Berita Toba, Asajabar.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sumatera Utara mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap dua pengusaha galian C berinisial PN dan LN yang diduga melakukan penganiayaan terhadap jurnalis Sabar Juvenry Manurung saat menjalankan tugas peliputan di Desa Silamosik I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Senin (23/6/2025).
Ketua DPD PJS Sumut, Sofyan Siahaan, didampingi Sekretaris Erwin Sinulingga, menyampaikan bahwa insiden ini merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Ya, kita minta polisi segera tangkap pelakunya,” tegas Sofyan kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
Ia menyayangkan tindakan pelaku yang tetap nekat melakukan penganiayaan meskipun saat itu korban dan rekan-rekannya didampingi langsung oleh Kepala Desa Silamosik I. Sofyan menduga para pelaku merasa kebal hukum.
“Faktanya, meski didampingi Kepala Desa, pelaku tetap nekat melakukan kekerasan. Ini sangat mencoreng kebebasan pers,” ujar Sofyan.
Meski demikian, pihaknya tetap yakin bahwa Polres Toba akan bertindak profesional dalam menangani kasus ini dan segera menangkap para pelaku.
Sofyan juga menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak hanya berdampak fisik dan psikologis bagi korban, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Profesi jurnalis dijamin oleh konstitusi. Maka, segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis harus diproses secara hukum,” tambahnya.
Peristiwa penganiayaan bermula ketika Sabar bersama sejumlah jurnalis melakukan peliputan aktivitas galian C yang diduga ilegal.
Berdasarkan informasi masyarakat, mereka menemui Kepala Desa Silamosik I, Bosman Sitorus, yang membenarkan adanya kegiatan tersebut dan mengajak wartawan ke lokasi untuk dokumentasi.
Namun, saat proses pengambilan gambar, sejumlah oknum yang diduga merupakan pihak dari pelaku galian ilegal langsung menyerang Sabar. Kamera miliknya dirampas dan wajahnya dipukul hingga mengalami uka.
Sabar kemudian melapor ke Polres Toba. Laporan diterima dengan nomor: LP/B/265/VI/2025/SPKT/Polres Toba/Polda Sumut, tertanggal 23 Juni 2025 pukul 17.57 WIB.
Menanggapi peristiwa ini, Ketua Umum DPP PJS sekaligus Ahli Pers dari Dewan Pers, Mahmud Marhaba, menilai bahwa tindakan pelaku tidak hanya termasuk penganiayaan, tetapi juga menghambat kerja jurnalistik yang sah secara hukum.
“Pelaku bisa dijerat pasal berlapis. Selain penganiayaan, mereka dapat dikenakan Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” jelas Mahmud.
Ia juga meminta agar DPD PJS Sumut bersama DPC Kabupaten Toba terus mengawal proses hukum hingga para pelaku mendapat sanksi yang setimpal.