Polres Ciamis Tangkap Pelaku Judi Sabung Ayam dan Pelaku Promosi Judi Online

- Penulis

Rabu, 30 Agustus 2023 - 00:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka saat dihadirkan.

Para tersangka saat dihadirkan.


Berita Ciamis, Asajabar.com – Polres Ciamis telah menangkap 3 orang tersangka kasus perjudian sabung ayam dan 2 orang tersangka kasus perjudian online.

Para tersangka kasus perjudian tersebut dihadirkan para penyidik saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (29/8/2023).

Untuk kasus perjudian sabung ayam, penggerebekan dan penangkapan terjadi Dusun Nanggela RT 08 RW 04, Desa Sandingtaman, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis pada Jumat 25 Agustus 2023 kemarin.

Dari kasus perjudian sabung ayam, Polisi telah menetapkan 3 orang tersangka diantaranya berinisial EL (56), AS (23), dan IJ (34),” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro kepada awak media.

Baca Juga :  PKS Tetapkan Struktur Baru, Ini Respons Miranti Mayangsari

Selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga telah mengamankan sejunlah barang bukti seperti 2 ekor ayam, 24 unit motor roda dua (R2), uang tunai sejumlah Rp 20 ribu dan beberapa barang bukti lainnya,” ungkap dia.

Tony mengaku, pengungkapan perjudian sabung ayam itu didapat informasi dari masyarakat, kemudian sejumlah orang yang melarikan dan berperan ikut serta dalam perjudian tersebut akan dilakukan penindakan.

Sedangkan untuk kasus perjudian online, Polisi telah menetapkan 2 orang tersangka berinisial AH (25) dan S (21).

Kedua orang tersebut ditangkap akibat melakukan promosi permainan judi online di media sosial,” kata Tony.

“Jadi mereka di akun medsosnya melakukan promosi judi slot,” terangnya.

Baca Juga :  GEC 2025 Meriahkan Hari Jadi ke-383 Ciamis, Ribuan Warga Padati Karnaval Budaya

Menurut pengakuannya, kedua orang tersebut dibayar oleh penyedia judi slot dengan imbalan Rp 1,5 juta perbulan.

“Kegiatan promosi judi online itu sudah dilakukan kurang lebih 5 bulan, para tersangka masing-masing telah mendapat bayaran sebesar Rp 7,5 juta,” ucapnya.

Tony juga menjelaskan bahwa kasus itu akan terus didalami, termasuk mendalam seseorang yang telah mengajak para tersangka untuk menjadi endorse judi online.

“Atas kasus tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 45 ayat 2 jo 27 ayat 2 tentang informasi transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” pungkasnya. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Baznas RI dan KNEKS Bahas Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih Syariah di Ciamis
PIK-R “Beraksi” Ciamis Raih Juara 1 Tingkat Provinsi, Bupati Beri Apresiasi
DP2KBP3A Ciamis Raih Dua Penghargaan Provinsi, Siap Melaju ke Tingkat Nasional
Peringati Hari Jadi ke-383, Pemkab Ciamis Gelar Rapat Paripurna Istimewa
GEC 2025 Meriahkan Hari Jadi ke-383 Ciamis, Ribuan Warga Padati Karnaval Budaya
Galuh Ethnic Carnival Jadi Ajang Pengumuman Prestasi Forum Anak Daerah 
Tina Wiryawati Dorong Sinergi antara Legislatif, Kampus, dan Pemda untuk Memajukan Kuningan
Miranti Mayangsari Salurkan 9 Hewan Kurban di Empat Wilayah Jawa Barat

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:14 WIB

Baznas RI dan KNEKS Bahas Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih Syariah di Ciamis

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:25 WIB

PIK-R “Beraksi” Ciamis Raih Juara 1 Tingkat Provinsi, Bupati Beri Apresiasi

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:37 WIB

DP2KBP3A Ciamis Raih Dua Penghargaan Provinsi, Siap Melaju ke Tingkat Nasional

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:42 WIB

Peringati Hari Jadi ke-383, Pemkab Ciamis Gelar Rapat Paripurna Istimewa

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:02 WIB

Galuh Ethnic Carnival Jadi Ajang Pengumuman Prestasi Forum Anak Daerah 

Selasa, 10 Juni 2025 - 17:45 WIB

Tina Wiryawati Dorong Sinergi antara Legislatif, Kampus, dan Pemda untuk Memajukan Kuningan

Sabtu, 7 Juni 2025 - 17:26 WIB

Miranti Mayangsari Salurkan 9 Hewan Kurban di Empat Wilayah Jawa Barat

Sabtu, 7 Juni 2025 - 16:44 WIB

Miranti Mayangsari Laksanakan Kurban di Ciamis, Bagikan Daging kepada Warga

Berita Terbaru

error: Content is protected !!