Perjuangan Perempuan Pekerja dalam Hari Perempuan Internasional 2025

- Redaktur

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Partai Buruh.

Aksi Partai Buruh.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional (IWD) 2025, Perempuan Partai Buruh menggelar acara dengan tema “Perjuangan Bersama untuk Keadilan Ketenagakerjaan dan Keberlanjutan Lingkungan”.

Acara yang berlangsung pada 9 Maret 2025, dimulai pukul 15.30 WIB, di Patung Kuda, Jakarta, ini mengajak seluruh perempuan kelas pekerja untuk bersatu dalam memperjuangkan hak-hak mereka di sektor ketenagakerjaan dan lingkungan yang lebih baik.

Hartati, Wakil Presiden FSP FARKES R-KSPI Bidang Perempuan, dalam pidatonya menegaskan bahwa IWD 2025 merupakan momentum penting untuk mengingatkan bahwa kebebasan, kesetaraan, dan keadilan sosial hanya dapat dicapai melalui perjuangan kolektif dari perempuan.

FSP FARKES, yang merupakan bagian dari Partai Buruh, turut menjadi inisiator dan pelanjut Kongres Partai Buruh pada 4-5 Oktober 2021 lalu.

Tuntutan Perempuan Partai Buruh

Pada peringatan IWD 2025, Perempuan Partai Buruh mengajukan beberapa tuntutan terkait kesejahteraan perempuan pekerja, di antaranya:

Baca Juga :  Ossy Dermawan Serahkan Sertipikat PTSL di Batam, Warga Kampung Tua Apresiasi Kepastian Hukum Tanah

• Perlindungan Pekerja: Perlindungan terhadap pekerja di sektor rentan, termasuk pengesahan RUU Pekerja Rumah Tangga.

• Kebijakan Ketenagakerjaan: Penerapan kebijakan ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan, dengan jaminan kesetaraan upah antara perempuan dan laki-laki.

• Perlindungan Buruh Perempuan: Jaminan perlindungan bagi buruh perempuan, termasuk hak upah yang layak, cuti haid, cuti melahirkan, serta perlindungan dari pelecehan seksual.

• Penghapusan Sistem Kerja Fleksibel: Menghapus sistem kerja fleksibel (kontrak/outsourcing) yang merugikan buruh perempuan.

• Pengakuan Kerja Reproduktif Perempuan: Mengakui dan mendukung kerja-kerja reproduktif perempuan.

• Penegakan Hukum: Menuntut penegakan hukum yang lebih kuat terhadap eksploitasi tenaga kerja perempuan serta dampak negatif industri ekstraktif terhadap lingkungan.

• Kebijakan Efisiensi: Kebijakan efisiensi yang tidak menghilangkan akses jaminan sosial bagi perempuan pekerja.

• Fasilitas Penitipan Anak: Menyediakan fasilitas penitipan anak (daycare) dengan insentif pajak atau subsidi bagi pekerja.

Baca Juga :  FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan

• Keterwakilan Perempuan di Parlemen: Meningkatkan keterwakilan perempuan dalam parlemen secara substantif, bukan hanya simbolis.

• Partisipasi Perempuan dalam Politik: Membuka ruang partisipasi perempuan kelas pekerja dalam politik elektoral.

Acara ini juga diwarnai dengan berbagai kegiatan, seperti orasi politik, penampilan seni, pembagian takjil dan bibit pohon, serta pembacaan manifesto perempuan Partai Buruh.

Perwakilan FSP FARKES, Theresia dalam orasinya menekankan pentingnya perjuangan perempuan dalam meraih kesetaraan dan keadilan.

Ia mengungkapkan bahwa perjuangan perempuan bukan hanya soal hak-hak individu, tetapi juga bagian dari upaya membangun masyarakat yang lebih adil dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan.

Perempuan Partai Buruh mengajak seluruh buruh perempuan, aktivis, dan elemen masyarakat untuk bersatu dalam memperjuangkan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan, serta mewujudkan masa depan yang lebih baik bagi perempuan pekerja dan generasi mendatang. (GERI)

Berita Terkait

Nusron Wahid Targetkan Sertipikasi 14 Ribu Tanah Wakaf di Sulsel Tuntas Lewat Kolaborasi Kampus
Ossy Dermawan Serahkan Sertipikat PTSL di Batam, Warga Kampung Tua Apresiasi Kepastian Hukum Tanah
Nusron Wahid: Sertipikat Tanah Wakaf Penting untuk Menjamin Kepastian Hukum Aset Umat
Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan
Komisi II DPR RI Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026
Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Dibutuhkan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi
FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:04 WIB

Nusron Wahid Targetkan Sertipikasi 14 Ribu Tanah Wakaf di Sulsel Tuntas Lewat Kolaborasi Kampus

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:55 WIB

Ossy Dermawan Serahkan Sertipikat PTSL di Batam, Warga Kampung Tua Apresiasi Kepastian Hukum Tanah

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:43 WIB

Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:34 WIB

Komisi II DPR RI Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:52 WIB

Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:46 WIB

Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Dibutuhkan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:36 WIB

FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:19 WIB

Hindari Informasi Keliru, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Tarif Layanan Pertanahan Lewat Sentuh Tanahku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!