Pengakuan Tanah Ulayat Wujud Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat

- Redaktur

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Banjarbaru, Asajabar.com – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, memberikan apresiasi atas langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mengakui dan melindungi hak atas tanah ulayat masyarakat hukum adat di Kalimantan Selatan.

Pernyataan itu disampaikan Rifqinizamy saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah UlayatMasyarakat Hukum Adat di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (31/07/2025).

“Kita bersyukur, di bawah kepemimpinan Pak Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN di Kalimantan Selatan telah melakukan kerja-kerja yang baik,” ujar Rifqinizamy.

Ia mengungkapkan bahwa hingga kini terdapat empat wilayah yang telah berhasil diidentifikasi dan dipetakan sebagai tanah ulayat oleh Kementerian ATR/BPN. Wilayah tersebut meliputi Kabupaten Kotabaru, Tabalong, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.

Baca Juga :  Aset Umat Harus Diamankan Melalui Sertipikasi Tanah Wakaf

Namun, ia meyakini masih banyak wilayah adat lainnya di Kalimantan Selatan yang belum terdata secara resmi. Oleh karena itu, ia mendorong seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD untuk berperan aktif dalam perlindungan hak masyarakat hukum adat.

“Kalau kita bisa lindungi dan identifikasi secara jelas mana tanah adat dan tanah ulayat, maka berbagai isu pencaplokan yang selama ini sering dikaitkan dengan pihak swasta maupun investor bisa kita mitigasi sejak awal,” tegas Rifqinizamy.

Baca Juga :  Nusron Wahid Tekankan Transformasi Layanan Pertanahan yang Cepat, Bersih, dan Transparan

Ia menambahkan, perlindungan hukum terhadap tanah ulayat menjadi sangat penting, khususnya di wilayah yang memiliki nilai ekonomi tinggi, seperti daerah dengan potensi sumber daya alam.

“Identifikasi yang objektif terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan wilayah adatnya menjadi kunci agar perlindungan hukum bisa ditegakkan secara adil dan menyeluruh,” ujarnya.

Menurut Rifqinizamy, kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat adat serta mencegah konflik agraria di masa depan.

Berita Terkait

Harison Mocodompis: Komunikasi Efektif Kunci Meningkatkan Kepercayaan terhadap ATR/BPN
Kolaborasi ATR/BPN, Kemenag, dan Kampus Dorong Legalitas Tanah Wakaf Lewat KKN Tematik
Menteri ATR/BPN Lepas 500 Mahasiswa UIN Pekalongan, Dorong Penguatan Kesadaran Hukum Pertanahan Umat
Sinergi ATR/BPN dan Kemenag, Mahasiswa UIN Pekalongan Diterjunkan Amankan Aset Wakaf
UIN Pekalongan dan Kementerian ATR/BPN Kolaborasi Luncurkan KKN Tematik
Nusron Wahid Tekankan Transformasi Layanan Pertanahan yang Cepat, Bersih, dan Transparan
Aset Umat Harus Diamankan Melalui Sertipikasi Tanah Wakaf
Menteri ATR/BPN Tunjukkan Sportivitas di Arena PORNAS KORPRI 2025

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:11 WIB

DP2KBP3A Ciamis Dorong PEKKA Naik Kelas Melalui Pameran Olahan Pangan dan Kerajinan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:21 WIB

DPRKPLH Ciamis Maksimalkan Armada untuk Penanganan Limbah Tinja

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:50 WIB

Tausyiah Ketua MUI Kabupaten Ciamis, Drs KH Saeful Ujun

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:11 WIB

KP3 Ciamis Bahas Serius Permasalahan Pupuk Bersubsidi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 21:12 WIB

Perempuan Kepala Keluarga Ciamis Dilatih Kelola Usaha Secara Profesional

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:11 WIB

Kemenag Ciamis Targetkan Pembentukan Kampung Zakat di Tiap Kecamatan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:11 WIB

BAZNAS Ciamis Salurkan 1.150 Paket Daging DAM ke Warga Kurang Mampu

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:01 WIB

Tina Wiryawati Ajak Masyarakat Aktif Awasi Jalannya Pemerintahan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!