Berita Ciamis, Asajabar.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis terus memperkuat tata kelola lembaga pendidikan keagamaan melalui sistem pendataan terintegrasi serta pembinaan berkelanjutan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh lembaga berjalan sesuai ketentuan dan memiliki legalitas yang jelas.
Melalui sistem Electronic Management Information System (EMIS), Kemenag Ciamis melakukan pendataan menyeluruh terhadap pondok pesantren, madrasah diniyah, hingga lembaga pendidikan Al-Qur’an (LPQ). Sistem ini memuat berbagai informasi penting, mulai dari jumlah santri, tenaga pengajar, hingga status kelembagaan.
Data terbaru menunjukkan ratusan pondok pesantren di Ciamis telah terdaftar dan memiliki izin operasional. Selain itu, ribuan madrasah diniyah dan ratusan LPQ juga telah tercatat dalam sistem tersebut.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Ciamis, H. Ujang, menyampaikan bahwa pendataan dilakukan secara berkelanjutan mengikuti dinamika di lapangan.
“Setiap ada pengajuan lembaga baru maupun perubahan status, langsung kami update di sistem. Jadi datanya selalu berkembang,” ujarnya.
Selain pendataan, pembinaan terhadap lembaga juga menjadi fokus utama. Kemenag Ciamis mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di lingkungan pendidikan keagamaan.
Menurut Ujang, penyelesaian masalah lebih diutamakan melalui musyawarah dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh agama dan masyarakat. Langkah ini dinilai efektif dalam menjaga kondusivitas di lingkungan lembaga.
“Kalau ada persoalan, kami lihat dulu tingkatnya. Jika bisa diselesaikan secara internal dan kekeluargaan, itu yang diutamakan,” katanya.
Dalam proses tersebut, Kemenag tetap mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, mulai dari pemanggilan pihak terkait hingga klarifikasi dari semua pihak guna memperoleh solusi yang tepat.
Di sisi lain, Kemenag Ciamis juga menekankan pentingnya izin operasional bagi setiap lembaga pendidikan keagamaan, khususnya LPQ yang menyelenggarakan pendidikan Al-Qur’an seperti tahfidz.
Keberadaan izin operasional dinilai penting untuk menjamin legalitas serta kualitas penyelenggaraan pendidikan di tengah masyarakat.
Dengan penguatan pendataan dan pembinaan tersebut, Kemenag Ciamis berharap seluruh lembaga pendidikan keagamaan di wilayahnya dapat berkembang secara tertib, profesional, dan berkontribusi positif bagi masyarakat.













