Menteri ATR/BPN Sebut Penerbitan HGU untuk Perusahaan Sawit Capai 1,14 Juta Hektare

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Menteri Agraria berita dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan perkembangan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dalam Rapat Kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Salah satu fokus utama dalam laporannya adalah pendaftaran dan penerbitan HGU bagi 537 badan hukum, khususnya perusahaan sawit pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang belum memiliki HGU.

“Per 3 Desember, sebanyak 150 perusahaan dengan luas lahan mencapai 1.144.427,46 hektare telah mengajukan permohonan HGU ke Kementerian ATR/BPN. Saat ini, kami sedang melakukan identifikasi untuk memastikan bahwa lahan tersebut tidak bertabrakan dengan kawasan hutan,” ujar Nusron Wahid dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (30/01/2025).

Baca Juga :  PP KAPTI-Agraria 2025–2028 Siap Dorong Inovasi Layanan ATR/BPN

Nusron menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dengan adanya keputusan tersebut, badan hukum yang menjalankan usaha perkebunan wajib memiliki IUP dan HGU.

“Akibat perubahan regulasi ini, sebanyak 537 perusahaan yang sebelumnya hanya memiliki IUP kini wajib mengurus HGU. Berdasarkan data IUP yang mereka miliki, total luas lahan yang terdampak mencapai 2,5 juta hektare,” jelas Nusron.

Sebelum kepemimpinan Nusron, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan HGU bagi 193 perusahaan dengan total luas lahan 283.280,85 hektare.

Baca Juga :  Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN dalam mendata dan menata kebun sawit seluas 2,5 juta hektare yang belum memiliki HGU. Ia meminta agar progres pendaftaran hak atas tanah terus disampaikan kepada DPR.

“Proses pendaftaran HGU untuk 150 perusahaan dengan luas 1.144.427,46 hektare ini harus terus dikawal. Kami ingin memastikan bahwa mereka segera mendapatkan sertifikat,” ujar Rifqinizamy.

Dalam Rapat Kerja tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta para pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN. Rapat juga diikuti secara daring oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN se-Indonesia beserta jajarannya.

Berita Terkait

Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025
Kabupaten Ciamis Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Baznas RI
Pilpres dan Pilkada Tak Lagi Barengan, Partai Punya Waktu Siapkan Kader
PELATARAN, Solusi Praktis Urus Sertipikat Tanah di Hari Sabtu dan Minggu
Nusron Wahid: GEMAPATAS Butuh Dukungan Daerah untuk Sukseskan Pendaftaran Tanah
Nusron Wahid Ingatkan Kepala Daerah Soal Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian
Nusron Wahid Tegaskan Pentingnya Sinergi Pusat-Daerah
Nusron Wahid Minta Pemkot Bekasi Lengkapi Dokumen untuk Sertipikasi Aset

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:04 WIB

Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:52 WIB

Kabupaten Ciamis Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Baznas RI

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:06 WIB

Pilpres dan Pilkada Tak Lagi Barengan, Partai Punya Waktu Siapkan Kader

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:28 WIB

PELATARAN, Solusi Praktis Urus Sertipikat Tanah di Hari Sabtu dan Minggu

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:12 WIB

Nusron Wahid Ingatkan Kepala Daerah Soal Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Minggu, 29 Juni 2025 - 16:40 WIB

Nusron Wahid Tegaskan Pentingnya Sinergi Pusat-Daerah

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:17 WIB

Nusron Wahid Minta Pemkot Bekasi Lengkapi Dokumen untuk Sertipikasi Aset

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:04 WIB

Ossy Dermawan: Jabatan Adalah Amanah, ASN Harus Adaptif dan Kolaboratif

Berita Terbaru

error: Content is protected !!