Gubernur Jabar Larang Pungutan di Jalan, Ini Respons Pemkab Ciamis

- Redaktur

Selasa, 22 April 2025 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pungutan sumbangan di Jalan Raya.

Ilustrasi pungutan sumbangan di Jalan Raya.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat. SE tersebut melarang berbagai bentuk pungutan liar (pungli) dan sumbangan di jalan raya se-Jawa Barat.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, termasuk wali kota, bupati, camat, lurah, dan kepala desa.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan, serta mengurangi potensi bahaya akibat kegiatan pungutan di jalan. Selain itu, SE ini juga mempertimbangkan nilai-nilai keagamaan agar sumbangan masyarakat dapat disalurkan melalui jalur yang benar dan transparan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Ciamis, Ihsan Rasyad, mengaku belum menerima surat edaran secara resmi. Meski demikian, pihaknya tetap akan mematuhi arahan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi.

“Surat edaran ini harus ditaati karena tujuannya baik, yakni menertibkan pungutan atau sumbangan yang tidak jelas. Ini untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan keselamatan di jalan raya,” ujarnya saat dikonfirmasi Asajabar.

Baca Juga :  Regulasi Perbup Tentang Pengelolaan Zakat di Ciamis Jadi Referensi bagi BAZNAS Kendal

Ia juga menambahkan bahwa banyak sumbangan yang dilakukan di jalan mengatasnamakan pembangunan masjid atau madrasah, namun belum tentu sampai ke tujuan yang sebenarnya.

“Selama ini kami juga memberikan hibah untuk masjid. Dalam periode pertama Bupati Herdiat Sunarya, dana hibah mencapai Rp100 miliar lebih untuk masjid jami, pesantren, dan mushola. Jadi, pembangunan masjid seharusnya bisa lebih tertib dan terorganisir,” tambahnya.

Satpol PP Fokuskan Pengawasan di Ruang Publik

Sementara itu, Kabid Trantib Satpol PP Ciamis, Risnandar, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti jika menemukan praktik pungutan di jalan, terutama di titik-titik lampu merah.

“Kalau ditemukan ada yang meminta sumbangan di jalan, terutama yang menggunakan kencleng, kita akan menegur dan meminta mereka menunjukkan izin. Jika tidak ada, kita akan menertibkan,” katanya.

Meski demikian, Risnandar mengakui belum ada peraturan daerah (perda) khusus yang mengatur soal pungutan di jalan. Saat ini, Satpol PP lebih mengedepankan patroli dan teguran lisan.

Baca Juga :  BAZNAS Kabupaten Ciamis Dinobatkan sebagai Fundraising Zakat Terbaik oleh IFI

Dinas Perhubungan Apresiasi Langkah Gubernur Jabar.

Kadishub Ciamis, Dadang Mulyatna, menyambut baik kebijakan Gubernur Jabar tersebut. Menurutnya, pungutan di jalan sangat mengganggu kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

“Pungutan di jalan bisa menyebabkan kecelakaan karena pengendara sering tiba-tiba berhenti. Kami sangat mendukung surat edaran ini dan siap bekerja sama dengan pihak kepolisian,” kata Dadang.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan langsung, tetapi berperan dalam memasang rambu-rambu peringatan dan larangan di titik-titik rawan.

“Kami belum menerima surat edaran secara utuh, tetapi akan siap mengikuti petunjuk teknis yang nanti diberikan. Untuk sekarang, kami mengupayakan pemasangan rambu agar pengendara tidak berhenti sembarangan di jalan,” ujarnya.

Dengan terbitnya SE ini, diharapkan pungutan dan sumbangan di jalan raya dapat lebih tertib dan tidak lagi mengganggu keselamatan serta kenyamanan masyarakat.

Berita Terkait

Regulasi Perbup Tentang Pengelolaan Zakat di Ciamis Jadi Referensi bagi BAZNAS Kendal
Patroli Strong Point Wiralodra, Polsek Kandanghaur Perkuat Pengamanan Malam Hari
Percepat Kepastian Hukum Aset Umat, BPN Ciamis Serahkan 149 Sertipikat Wakaf
Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Dibuka, Ini Syarat dan Tahapannya
Dharma Wanita Kemenag Ciamis Gelar Donor Darah Peringati HAB ke-80
Kemenag Ciamis Siapkan Anggaran 2026 yang Efektif dan Tepat Sasaran
Kemenag Ciamis Apresiasi Dukungan Pemda atas Suksesnya Sholawat Kebangsaan
Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Dibuka, Minimal Pendidikan SMA

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:20 WIB

Reforma Agraria Tak Terpisahkan dari Penataan Tanah Kawasan Hutan

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:14 WIB

Menteri ATR/BPN Ungkap Penertiban Kawasan Hutan Capai 4,09 Juta Hektare

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:03 WIB

Menteri Nusron: Lahan Hunian Pascabencana di Aceh hingga Sumbar Siap Digunakan

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:11 WIB

RDP DPR RI, Anggaran Pascabencana ATR/BPN Jadi Perhatian Legislator

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:22 WIB

ATR/BPN Paparkan Penanganan Pertanahan Pascabencana di Sejumlah Daerah

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:15 WIB

Kunjungan Kerja ke Sumut, Wamen ATR/BPN Pantau Kesiapan WBBM dan Serahkan Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:07 WIB

Tim Bulutangkis ATR/BPN Sabet Juara Tiga HUT ke-54 KORPRI

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:37 WIB

Kinerja dan Inovasi Diakui, ATR/BPN Borong Penghargaan Sepanjang 2025

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Aliansi Masyarakat Rancahan Sampaikan Aspirasi Soal APBDes

Selasa, 27 Jan 2026 - 21:15 WIB

error: Content is protected !!