Berita Ciamis, Asajabar.com – Seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Ciamis di wajibkan untuk membayar parkir secara berlangganan.
Program parkir berlangganan tersebut telah dituangkan di Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2020 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis Dadang Mulyatna mengatakan bahwa semua ASN di Kabupaten Ciamis wajib membayar parkir berlangganan,” ujarnya, Jumat (12/5/2023).
Menurutnya, berdasarkan perhitungan BKPSDM, ASN di Kabupaten Ciamis sebanyak 17 ribu orang.
“Jika satu orang ASN dihitung satu kendaraan, totalnya ada 17 ribu kendaraan, tetapi dari 1 orang ASN tersebut pasti ada yang memiliki lebih dari satu kendaraan baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4).
Maka dari itu kendaraan plat merah atau plat hitam untuk pegawai ASN sifatnya wajib untuk membayar parkir berlangganan,” kata Dadang.
Potensi parkir berlangganan dari kalangan ASN jika dihitung satu kendaraan perorang itu ada di angka sekitar kurang lebih Rp. 1 miliar.
Dishub Kabupaten Ciamis Kejar Target Parkir Berlangganan.
Kadishub Ciamis, Dadang Mulyatna mengaku bahwa pihaknya saat ini tengah mengejar target yang sudah di tetapkan oleh pemerintah dan juga legislatif.
“Sampai hari ini dari angka yang di targetkan berjumlah Rp. 2.2 miliar tersebut masih baru di angka Rp. 20 jutaan, masih jauh,” ungkapnya.
Namun setelah launching parkir berlangganan ini kita berupaya untuk menyisir kendaraan yang ada di SKPD, kemudian ke para Camat dan para Kepala Desa.
Tidak hanya itu para tokoh-tokoh yang menggunakan kendaraan plat merah sampai ke daerah akan kita sisir dengan semaksimal mungkin,” kata Dadang.
Setelah menyisir kendaraan plat merah maupun plat hitam baik itu yang digunakan ASN maupun para tokoh, pihaknya akan menargetkan kalangan kendaraan yang ada di masyarakat.
Pelayanan Parkir Berlangganan Tersebar di Beberapa Titik.
Dadang menyebutkan bahwa pelayanan parkir berlangganan tersebar di beberapa titik di Kabupaten Ciamis.
“Saat ini pelayanan parkir berlangganan baru ada di Kantor Bappenda dan Kantor Dishub.
Selanjutnya, pelayanan parkir berlangganan juga akan diadakan di Kantor Samsat, namun saat ini masih menunggu rekomendasi dari Pemprov Jabar.
Berdasarkan pantaun Asajabar.com, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya beserta Wakil Bupati Yana D Putra terlihat membayar parkir berlangganan di kegiatan launching program parkir berlangganan yang diadakan di Halaman Pendopo Ciamis.
Tidak hanya Bupati dan juga Wakilnya, Sekda Ciamis juga turut serta membayar parkir berlangganan selama setahun penuh.
Setelah mendaftarkan diri untuk membayar parkir berlangganan, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengajak ASN untuk menjadi contoh bagi masyarakat.
“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dengan cara membayar parkir berlangganan,” ucapnya.
Sebagai mana kita ketahui bahwa parkir berlangganan tersebut merupakan upaya Pemkab Ciamis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan aturan yang telah di tetapkan, tarif parkir berlangganan untuk kendaraan R2 yakni Rp. 20 ribu, untuk kendaraan R4 Rp. 40 ribu dan kendaraan besar seperti bus dan sejenisnya yakni sebesar Rp. 60 ribu.
Tarif parkir berlangganan tersebut setahun penuh dan berlaku di tepi jalan umum yang dikelola oleh pemerintah. Sedangkan tempat parkir yang dikelola pihak swasta tidak berlaku. (TONY/ASAJABAR)