Berita Ciamis, Asajabar.com — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis mencatat sebanyak 527 pondok pesantren telah terdaftar dan memiliki izin operasional. Data tersebut merupakan bagian dari pendataan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang terintegrasi dalam sistem Electronic Management Information System (EMIS).
Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Ciamis, H. Ujang, menjelaskan bahwa EMIS menjadi basis utama dalam pendataan lembaga, termasuk santri, tenaga pengajar, hingga kelembagaan pendidikan Islam.
“EMIS ini merupakan sistem pendataan yang mencakup data santri, ustaz, serta lembaga pendidikan seperti madrasah diniyah dan lembaga pendidikan Al-Qur’an. Semua sudah terintegrasi secara online,” ujarnya.

Berdasarkan data yang tercatat dalam sistem tersebut, selain 527 pondok pesantren, terdapat pula 2.170 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) jenjang Ula, 36 MDT Wustha, dan 2 MDT Ulya. Sementara itu, untuk Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) tercatat 364 TKQ, 503 TPQ, dan 7 TQA.
Menurut Ujang, seluruh lembaga yang masuk dalam data EMIS merupakan lembaga yang telah memiliki izin operasional resmi. Data tersebut terus diperbarui seiring adanya pengajuan lembaga baru maupun perubahan status lembaga.

“Pendataan ini sifatnya dinamis, terus di-update. Jika ada pengajuan baru atau perubahan, langsung dimasukkan ke dalam sistem,” katanya.
Dalam hal pembinaan dan penanganan permasalahan, Kemenag Ciamis mengedepankan pendekatan musyawarah dan kekeluargaan. Ujang menyebutkan, konflik di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan relatif jarang terjadi.
“Kalau ada permasalahan, kita lihat dulu tingkatnya. Jika memungkinkan diselesaikan secara internal dan kekeluargaan, itu yang diutamakan. Kami juga melibatkan tokoh agama dan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam proses penyelesaian masalah, pihaknya tetap mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, mulai dari pemanggilan pihak terkait hingga klarifikasi dari semua pihak.
Selain itu, Ujang menegaskan pentingnya izin operasional bagi setiap lembaga, khususnya LPQ yang bergerak di bidang pendidikan Al-Qur’an seperti tahfidz.
“LPQ itu harus memiliki izin operasional. Jika belum ada, tentu harus dipertanyakan dan didorong untuk segera mengurus perizinannya,” tegasnya.













