Pudji Prasetijanto: Revisi Aturan Tanah Telantar Harus Beri Kepastian Hukum

- Penulis

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pudji Prasetijanto Hadi, menekankan urgensi percepatan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Revisi ini dinilai penting untuk menyelaraskan arah kebijakan Presiden terpilih Prabowo Subianto, khususnya di sektor pertanahan.

“Pengelolaan pertanahan membutuhkan landasan hukum yang kuat dan implementatif. Saya berharap revisi PP 20/2021 ini tidak bertentangan dengan hierarki peraturan yang lebih tinggi, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di masa depan, terutama bagi pelaksana di lapangan,” ujar Pudji saat membuka Rapat Penyusunan Revisi PP 20/2021 di Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN: Tanah di Indonesia Tidak Boleh Dimiliki Asing

Pudji menekankan bahwa kehati-hatian dalam menyusun regulasi sangat penting. Berdasarkan pengalamannya di bidang penegakan hukum, ia menyebutkan bahwa tumpang tindih peraturan atau ketidaksesuaian dengan sistem hukum nasional kerap menimbulkan permasalahan serius.

Revisi PP tersebut juga menjadi bagian dari strategi pemberantasan mafia tanah. Menurut Pudji, arahan Menteri ATR/Kepala BPN adalah untuk menyamakan persepsi antarunit agar regulasi yang baru bisa diterapkan secara konsisten dan aman di lapangan.

“Dengan adanya revisi ini, para pelaksana di daerah akan merasa lebih tenang dan terlindungi oleh hukum. Kita tidak ingin ada kebijakan yang justru memberatkan petugas di lapangan,” tegasnya.

Baca Juga :  Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025

Ia meminta jajaran direktur teknis dan direktur jenderal terkait untuk membahas secara rinci setiap pasal yang perlu diperbarui agar sesuai dengan kondisi saat ini serta kebutuhan masyarakat.

“Biasanya tantangan terbesar dalam penyusunan regulasi adalah menyatukan persepsi. Tapi jika niat kita baik untuk negara, bangsa, dan masyarakat, saya yakin kita bisa menghasilkan aturan yang tepat,” tandas Pudji.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN. Selain itu, perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait turut mengikuti jalannya rapat secara daring.

Berita Terkait

Baznas RI Luncurkan Buku Kota Zakat Ciamis sebagai Panduan Nasional
Menteri ATR/BPN: Tanah di Indonesia Tidak Boleh Dimiliki Asing
Dirjen PHPT Bantah Isu Tanah Tak Bersertipikat Akan Disita Negara
Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025
Kabupaten Ciamis Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Baznas RI
Pilpres dan Pilkada Tak Lagi Barengan, Partai Punya Waktu Siapkan Kader
PELATARAN, Solusi Praktis Urus Sertipikat Tanah di Hari Sabtu dan Minggu
Nusron Wahid: GEMAPATAS Butuh Dukungan Daerah untuk Sukseskan Pendaftaran Tanah

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:49 WIB

Menteri ATR/BPN: Tanah di Indonesia Tidak Boleh Dimiliki Asing

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:41 WIB

Dirjen PHPT Bantah Isu Tanah Tak Bersertipikat Akan Disita Negara

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:04 WIB

Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:52 WIB

Kabupaten Ciamis Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Baznas RI

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:06 WIB

Pilpres dan Pilkada Tak Lagi Barengan, Partai Punya Waktu Siapkan Kader

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:28 WIB

PELATARAN, Solusi Praktis Urus Sertipikat Tanah di Hari Sabtu dan Minggu

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:20 WIB

Nusron Wahid: GEMAPATAS Butuh Dukungan Daerah untuk Sukseskan Pendaftaran Tanah

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:12 WIB

Nusron Wahid Ingatkan Kepala Daerah Soal Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Berita Terbaru

error: Content is protected !!