Pudji Prasetijanto: Revisi Aturan Tanah Telantar Harus Beri Kepastian Hukum

- Penulis

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pudji Prasetijanto Hadi, menekankan urgensi percepatan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Revisi ini dinilai penting untuk menyelaraskan arah kebijakan Presiden terpilih Prabowo Subianto, khususnya di sektor pertanahan.

“Pengelolaan pertanahan membutuhkan landasan hukum yang kuat dan implementatif. Saya berharap revisi PP 20/2021 ini tidak bertentangan dengan hierarki peraturan yang lebih tinggi, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di masa depan, terutama bagi pelaksana di lapangan,” ujar Pudji saat membuka Rapat Penyusunan Revisi PP 20/2021 di Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Imbau Warga Jaga Sertipikat Tanah, Jangan Asal Tanda Tangan

Pudji menekankan bahwa kehati-hatian dalam menyusun regulasi sangat penting. Berdasarkan pengalamannya di bidang penegakan hukum, ia menyebutkan bahwa tumpang tindih peraturan atau ketidaksesuaian dengan sistem hukum nasional kerap menimbulkan permasalahan serius.

Revisi PP tersebut juga menjadi bagian dari strategi pemberantasan mafia tanah. Menurut Pudji, arahan Menteri ATR/Kepala BPN adalah untuk menyamakan persepsi antarunit agar regulasi yang baru bisa diterapkan secara konsisten dan aman di lapangan.

“Dengan adanya revisi ini, para pelaksana di daerah akan merasa lebih tenang dan terlindungi oleh hukum. Kita tidak ingin ada kebijakan yang justru memberatkan petugas di lapangan,” tegasnya.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Buka Rapat Perdana Proyek LANDLAB

Ia meminta jajaran direktur teknis dan direktur jenderal terkait untuk membahas secara rinci setiap pasal yang perlu diperbarui agar sesuai dengan kondisi saat ini serta kebutuhan masyarakat.

“Biasanya tantangan terbesar dalam penyusunan regulasi adalah menyatukan persepsi. Tapi jika niat kita baik untuk negara, bangsa, dan masyarakat, saya yakin kita bisa menghasilkan aturan yang tepat,” tandas Pudji.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN. Selain itu, perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait turut mengikuti jalannya rapat secara daring.

Berita Terkait

Gandeng DMI, Kementerian ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf
Sertijab Sekjen ATR/BPN: Pudji Prasetijanto Gantikan Suyus Windayana
Nusron Wahid Lantik Pejabat Baru ATR/BPN, Minta Akselerasi Program Kerja
Menteri ATR/BPN Buka Rapat Perdana Proyek LANDLAB
Menteri ATR/BPN Imbau Warga Jaga Sertipikat Tanah, Jangan Asal Tanda Tangan
Menteri ATR/BPN Serahkan 811 Sertipikat Konsolidasi Tanah di Parangtritis
Dirjen PHPT Tekankan Pentingnya Pola Pikir Adaptif dalam Era Transformasi Digital
Wamen ATR/BPN Ajak Taruna STPN Jadi Pemimpin yang Membumi dan Berkarakter

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:55 WIB

Baznas Ciamis Targetkan 200 Unit Program Pembangunan untuk Rutilahu

Minggu, 18 Mei 2025 - 13:46 WIB

Desa Purwasari Ditetapkan sebagai Lokasi Kegiatan Akses Reforma Agraria 2025

Sabtu, 17 Mei 2025 - 17:07 WIB

Koperasi Merah Putih Dianggap Peluang, Bukan Ancaman bagi Koperasi Eksisting

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:33 WIB

Penyebab Food Court Alun-Alun Ciamis yang Didanai Puluhan Miliar Tergenang Air

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:51 WIB

Dua Calhaj Gagal Berangkat, Kloter Kedua Hanya Memberangkatkan 182 Orang

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:04 WIB

Pemkab Ciamis Resmikan Rest Area Strategis Terintegrasi dengan Situs Budaya

Kamis, 15 Mei 2025 - 22:04 WIB

Nasabah Tuntut BMT Miftahussalam Ciamis Kembalikan Dana Rp7,4 Miliar

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:25 WIB

Proyek Foodcourt Rp34,5 Miliar Digenangi Air, Pengamat Soroti Perencanaan dan Otonomi Daerah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!