Berita Ciamis, Asajabar.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis pada Senin, 5 Agustus 2024, telah melaksanakan pemusnahan arsip yang telah usang dan rusak sejak tahun 2008.
Proses pemusnahan arsip ini dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, Hermawan, S.E., M.H.
Kegiatan itu disaksikan secara daring oleh perwakilan dari Inspektorat Wilayah I, Biro Umum Kementerian ATR/BPN, serta Subbagian Umum Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat.
Pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh Babinsa dan Babinkamtibmas Kertasari, Ciamis secara langsung.
Hermawan menjelaskan bahwa pemusnahan arsip ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kapasitas pelayanan arsip di Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis.
“Seiring bertambahnya jumlah arsip dari pelayanan pertanahan, baik yang rutin maupun yang terkait dengan Program Strategis Nasional seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Menurutnya, pemusnahan arsip ini menjadi langkah penting dalam menjaga kelancaran operasional.
Metode pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan lembaran arsip menggunakan mesin penghancur kertas. (TONY/ASAJABAR)