Warga Ciamis Keluhkan Aktivitas Bongkar Muat Barang yang Semrawut

- Penulis

Kamis, 14 Maret 2024 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas bongkar muat truk barang di Jalan Rumah Sakit-Pasar Ciamis Blok A.

Aktivitas bongkar muat truk barang di Jalan Rumah Sakit-Pasar Ciamis Blok A.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Masyarakat pengguna jalan di Kabupaten Ciamis meminta pihak terkait untuk menindak tegas pengemudi truk barang yang kerap melakukan aktivitas bongkar muat ditempat terlarang.

Menurutnya, bongkar muat disepanjang Jalan Rumah Sakit-Pasar Ciamis Blok A tersebut telah menyebabkan gangguan kemacetan,” ujar Ibek selaku warga Ciamis, Kamis (14/3/2024).

“Disana sudah jelas ada rambu-rambu tidak boleh berhenti dan tidak boleh parkir, tapi kenapa malah digunakan menjadi tempat bongkar muat barang dan mangkal angkot,” ucapnya.

Ibek meminta pihak terkait untuk menindak pengemudi truk yang melakukan bongkar muat dan angkutan yang kerap mangkal dijalan tersebut.

Baca Juga :  Senam Massal HUT Golkar ke-60 di Ciamis, Sehat, Kompak, dan Meriah

Kepala Dinas Perhubungan, Dadang Mulyatna mengaku bahwa pihaknya akan segera melakukan penertiban aktivitas bongkar muat yang tidak pada tempatnya.

“Segera mungkin kami akan melakukan penertiban bersama pihak Kepolisian dan Satpol PP,” ungkap dia saat dikonfirmasi.

Menurut Dadang, Dishub Ciamis tidak bisa melakukan penindakan terhadap truk yang melakukan bongkar muat yang tidak pada tempatnya. Karena penindakan ranahnya ada di instansi yang berwenang.

Kita punya rambu-rambu dan aturan, namun berdasarkan Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ), kewenangan Dishub hanya bisa bertindak diwilayah area terminal dan jembatan timbang.

Baca Juga :  BPN Ciamis Serahkan 594 Sertipikat PTSL di Desa Maparah, Kecamatan Panjalu

“Diluar itu kami tidak bisa melakukan penindakan,” kata Dadang.

Dadang juga mengajak pengemudi truk barang agar melakukan aktivitas bongkar muat di Dinas Perhubungan.

“Kita sudah menyediakan tempat bongkar muat barang sesuai aturan Perda Ciamis yakni dihalaman UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan yang terletak di jalan Jl. RD. Oto Iskandardinata.

Dadang menambahkan, sesuai aturan Pemerintah Pusat berdasarkan amanat UU nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD, retribusi bongkar muat gratis tidak dipungut biaya, maka dari itu manfaatkan tempat yang telah disediakan oleh pemerintah. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

BPN Ciamis Serahkan 594 Sertipikat PTSL di Desa Maparah, Kecamatan Panjalu
Konsultasi Publik Satpol PP Ciamis Fokus pada Pelayanan Inovatif
BTB Ikuti Simulasi Tanggap Bencana, Langkah Antisipatif Hadapi Tantangan Alam Selama Pilkada 2024
Tina Wiryawati Turun Langsung Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Ciamis
Kunjungi Pangandaran, Tina Wiryawati Perjuangkan Infrastruktur untuk Warga Desa
Hadapi Musim Hujan, Tina Wiryawati Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
Proyek Irigasi di Ciamis Dijadwalkan Selesai pada 17 Desember
Baznas dan Kemenag Ciamis Luncurkan Kampung Zakat di Desa Cisontrol

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 14:02 WIB

Menteri Nusron Wahid Saksikan Penandatanganan MoU Antara BPN Jatim dan PWNU

Kamis, 21 November 2024 - 14:58 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Transformasi Pelayanan Publik

Selasa, 19 November 2024 - 12:34 WIB

Nusron Wahid Hadiri Pelantikan Kantor Komunikasi Kepresidenan

Senin, 18 November 2024 - 11:09 WIB

Misi Wamen ATR/BPN: Kelola Tanah untuk Rakyat dan Negara, Bukan Korporasi

Senin, 18 November 2024 - 10:48 WIB

Kementerian ATR/BPN Lakukan Penataan SDM untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Senin, 18 November 2024 - 10:32 WIB

Ribuan Relawan Hadiri Apel Akbar Solidaritas Palestina di Jakarta Timur

Minggu, 17 November 2024 - 19:59 WIB

Kolaborasi Bersama BIN dan Kemenhan Jadi Kekuatan Baru Lawan Mafia Tanah

Jumat, 15 November 2024 - 17:33 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah di Indonesia

Berita Terbaru