DPD PJS Sumut Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis

- Penulis

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalis di Kabupaten Toba jadi korban kekerasan.

Jurnalis di Kabupaten Toba jadi korban kekerasan.

Berita Toba, Asajabar.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sumatera Utara mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap dua pengusaha galian C berinisial PN dan LN yang diduga melakukan penganiayaan terhadap jurnalis Sabar Juvenry Manurung saat menjalankan tugas peliputan di Desa Silamosik I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Senin (23/6/2025).

Ketua DPD PJS Sumut, Sofyan Siahaan, didampingi Sekretaris Erwin Sinulingga, menyampaikan bahwa insiden ini merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Ya, kita minta polisi segera tangkap pelakunya,” tegas Sofyan kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).

Ia menyayangkan tindakan pelaku yang tetap nekat melakukan penganiayaan meskipun saat itu korban dan rekan-rekannya didampingi langsung oleh Kepala Desa Silamosik I. Sofyan menduga para pelaku merasa kebal hukum.

“Faktanya, meski didampingi Kepala Desa, pelaku tetap nekat melakukan kekerasan. Ini sangat mencoreng kebebasan pers,” ujar Sofyan.

Baca Juga :  Baznas RI Luncurkan Buku Kota Zakat Ciamis sebagai Panduan Nasional

Meski demikian, pihaknya tetap yakin bahwa Polres Toba akan bertindak profesional dalam menangani kasus ini dan segera menangkap para pelaku.

Sofyan juga menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak hanya berdampak fisik dan psikologis bagi korban, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Profesi jurnalis dijamin oleh konstitusi. Maka, segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis harus diproses secara hukum,” tambahnya.

Peristiwa penganiayaan bermula ketika Sabar bersama sejumlah jurnalis melakukan peliputan aktivitas galian C yang diduga ilegal.

Berdasarkan informasi masyarakat, mereka menemui Kepala Desa Silamosik I, Bosman Sitorus, yang membenarkan adanya kegiatan tersebut dan mengajak wartawan ke lokasi untuk dokumentasi.

Namun, saat proses pengambilan gambar, sejumlah oknum yang diduga merupakan pihak dari pelaku galian ilegal langsung menyerang Sabar. Kamera miliknya dirampas dan wajahnya dipukul hingga mengalami uka.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Dorong Reformasi Kinerja Menuju Predikat SAKIP A

Sabar kemudian melapor ke Polres Toba. Laporan diterima dengan nomor: LP/B/265/VI/2025/SPKT/Polres Toba/Polda Sumut, tertanggal 23 Juni 2025 pukul 17.57 WIB.

Menanggapi peristiwa ini, Ketua Umum DPP PJS sekaligus Ahli Pers dari Dewan Pers, Mahmud Marhaba, menilai bahwa tindakan pelaku tidak hanya termasuk penganiayaan, tetapi juga menghambat kerja jurnalistik yang sah secara hukum.

“Pelaku bisa dijerat pasal berlapis. Selain penganiayaan, mereka dapat dikenakan Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” jelas Mahmud.

Ia juga meminta agar DPD PJS Sumut bersama DPC Kabupaten Toba terus mengawal proses hukum hingga para pelaku mendapat sanksi yang setimpal.

Berita Terkait

Viral Penjualan Pulau Kecil, Kementerian ATR/BPN: Itu Tidak Sah dan Tanpa Dasar Hukum
Menteri ATR/BPN : Pegawai Harus Siap Ditugaskan Secara Nasional
Kementerian ATR/BPN Serahkan 39.089 Sertipikat PTSL di Pacitan
Kementerian ATR/BPN Dorong Reformasi Kinerja Menuju Predikat SAKIP A
Baznas RI Luncurkan Buku Kota Zakat Ciamis sebagai Panduan Nasional
Menteri ATR/BPN: Tanah di Indonesia Tidak Boleh Dimiliki Asing
Dirjen PHPT Bantah Isu Tanah Tak Bersertipikat Akan Disita Negara
Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 11:17 WIB

Viral Penjualan Pulau Kecil, Kementerian ATR/BPN: Itu Tidak Sah dan Tanpa Dasar Hukum

Senin, 7 Juli 2025 - 11:06 WIB

Menteri ATR/BPN : Pegawai Harus Siap Ditugaskan Secara Nasional

Minggu, 6 Juli 2025 - 21:39 WIB

Kementerian ATR/BPN Serahkan 39.089 Sertipikat PTSL di Pacitan

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:33 WIB

Baznas RI Luncurkan Buku Kota Zakat Ciamis sebagai Panduan Nasional

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:49 WIB

Menteri ATR/BPN: Tanah di Indonesia Tidak Boleh Dimiliki Asing

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:41 WIB

Dirjen PHPT Bantah Isu Tanah Tak Bersertipikat Akan Disita Negara

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:04 WIB

Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:52 WIB

Kabupaten Ciamis Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Baznas RI

Berita Terbaru

error: Content is protected !!