanjutan Lingkungan”.

Acara yang berlangsung pada 9 Maret 2025, dimulai pukul 15.30 WIB, di Patung Kuda, Jakarta, ini mengajak seluruh perempuan kelas pekerja untuk bersatu dalam memperjuangkan hak-hak mereka di sektor ketenagakerjaan dan lingkungan yang lebih baik.

Hartati, Wakil Presiden FSP FARKES R-KSPI Bidang Perempuan, dalam pidatonya menegaskan bahwa IWD 2025 merupakan momentum penting untuk mengingatkan bahwa kebebasan, kesetaraan, dan keadilan sosial hanya dapat dicapai melalui perjuangan kolektif dari perempuan.

FSP FARKES, yang merupakan bagian dari Partai Buruh, turut menjadi inisiator dan pelanjut Kongres Partai Buruh pada 4-5 Oktober 2021 lalu.

Tuntutan Perempuan Partai Buruh

Pada peringatan IWD 2025, Perempuan Partai Buruh mengajukan beberapa tuntutan terkait kesejahteraan perempuan pekerja, di antaranya:

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN dan Kehutanan Lakukan Penertiban Villa di Puncak Bogor untuk Mitigasi Bencana

• Perlindungan Pekerja: Perlindungan terhadap pekerja di sektor rentan, termasuk pengesahan RUU Pekerja Rumah Tangga.

• Kebijakan Ketenagakerjaan: Penerapan kebijakan ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan, dengan jaminan kesetaraan upah antara perempuan dan laki-laki.

• Perlindungan Buruh Perempuan: Jaminan perlindungan bagi buruh perempuan, termasuk hak upah yang layak, cuti haid, cuti melahirkan, serta perlindungan dari pelecehan seksual.

• Penghapusan Sistem Kerja Fleksibel: Menghapus sistem kerja fleksibel (kontrak/outsourcing) yang merugikan buruh perempuan.

• Pengakuan Kerja Reproduktif Perempuan: Mengakui dan mendukung kerja-kerja reproduktif perempuan.

• Penegakan Hukum: Menuntut penegakan hukum yang lebih kuat terhadap eksploitasi tenaga kerja perempuan serta dampak negatif industri ekstraktif terhadap lingkungan.

• Kebijakan Efisiensi: Kebijakan efisiensi yang tidak menghilangkan akses jaminan sosial bagi perempuan pekerja.

• Fasilitas Penitipan Anak: Menyediakan fasilitas penitipan anak (daycare) dengan insentif pajak atau subsidi bagi pekerja.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Kudus, Jamin Kepastian Hukum dan Pengelolaan

• Keterwakilan Perempuan di Parlemen: Meningkatkan keterwakilan perempuan dalam parlemen secara substantif, bukan hanya simbolis.

• Partisipasi Perempuan dalam Politik: Membuka ruang partisipasi perempuan kelas pekerja dalam politik elektoral.

Acara ini juga diwarnai dengan berbagai kegiatan, seperti orasi politik, penampilan seni, pembagian takjil dan bibit pohon, serta pembacaan manifesto perempuan Partai Buruh.

Perwakilan FSP FARKES, Theresia dalam orasinya menekankan pentingnya perjuangan perempuan dalam meraih kesetaraan dan keadilan.

Ia mengungkapkan bahwa perjuangan perempuan bukan hanya soal hak-hak individu, tetapi juga bagian dari upaya membangun masyarakat yang lebih adil dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan.

Perempuan Partai Buruh mengajak seluruh buruh perempuan, aktivis, dan elemen masyarakat untuk bersatu dalam memperjuangkan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan, serta mewujudkan masa depan yang lebih baik bagi perempuan pekerja dan generasi mendatang. (GERI)

Berita Terkait

Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat Tanah untuk Puslatpur TNI AD di OKU Timur
Menteri ATR/BPN Tegaskan Pengelolaan Tanah Sempadan Sungai Akan Dilakukan dengan Cermat
Kementerian ATR/BPN Luncurkan Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren
Kementerian ATR/BPN dan Kehutanan Lakukan Penertiban Villa di Puncak Bogor untuk Mitigasi Bencana
Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Kudus, Jamin Kepastian Hukum dan Pengelolaan
Menteri ATR/BPN Dorong Penyelesaian RDTR untuk Percepat Investasi di Jawa Timur
Menteri ATR/BPN Serahkan 20 Sertipikat Tanah Wakaf di Kudus
Sertipikat Tanah Hilang akibat Banjir? Begini Cara Mengurusnya

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:36 WIB

Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat Tanah untuk Puslatpur TNI AD di OKU Timur

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:18 WIB

Menteri ATR/BPN Tegaskan Pengelolaan Tanah Sempadan Sungai Akan Dilakukan dengan Cermat

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:42 WIB

Kementerian ATR/BPN Luncurkan Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:22 WIB

Kementerian ATR/BPN dan Kehutanan Lakukan Penertiban Villa di Puncak Bogor untuk Mitigasi Bencana

Senin, 10 Maret 2025 - 19:39 WIB

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Kudus, Jamin Kepastian Hukum dan Pengelolaan

Senin, 10 Maret 2025 - 19:27 WIB

Menteri ATR/BPN Dorong Penyelesaian RDTR untuk Percepat Investasi di Jawa Timur

Senin, 10 Maret 2025 - 19:12 WIB

Menteri ATR/BPN Serahkan 20 Sertipikat Tanah Wakaf di Kudus

Senin, 10 Maret 2025 - 16:51 WIB

Sertipikat Tanah Hilang akibat Banjir? Begini Cara Mengurusnya

Berita Terbaru