BERITA CIAMIS, ASAJABAR.COM – Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) 2026 tingkat Kabupaten Ciamis diperingati melalui upacara di halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, Kamis (24/9/2026).
Hantaru diperingati setiap 24 September bertepatan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pada tahun ini, Hantaru mengusung tema “Transformasi Melayani Lebih Pasti”, yang sekaligus menandai 66 tahun berlakunya UUPA sebagai salah satu landasan hukum pertanahan di Indonesia.
Dalam upacara tersebut, perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat, Andi Sugandi, bertindak sebagai inspektur upacara.
Andi mengatakan, tema Hantaru 2026 menjadi pengingat bagi seluruh jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk meningkatkan kepastian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Di Hantaru 2026 ini, sesuai dengan tema, Transformasi Melayani Lebih Pasti. Diharapkan seluruh jajaran di Kementerian ATR akan memberikan pelayanan yang lebih pasti,” ujar Andi.
Menurut Andi, evaluasi kinerja Kantor Pertanahan dilakukan setiap tahun dengan melihat perbandingan antara target dan realisasi.
Ia menyebut, kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan capaian yang baik. Bahkan, target yang diberikan sempat mengalami penambahan.
“Untuk Kabupaten Ciamis, beberapa tahun belakangan ini alhamdulillah targetnya selalu tercapai. Bahkan tahun-tahun kemarin ada penambahan target,” katanya.
Andi juga mendorong masyarakat yang bidang tanahnya belum terdaftar untuk memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menurutnya, melalui PTSL masyarakat diharapkan dapat memiliki bukti kepemilikan atas bidang tanah yang dimiliki sehingga memberikan kepastian hukum.
Meski demikian, Andi mengakui masih terdapat tantangan dalam pelaksanaan program pertanahan, khususnya dalam menjangkau masyarakat di wilayah Jawa Barat yang cukup luas.
“Tantangan kita mungkin masih perlu sosialisasi yang lebih masif lagi, yang bisa bertemu dengan semua para pemilik tanah,” ujarnya.
Ia menyebut keterbatasan waktu menjadi salah satu kendala dalam menyosialisasikan berbagai program pemerintah kepada masyarakat.
Karena itu, Andi meminta seluruh jajaran Kantor Pertanahan di Jawa Barat menjaga integritas serta memberikan pelayanan yang mudah dan informasi yang jelas kepada masyarakat.
“Pesan kami dari Kanwil mengharapkan semua pegawai di Kantor Pertanahan yang ada di Jawa Barat selalu menjaga integritas, melayani dengan sepenuh hati, bekerja dengan jujur, melaksanakan tugas sesuai aturan yang ada, memberikan pelayanan yang memudahkan kepada masyarakat, dan memberikan informasi yang jelas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, San Pamungkas Rudianto, mengatakan pihaknya terus melakukan sejumlah langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.
Salah satunya melalui percepatan proses peralihan hak. Menurut San, layanan peralihan prioritas dengan waktu penyelesaian tujuh hari menjadi salah satu bentuk implementasi tema Hantaru 2026.
“Integrasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan para pembuat akta tanah dan BPN diikat oleh waktu yang lebih pasti. Dengan peralihan prioritas tujuh hari, merupakan salah satu mewujudkan tema Hantaru 2026, Transformasi Melayani Lebih Pasti,” jelasnya.
Di sisi lain, San menyebut keterbatasan sumber daya manusia (SDM) menjadi tantangan utama Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis.
Saat ini, kata dia, tenaga teknis di Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis kurang dari 50 personel. Sementara target PTSL 2026 mencapai lebih dari 33.000 bidang tanah, ditambah target pembuatan peta EBT Ela-SP seluas lebih dari 9.000 hektare.
“Manajemen waktu, manajemen tenaga, dan juga kesehatan para personel menjadi tantangan utama kami,” katanya.
Untuk PTSL 2026, San menyampaikan bahwa hingga September 2026 capaian pemberkasan telah melampaui 25.000 bidang dari target sekitar 33.000 bidang.
Ia optimistis target tersebut dapat diselesaikan sebelum Desember 2026 dengan dukungan antusiasme masyarakat dan sosialisasi yang terus dilakukan.
“Kita sudah di angka di atas 25.000 capaian pemberkasan. Mudah-mudahan dengan antusiasme masyarakat dan sosialisasi yang kita lakukan secara intens, termasuk penambahan desa-desa baru, sebelum Desember kita bisa menyelesaikan target PTSL,” ujarnya.
San juga mengungkapkan masih terdapat potensi besar untuk meningkatkan status tanah yang telah diukur tetapi belum diterbitkan sertipikatnya.
Ia menyebut terdapat sekitar 100.000 lebih bidang tanah yang masuk dalam kategori PBT, yakni tanah yang telah diukur tetapi belum diterbitkan sertipikatnya.
“Potensi ke depan yang mau kita inventarisasi, kita dorong untuk bisa kita tingkatkan statusnya menjadi K1 atau bersertipikat,” katanya.
Untuk mempercepat pelayanan, Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis juga melakukan inovasi dalam proses transformasi data analog menuju digital.
Menurut San, proses verifikasi dan validasi dilakukan sebelum permohonan didaftarkan. Langkah tersebut bertujuan memastikan kesiapan data sehingga data analog dan digital dapat tersinkronisasi.
“Ketika nanti permohonan itu didaftarkan, kesiapan data analog dan digital itu bisa sinkron sehingga bisa kita lakukan layanan lebih cepat,” jelasnya.
Selain PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis juga menangani sertipikasi tanah wakaf.
San mengatakan, target sertipikasi tanah wakaf pada 2026 mengikuti target yang ditetapkan Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, yakni sebanyak 297 pemohon wakaf.
Hingga saat ini, data Akta Ikrar Wakaf yang telah masuk ke Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis mencapai sekitar 250 permohonan.
“Yang akan kita kejar adalah kelengkapan persyaratan dan pemberkasannya untuk dapat kita terbitkan sertipikat wakaf,” ujarnya.
Menurut San, potensi tanah wakaf di Kabupaten Ciamis cukup besar. Namun, proses konsolidasi tanah wakaf serta kemampuan pemrosesan sertipikat masih menghadapi keterbatasan.
San mengimbau masyarakat Kabupaten Ciamis memanfaatkan kesempatan pendaftaran tanah yang dibuka melalui program PTSL.
Pada tahun ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis masih membuka target sekitar 10.000 bidang tanah untuk didaftarkan sesuai dengan penetapan lokasi.
“Masyarakat Ciamis, tentunya tahun ini kami masih ada target kurang lebih 10.000 bidang tanah yang kami buka untuk bisa didaftarkan sesuai dengan penetapan lokasi. Silakan untuk mendaftarkan,” katanya.
Ia menambahkan, masyarakat yang belum dapat memenuhi persyaratan pendaftaran pada 2026 diharapkan tidak khawatir karena program PTSL masih dapat dibuka kembali pada tahun berikutnya sesuai dengan target dan penetapan lokasi.
San juga mengimbau masyarakat tidak ragu melakukan sertipikasi tanah karena kepastian hukum atas kepemilikan tanah penting untuk jangka panjang.
“Penguatan hak atas tanah itu sangat penting di kemudian hari,” pungkasnya.













