Nusron Wahid Komitmen Tuntaskan Pendaftaran Tanah Wakaf di Seluruh Indonesia

- Redaktur

Senin, 9 Juni 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menuntaskan pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia. Pada tahun 2025, pemerintah menargetkan pendaftaran sebanyak 561.909 bidang tanah wakaf.

Pendaftaran tanah wakaf dinilai penting agar status hukumnya diakui secara sah dan pemanfaatannya dapat terus berlangsung untuk kepentingan umat. Sertipikasi tanah juga bertujuan memberikan perlindungan hukum, mencegah sengketa, dan memastikan tanah digunakan sesuai tujuan wakaf.

“Tanah wakaf yang terdaftar secara resmi akan terlindungi secara hukum, sekaligus mencegah penyalahgunaan dan menjamin keberlanjutan fungsi sosial-keagamaannya,” ujar Nusron dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Baca Juga :  Sentuh Tanahku dan Digitalisasi Layanan Antar ATR/BPN Meraih Apresiasi Nasional

Masyarakat atau nadzir (pengelola wakaf) dapat mengurus sertipikasi tanah wakaf dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan di wilayah masing-masing. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain formulir permohonan, identitas diri, bukti kepemilikan tanah, serta akta atau surat ikrar wakaf.

Merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, layanan pendaftaran tanah wakaf tidak dikenai biaya alias gratis. Wakif tidak dibebankan tarif apa pun untuk layanan pengukuran, pemeriksaan, maupun pendaftaran tanah pertama kali.

Baca Juga :  Nusron Wahid Targetkan Sertipikasi Rumah Ibadah di Papua Tuntas Maksimal Dua Tahun

Langkah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pengelolaan tanah untuk kepentingan keagamaan dan sosial. Nusron menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah wakaf merupakan salah satu prioritas dalam pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Kementerian ATR/BPN juga terus mendorong kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan tanah wakaf melalui berbagai upaya, seperti penyederhanaan prosedur, layanan informasi di kantor pertanahan, serta pemanfaatan kanal digital resmi.

“Dengan sertipikat tanah wakaf, kita bisa menjaga aset keagamaan dari konflik, sekaligus memastikan manfaatnya tetap dirasakan oleh generasi mendatang,” pungkas Nusron.

Berita Terkait

Transformasi Digital Diakui, ATR/BPN Sabet Penghargaan Be Award 2025
Dokumen Warga Hilang Saat Gempa, Eva Dorong Masyarakat Beralih ke Sertipikat Elektronik
Sentuh Tanahku dan Digitalisasi Layanan Antar ATR/BPN Meraih Apresiasi Nasional
Pelayanan Pertanahan Harus Memberi Kepastian dan Mudah Diakses
Nusron Wahid: Tanah Ulayat Harus Dicatat agar Masyarakat Adat Tidak Jadi Penonton
Menteri Nusron Tinjau Pemasangan Patok Batas Tanah Ulayat di Jayapura
Keterbukaan Informasi Publik Mudah Diakses Lewat Layanan Digital ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN Dorong Sertipikasi 427 Bidang Tanah Ulayat di Papua

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 19:09 WIB

Transformasi Digital Diakui, ATR/BPN Sabet Penghargaan Be Award 2025

Kamis, 27 November 2025 - 15:39 WIB

Sentuh Tanahku dan Digitalisasi Layanan Antar ATR/BPN Meraih Apresiasi Nasional

Kamis, 27 November 2025 - 15:30 WIB

Pelayanan Pertanahan Harus Memberi Kepastian dan Mudah Diakses

Kamis, 27 November 2025 - 15:20 WIB

Nusron Wahid: Tanah Ulayat Harus Dicatat agar Masyarakat Adat Tidak Jadi Penonton

Kamis, 27 November 2025 - 15:11 WIB

Menteri Nusron Tinjau Pemasangan Patok Batas Tanah Ulayat di Jayapura

Kamis, 27 November 2025 - 14:57 WIB

Keterbukaan Informasi Publik Mudah Diakses Lewat Layanan Digital ATR/BPN

Kamis, 27 November 2025 - 13:56 WIB

Kementerian ATR/BPN Dorong Sertipikasi 427 Bidang Tanah Ulayat di Papua

Kamis, 27 November 2025 - 13:45 WIB

Wamen Ossy Paparkan Transformasi Digital ATR/BPN pada Uji Publik KIP 2025

Berita Terbaru