Berita Ciamis, Asajabar.com – Masyarakat pengguna jalan di Kabupaten Ciamis meminta pihak terkait untuk menindak tegas pengemudi truk barang yang kerap melakukan aktivitas bongkar muat ditempat terlarang.
Menurutnya, bongkar muat disepanjang Jalan Rumah Sakit-Pasar Ciamis Blok A tersebut telah menyebabkan gangguan kemacetan,” ujar Ibek selaku warga Ciamis, Kamis (14/3/2024).
“Disana sudah jelas ada rambu-rambu tidak boleh berhenti dan tidak boleh parkir, tapi kenapa malah digunakan menjadi tempat bongkar muat barang dan mangkal angkot,” ucapnya.
Ibek meminta pihak terkait untuk menindak pengemudi truk yang melakukan bongkar muat dan angkutan yang kerap mangkal dijalan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan, Dadang Mulyatna mengaku bahwa pihaknya akan segera melakukan penertiban aktivitas bongkar muat yang tidak pada tempatnya.
“Segera mungkin kami akan melakukan penertiban bersama pihak Kepolisian dan Satpol PP,” ungkap dia saat dikonfirmasi.
Menurut Dadang, Dishub Ciamis tidak bisa melakukan penindakan terhadap truk yang melakukan bongkar muat yang tidak pada tempatnya. Karena penindakan ranahnya ada di instansi yang berwenang.
Kita punya rambu-rambu dan aturan, namun berdasarkan Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ), kewenangan Dishub hanya bisa bertindak diwilayah area terminal dan jembatan timbang.
“Diluar itu kami tidak bisa melakukan penindakan,” kata Dadang.
Dadang juga mengajak pengemudi truk barang agar melakukan aktivitas bongkar muat di Dinas Perhubungan.
“Kita sudah menyediakan tempat bongkar muat barang sesuai aturan Perda Ciamis yakni dihalaman UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan yang terletak di jalan Jl. RD. Oto Iskandardinata.
Dadang menambahkan, sesuai aturan Pemerintah Pusat berdasarkan amanat UU nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD, retribusi bongkar muat gratis tidak dipungut biaya, maka dari itu manfaatkan tempat yang telah disediakan oleh pemerintah. (TONY/ASAJABAR)