Berita Ciamis, Asajabar.com – Mamat Rahmat resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Ciamis menggantikan H. Tarsidin yang telah wafat pada 3 April 2023 yang lalu.
Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut telah berlangsung pada Rapat Paripurna Istimewa, di Aula Tumenggung Wiradikusumah Gedung DPRD Kabupaten Ciamis, Kamis (20/7/2023).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana, Wakil Ketua DPRD, Dede Herli dan Sopwan Ismail, serta Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra, Sekda beserta unsur Forkopimda turut hadir.
Ketua DPD PKS Kabupaten Ciamis, Arif Anwar Budiman mengatakan bahwa sebelumnya Mamat Rahmat mendapatkan perolehan suara kedua terbanyak setelah H. Tarsidin (Alm),” ujarnya kepada Asajabar, Kamis (20/7/2023).
“Jadi sesuai peraturan, proses PAW dilakukan kepada perolehan suara kedua terbanyak,” ungkapnya.
Menurutnya, H. Tarsidin (Alm) dan Mamat Rahmat sama-sama ikut kontestasi Pileg 2019 diwilayah Dapil IV. Saat itu H. Tarsidin (Alm) mendapatkan perolehan suara sebanyak 4 ribuan lebih.
“Selama almarhum wafat, kekosongan kursi kurang lebih 3 bulan lamanya,” ucap dia.
Sementara Mamat Rahmat yang sudah ditetapkan sebagai Anggota DPRD melalui proses PAW tersebut mengaku bahwa dirinya akan melanjutkan apa yang sudah ditorehkan oleh H. Tarsidin (Alm).
“Insya Allah saya yang telah diberikan amanah dengan sisa waktu kurang lebih 1 tahun ini akan dijalankan dengan optimal sesuai dengan sumpah janji yang diucapkan juga akan mengawal aspirasi yang ada di Dapil,” kata Mamat.
Ia juga mengaku tidak akan bisa menjanjikan apapun, namun di sisa waktu selama kurang lebih 1 tahun itu akan berusaha semaksimal mungkin. Semoga saya diberikan kemudahan dalam mengemban amanah dan menjadi wakil rakyat yang diharapkan sesuai dengan keinginan rakyat. (TONY/ASAJABAR)