Berita Ciamis, Asajabar.com – Polres Ciamis telah menangkap 3 orang tersangka kasus perjudian sabung ayam dan 2 orang tersangka kasus perjudian online.
Para tersangka kasus perjudian tersebut dihadirkan para penyidik saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (29/8/2023).
Untuk kasus perjudian sabung ayam, penggerebekan dan penangkapan terjadi Dusun Nanggela RT 08 RW 04, Desa Sandingtaman, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis pada Jumat 25 Agustus 2023 kemarin.
Dari kasus perjudian sabung ayam, Polisi telah menetapkan 3 orang tersangka diantaranya berinisial EL (56), AS (23), dan IJ (34),” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro kepada awak media.
Selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga telah mengamankan sejunlah barang bukti seperti 2 ekor ayam, 24 unit motor roda dua (R2), uang tunai sejumlah Rp 20 ribu dan beberapa barang bukti lainnya,” ungkap dia.
Tony mengaku, pengungkapan perjudian sabung ayam itu didapat informasi dari masyarakat, kemudian sejumlah orang yang melarikan dan berperan ikut serta dalam perjudian tersebut akan dilakukan penindakan.
Sedangkan untuk kasus perjudian online, Polisi telah menetapkan 2 orang tersangka berinisial AH (25) dan S (21).
Kedua orang tersebut ditangkap akibat melakukan promosi permainan judi online di media sosial,” kata Tony.
“Jadi mereka di akun medsosnya melakukan promosi judi slot,” terangnya.
Menurut pengakuannya, kedua orang tersebut dibayar oleh penyedia judi slot dengan imbalan Rp 1,5 juta perbulan.
“Kegiatan promosi judi online itu sudah dilakukan kurang lebih 5 bulan, para tersangka masing-masing telah mendapat bayaran sebesar Rp 7,5 juta,” ucapnya.
Tony juga menjelaskan bahwa kasus itu akan terus didalami, termasuk mendalam seseorang yang telah mengajak para tersangka untuk menjadi endorse judi online.
“Atas kasus tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 45 ayat 2 jo 27 ayat 2 tentang informasi transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” pungkasnya. (TONY/ASAJABAR)