Berita Ciamis, Asajabar.com – Pemerintah Kabupaten Ciamis menuntaskan salah satu agenda penting penataan aparatur dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada ribuan tenaga honorer.
Sebanyak 3.572 orang resmi menerima SK dalam kegiatan yang dipusatkan di Stadion Galuh Ciamis, Selasa (23/12/2025).
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, sebagai bentuk pengakuan atas pengabdian tenaga honorer yang selama ini telah menopang roda pelayanan publik di berbagai perangkat daerah.
Bupati Herdiat menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan langkah konkret pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kerja bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.
“Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menata kepegawaian secara lebih tertib dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Herdiat di hadapan ribuan penerima SK.
Ia menegaskan, status baru yang disandang para PPPK Paruh Waktu harus diiringi dengan peningkatan disiplin, profesionalisme, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Menurutnya, peran PPPK sangat strategis dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah.
“Saya berharap saudara-saudara dapat bekerja dengan sungguh-sungguh, menjaga integritas, dan menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Ciamis,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Ai Rusli, menjelaskan bahwa kontrak kerja PPPK Paruh Waktu tersebut berlaku selama satu tahun, terhitung mulai 1 Januari hingga Desember 2026, dengan peluang perpanjangan sesuai kebutuhan formasi dan evaluasi kinerja.
Ia menyebutkan, para penerima SK merupakan tenaga non-ASN yang telah memiliki masa kerja minimal dua tahun serta sebelumnya mengikuti proses seleksi PPPK.
Dari total usulan, terdapat 18 orang yang tidak dapat ditetapkan karena sudah tidak aktif bekerja dan telah melewati batas usia yang ditentukan.
“Jumlah yang ditetapkan sebanyak 3.572 orang, terdiri atas 954 tenaga guru, 487 tenaga kesehatan, dan 2.113 tenaga teknis. Adapun 18 orang lainnya tidak memenuhi persyaratan karena sudah tidak aktif dan usia,” jelas Ai Rusli.













