Berita Ciamis, Asajabar.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis memberikan klarifikasi terkait persoalan penjualan seragam sekolah di lingkungan Sekolah Dasar (SD).
Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Sigit Ginanjar, didampingi oleh Kasi Peserta Didik, Ely Muyaningsih menjelaskan bahwa dinas pendidikan melarang sekolah menjual seragam.
“Jika ada penjualan seragam, itu adalah hasil kesepakatan dari komite sekolah maupun perundingan antara orangtua murid,” ujar Sigit, Rabu (24/7/2024).
Sigit menegaskan bahwa pihak sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam apapun.
“Intinya, pihak sekolah tidak boleh menjual seragam apapun di sekolah,” tegas Sigit saat melakukan klarifikasi kepada Asajabar.
Namun, Sigit menambahkan bahwa komite sekolah dapat menjual seragam sekolah selama ada dasar kesepakatan bersama dan tidak memberatkan pihak orangtua.
“Jika komite menjual seragam sekolah, itu sah-sah saja selama ada kesepakatan bersama dan tidak memberatkan orangtua,” ungkap Sigit. (TONY/NHA/ASAJABAR)