446 Kantor Pertanahan Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Layanan Makin Pasti

- Redaktur

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan pembenahan layanan pertanahan melalui penerapan Pengukuran Terjadwal. Hingga Agustus 2026, layanan tersebut telah diterapkan di 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.

Melalui skema ini, masyarakat memperoleh kepastian waktu sejak mengajukan permohonan pendaftaran tanah hingga proses pengukuran dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT). Waktu tunggu untuk pelaksanaan pengukuran ditargetkan maksimal tujuh hari, sedangkan PBT dapat diselesaikan paling lama lima hari setelah pengukuran dilakukan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa penerapan sistem tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan agar masyarakat memperoleh layanan yang lebih cepat dan terukur.

“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Alhamdulillah, 446 Kantah sudah melaksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Baca Juga :  Pengukuran Terjadwal Bikin Urusan Tanah Lebih Pasti

Menurut Nusron, inovasi tersebut juga menerapkan prinsip first in, first out (FIFO). Artinya, permohonan yang lebih dahulu diterima akan diproses terlebih dahulu sehingga antrean pelayanan menjadi lebih tertib dan transparan.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak perlu lagi menghadapi ketidakjelasan mengenai waktu pelaksanaan pengukuran tanah. Jadwal pengukuran ditentukan berdasarkan urutan permohonan yang masuk.

Nusron mencontohkan, apabila masyarakat mengajukan permohonan pengukuran dan menginginkan pelaksanaan pada hari berikutnya, Kantah dapat memenuhi permintaan tersebut sepanjang memenuhi ketentuan dan kesiapan layanan.

“Kalau pemohon datang ke Kantor BPN dan meminta diukur besok, sudah siap dan bisa dipenuhi. Namun kalau pemohon sendiri meminta minggu depan, itu juga diperbolehkan,” katanya.

Dari evaluasi nasional, rata-rata waktu tunggu pengukuran di Kantah saat ini berada pada kisaran nol hingga satu hari. Meski demikian, masih terdapat empat Kantah yang waktu tunggunya tercatat lebih dari tujuh hari.

Baca Juga :  Permudah Akses Informasi Pertanahan, ATR/BPN Hadirkan Program MasNya di TikTok

Keempat Kantah tersebut berada di Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin. Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi terhadap kondisi tersebut untuk mengetahui kendala sekaligus mencari langkah penyelesaian agar standar layanan dapat diterapkan secara merata.

Nusron menegaskan, Pengukuran Terjadwal merupakan salah satu upaya pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang memberikan kepastian kepada masyarakat.

Ia menilai, ketidakpastian dalam memperoleh layanan dapat menimbulkan kekecewaan masyarakat. Karena itu, transformasi pelayanan pertanahan diarahkan agar proses yang dijalani masyarakat lebih jelas, terukur, dan memiliki batas waktu.

“Jangan sampai rakyat putus asa atau frustrasi karena pelayanan publik tidak memiliki kepastian. Dasar dari inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkas Nusron.

Berita Terkait

Permudah Akses Informasi Pertanahan, ATR/BPN Hadirkan Program MasNya di TikTok
Pengukuran Terjadwal Bikin Urusan Tanah Lebih Pasti
ATR/BPN Dorong Perencanaan Anggaran 2027 yang Berkualitas dan Tepat Sasaran
LP2B Nasional Capai 87,63 Persen, Lampaui Target 2029
LARASITA Plus Hadir di 44 Lokasi di Jawa dan Bali
Kementerian ATR/BPN Perkuat Transformasi Layanan Pertanahan
Nomor Sertipikat Elektronik Berbeda dengan Sertipikat Analog, Begini Penjelasannya
BRAN Bakal Tangani Konflik Agraria Komunal, ATR/BPN Fokus pada Administrasi Pertanahan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Petakan Potensi Konflik Kepentingan, ASN Kemenag Ciamis Diminta Jujur Isi Formulir COI

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Ketua MUI Ciamis Pimpin Salat Istisqa, Ajak Masyarakat Berdoa Memohon Hujan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:02 WIB

BAZNAS Ciamis Kukuhkan Duta Zakat

Rabu, 30 September 2026 - 15:59 WIB

BAZNAS Ciamis Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau

Kamis, 24 September 2026 - 21:45 WIB

SPPG De La Tina Ciamis Kantongi Sertifikat Halal, SLHS dan Gunakan IPAL Bersertifikat ISO

Kamis, 24 September 2026 - 20:08 WIB

Tingkatkan Gizi dan Ekonomi Keluarga, Disnakkan Ciamis Dorong Kreativitas Olahan Ikan

Kamis, 24 September 2026 - 17:31 WIB

Peringati Hantaru 2026, BPN Ciamis Ungkap Capaian PTSL Tembus 25 Ribu Bidang

Kamis, 24 September 2026 - 13:55 WIB

Bank Galuh Sosialisasikan SIMARMASGO, Simpanan Arisan Berhadiah Kendaraan

Berita Terbaru

RA Generasi Rabbani Ciamis Gelar Seminar Parenting.

Pendidikan

RA Generasi Rabbani Ciamis Edukasi Orang Tua soal Pola Asuh

Sabtu, 10 Okt 2026 - 17:13 WIB

Ilustrasi kader Pmt lokal di Ciamis.

Kesehatan

Anggaran PMT Lokal di Ciamis Capai Rp5,42 Miliar

Rabu, 7 Okt 2026 - 18:12 WIB

error: Content is protected !!