Menteri ATR/BPN Sebut Penerbitan HGU untuk Perusahaan Sawit Capai 1,14 Juta Hektare

- Redaktur

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Menteri Agraria berita dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan perkembangan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dalam Rapat Kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Salah satu fokus utama dalam laporannya adalah pendaftaran dan penerbitan HGU bagi 537 badan hukum, khususnya perusahaan sawit pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang belum memiliki HGU.

“Per 3 Desember, sebanyak 150 perusahaan dengan luas lahan mencapai 1.144.427,46 hektare telah mengajukan permohonan HGU ke Kementerian ATR/BPN. Saat ini, kami sedang melakukan identifikasi untuk memastikan bahwa lahan tersebut tidak bertabrakan dengan kawasan hutan,” ujar Nusron Wahid dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (30/01/2025).

Baca Juga :  ATR/BPN Percepat Pemulihan Sertipikat Korban Banjir dan Longsor di Aceh Tamiang

Nusron menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dengan adanya keputusan tersebut, badan hukum yang menjalankan usaha perkebunan wajib memiliki IUP dan HGU.

“Akibat perubahan regulasi ini, sebanyak 537 perusahaan yang sebelumnya hanya memiliki IUP kini wajib mengurus HGU. Berdasarkan data IUP yang mereka miliki, total luas lahan yang terdampak mencapai 2,5 juta hektare,” jelas Nusron.

Sebelum kepemimpinan Nusron, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan HGU bagi 193 perusahaan dengan total luas lahan 283.280,85 hektare.

Baca Juga :  PJS Serahkan Dokumen ke Dewan Pers, Tempuh Tahap Verifikasi Menuju Organisasi Konstituen

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN dalam mendata dan menata kebun sawit seluas 2,5 juta hektare yang belum memiliki HGU. Ia meminta agar progres pendaftaran hak atas tanah terus disampaikan kepada DPR.

“Proses pendaftaran HGU untuk 150 perusahaan dengan luas 1.144.427,46 hektare ini harus terus dikawal. Kami ingin memastikan bahwa mereka segera mendapatkan sertifikat,” ujar Rifqinizamy.

Dalam Rapat Kerja tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta para pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN. Rapat juga diikuti secara daring oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN se-Indonesia beserta jajarannya.

Berita Terkait

Aceh Miliki 18.520 Tanah Wakaf, Menteri Nusron Dorong Sinergi Organisasi Islam Percepat Sertipikasi
Menteri Nusron Tekankan Pelayanan Pertanahan Harus Cepat, Transparan, dan Berkepastian Hukum
Lampung Diproyeksikan Jadi Role Model, ATR/BPN Gandeng Pemda Jalankan 9 Program Strategis Pertanahan
Lindungi Tanah Adat dari Konflik, ATR/BPN Percepat Pengadministrasian 10 Tanah Ulayat di Sumba Timur
Masjid Salman Alfarisi Terima Sertipikat Wakaf dan Bantuan 
ATR/BPN Tuntaskan Penyiapan Lahan Huntap, Pembangunan 4.159 Rumah Korban Bencana Dipercepat
ATR/BPN Percepat Pemulihan Sertipikat Korban Banjir dan Longsor di Aceh Tamiang
Nusron Dorong Digitalisasi Arsip Saat Tinjau Pemulihan Kantah Aceh Tamiang

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:55 WIB

Aceh Miliki 18.520 Tanah Wakaf, Menteri Nusron Dorong Sinergi Organisasi Islam Percepat Sertipikasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:44 WIB

Menteri Nusron Tekankan Pelayanan Pertanahan Harus Cepat, Transparan, dan Berkepastian Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:32 WIB

Lampung Diproyeksikan Jadi Role Model, ATR/BPN Gandeng Pemda Jalankan 9 Program Strategis Pertanahan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:22 WIB

Lindungi Tanah Adat dari Konflik, ATR/BPN Percepat Pengadministrasian 10 Tanah Ulayat di Sumba Timur

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:58 WIB

Masjid Salman Alfarisi Terima Sertipikat Wakaf dan Bantuan 

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:27 WIB

ATR/BPN Percepat Pemulihan Sertipikat Korban Banjir dan Longsor di Aceh Tamiang

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:00 WIB

Nusron Dorong Digitalisasi Arsip Saat Tinjau Pemulihan Kantah Aceh Tamiang

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:56 WIB

Nusron Wahid Tekankan Budaya Melayani dan Kepastian Layanan Pertanahan bagi Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!