Berita Ciamis, Asajabar.com – Sebanyak 39.610 warga Kabupaten Ciamis yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut diambil tanpa adanya koordinasi langsung dengan pemerintah daerah.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Anton Wahyu, menjelaskan bahwa perpindahan status peserta bisa menjadi salah satu alasan pencoretan.
Contohnya, seseorang yang sebelumnya dibiayai oleh APBD atau APBN, tetapi kemudian diketahui telah bekerja di instansi pemerintah atau swasta dan memperoleh jaminan kesehatan dari tempatnya bekerja.
“Kalau NIK seseorang sudah terdeteksi bekerja, maka status jaminan kesehatannya akan menyesuaikan. Misalnya, jika sudah menjadi ASN atau karyawan perusahaan, maka tidak lagi ditanggung melalui PBI,” kata Anton, Senin (23/6/2025).
Namun demikian, Anton mengungkapkan bahwa Dinas Kesehatan tidak dilibatkan dalam proses verifikasi dan validasi data peserta. Hal ini menyebabkan munculnya masalah di lapangan, terutama ketika pasien datang ke rumah sakit dan baru diketahui bahwa kepesertaan BPJS-nya telah dinonaktifkan.
“Biasanya pihak rumah sakit melaporkan kepada kami jika ada pasien yang BPJS-nya tidak aktif. Kami kemudian mengkonfirmasi ke BPJS Kesehatan. Tapi untuk alasan penonaktifan, apakah karena sudah meninggal, pindah status, atau lainnya, kami tidak mendapatkan informasi resmi,” tegasnya.
Data Kependudukan Sangat Dinamis
Anton juga menekankan bahwa dinamika data kependudukan turut memengaruhi validitas data peserta. Ketidaksesuaian data seperti belum tercatatnya kematian atau perpindahan penduduk bisa menjadi penyebab pencoretan sepihak.
“Dinas Kesehatan posisinya seperti ‘penerima tagihan’. Kami hanya melayani pasien yang datang. Soal siapa yang aktif atau tidak, atau apakah data yang ditagih itu benar-benar masih ada orangnya atau sudah meninggal, kami tidak tahu. Itu menjadi kewenangan Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan,” jelasnya.
Meski demikian, ia memastikan tidak ada tunggakan pembayaran iuran di tahun 2024 dan 2025. Pembiayaan PBI berasal dari kombinasi dana APBD, APBN, dan dana provinsi, termasuk untuk peserta yang statusnya berubah karena menjadi ASN atau PPPK.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Ilmayasa, membenarkan adanya pencoretan massal data peserta PBI tersebut.
Ia menyebut informasi penonaktifan diperoleh dari pihak BPJS Kesehatan.
“Memang betul, berdasarkan informasi dari Kementerian Sosial, terdapat penonaktifan peserta PBI. Kami sudah menerima pemberitahuannya dan saat ini sedang mencari formulasi penyelesaian. Selain itu, kami juga akan melaporkan hal ini kepada Bupati Ciamis,” ujar Ilmayasa beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, pihak Dinas Sosial telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan guna menelusuri penyebab penonaktifan. Salah satu kemungkinan adalah perpindahan status kepesertaan.
BPJS Kesehatan Ciamis Enggan Beri Penjelasan
Saat hendak dimintai konfirmasi lebih lanjut, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Ciamis, Ahmad Sofyan, menolak memberikan pernyataan. Melalui petugas kantor, Uu Supriatna, ia menyampaikan bahwa klarifikasi sebaiknya dilakukan langsung ke BPJS Kesehatan Cabang Kota Banjar, sebagai kantor induk yang menangani wilayah administratif Ciamis.