Gubernur Jabar Larang Pungutan di Jalan, Ini Respons Pemkab Ciamis

- Penulis

Selasa, 22 April 2025 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pungutan sumbangan di Jalan Raya.

Ilustrasi pungutan sumbangan di Jalan Raya.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat. SE tersebut melarang berbagai bentuk pungutan liar (pungli) dan sumbangan di jalan raya se-Jawa Barat.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, termasuk wali kota, bupati, camat, lurah, dan kepala desa.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan, serta mengurangi potensi bahaya akibat kegiatan pungutan di jalan. Selain itu, SE ini juga mempertimbangkan nilai-nilai keagamaan agar sumbangan masyarakat dapat disalurkan melalui jalur yang benar dan transparan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Ciamis, Ihsan Rasyad, mengaku belum menerima surat edaran secara resmi. Meski demikian, pihaknya tetap akan mematuhi arahan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi.

“Surat edaran ini harus ditaati karena tujuannya baik, yakni menertibkan pungutan atau sumbangan yang tidak jelas. Ini untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan keselamatan di jalan raya,” ujarnya saat dikonfirmasi Asajabar.

Baca Juga :  Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025

Ia juga menambahkan bahwa banyak sumbangan yang dilakukan di jalan mengatasnamakan pembangunan masjid atau madrasah, namun belum tentu sampai ke tujuan yang sebenarnya.

“Selama ini kami juga memberikan hibah untuk masjid. Dalam periode pertama Bupati Herdiat Sunarya, dana hibah mencapai Rp100 miliar lebih untuk masjid jami, pesantren, dan mushola. Jadi, pembangunan masjid seharusnya bisa lebih tertib dan terorganisir,” tambahnya.

Satpol PP Fokuskan Pengawasan di Ruang Publik

Sementara itu, Kabid Trantib Satpol PP Ciamis, Risnandar, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti jika menemukan praktik pungutan di jalan, terutama di titik-titik lampu merah.

“Kalau ditemukan ada yang meminta sumbangan di jalan, terutama yang menggunakan kencleng, kita akan menegur dan meminta mereka menunjukkan izin. Jika tidak ada, kita akan menertibkan,” katanya.

Meski demikian, Risnandar mengakui belum ada peraturan daerah (perda) khusus yang mengatur soal pungutan di jalan. Saat ini, Satpol PP lebih mengedepankan patroli dan teguran lisan.

Baca Juga :  Kepulangan Jemaah Haji Ciamis Kloter 32 Terkendala Administrasi dan Kemacetan

Dinas Perhubungan Apresiasi Langkah Gubernur Jabar.

Kadishub Ciamis, Dadang Mulyatna, menyambut baik kebijakan Gubernur Jabar tersebut. Menurutnya, pungutan di jalan sangat mengganggu kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

“Pungutan di jalan bisa menyebabkan kecelakaan karena pengendara sering tiba-tiba berhenti. Kami sangat mendukung surat edaran ini dan siap bekerja sama dengan pihak kepolisian,” kata Dadang.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan langsung, tetapi berperan dalam memasang rambu-rambu peringatan dan larangan di titik-titik rawan.

“Kami belum menerima surat edaran secara utuh, tetapi akan siap mengikuti petunjuk teknis yang nanti diberikan. Untuk sekarang, kami mengupayakan pemasangan rambu agar pengendara tidak berhenti sembarangan di jalan,” ujarnya.

Dengan terbitnya SE ini, diharapkan pungutan dan sumbangan di jalan raya dapat lebih tertib dan tidak lagi mengganggu keselamatan serta kenyamanan masyarakat.

Berita Terkait

Kopri Soroti Ketidakhadiran BPJS Kesehatan Banjar dalam Audiensi Penonaktifan PBI
DPRKPLH Ciamis Imbau Pelaku Industri dan UMKM Taat Aturan Lingkungan
PGRI Ciamis Gelar Konkab, Jaring Pengurus Baru 
Kepulangan Jemaah Haji Ciamis Kloter 32 Terkendala Administrasi dan Kemacetan
Pepatah Manis Jadi Wadah Efektif Jangkau Pencari Kerja Ciamis
Program Pepatah Manis Dinilai Efektif, Kepuasan Warga Capai Lebih dari 80 Persen
Kantor Pertanahan Ciamis Hadirkan Layanan Langsung di Kecamatan Cijeungjing
Dua Pemuda Ciamis Tampil pada Ajang Pemuda Pelopor Jawa Barat 2025

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:17 WIB

Konflik PT PMB dan SPP di Pangandaran Berujung Damai Lewat Restorative Justice

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:18 WIB

Gadis 16 Tahun di Pangandaran Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Tetangga Sendiri

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:21 WIB

Respons Kasus Asusila, Kemenag Ciamis Dorong Pesantren Ramah Anak

Selasa, 29 April 2025 - 19:31 WIB

Polres Ciamis Tangkap Dua Pelajar Pelaku Pelemparan Batu ke Mobil

Senin, 28 April 2025 - 20:28 WIB

Polres Ciamis Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Rumah Kos Pabuaran

Jumat, 18 April 2025 - 19:10 WIB

Wujud Pelayanan Polri, Polres Ciamis Dampingi Keluarga Korban hingga Rumah Duka

Sabtu, 5 April 2025 - 18:59 WIB

Polres Ciamis Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Balik Lebaran 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 21:20 WIB

Polres Ciamis Berikan Bingkisan untuk Warga Penjaga Perlintasan Kereta Api

Berita Terbaru

error: Content is protected !!