Nomor Sertipikat Elektronik Berbeda dengan Sertipikat Analog, Begini Penjelasannya

- Redaktur

Rabu, 30 September 2026 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, asajabar.com – Nomor sertipikat menjadi salah satu informasi penting yang perlu diketahui masyarakat dalam berbagai urusan pertanahan. Seiring penerapan Sertipikat Elektronik, sistem penomoran bidang tanah mengalami perubahan dibandingkan dengan sertipikat analog.

Pada sertipikat analog, terdapat dua identitas bidang tanah, yakni Nomor Induk Bidang (NIB) yang terdiri atas 13 digit dan Nomor Hak yang terdiri atas 14 digit. Kedua nomor tersebut dapat ditemukan pada bagian pojok kanan bawah halaman depan sertipikat tanah.

Dalam sistem yang diperbarui, kedua identitas tersebut disederhanakan menjadi satu identitas berupa Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIB-El). Pada Sertipikat Elektronik, NIB-El terdiri atas 14 digit dan menjadi identitas bidang tanah.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ana Anida, mengatakan perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sistem pertanahan yang lebih tertib dan terintegrasi.

“Perubahan ini merupakan bagian dari upaya kita membangun sistem pertanahan yang lebih tertib dan terintegrasi. Karena itu, pemahaman masyarakat terhadap informasi yang tercantum di dalam Sertipikat Elektronik menjadi hal penting,” ujar Ana Anida di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Baca Juga :  Muhammadiyah Pohuwato Kantongi Sertipikat Tanah Wakaf, Akses Pengembangan Pendidikan Terbuka

Dalam praktiknya, NIB-El digunakan sebagai referensi dalam berbagai kegiatan pendaftaran tanah. Karena bersifat unik, nomor tersebut membantu memastikan setiap bidang tanah memiliki identitas yang jelas sehingga data bidang tanah dapat dikenali, dicatat, dan ditelusuri dengan lebih mudah dalam sistem administrasi pertanahan.

Arti 14 Digit NIB-El

Setiap deretan 14 digit NIB-El pada Sertipikat Elektronik memiliki makna dan fungsi tersendiri. Dua digit pertama menunjukkan kode provinsi, sedangkan dua digit berikutnya menunjukkan kode kabupaten/kota.

Selanjutnya, sembilan digit berikutnya merupakan nomor bidang tanah. Sementara satu digit terakhir menunjukkan indeks letak bidang tanah.

Indeks letak bidang tanah menggunakan angka 0 hingga 6. Masing-masing angka menunjukkan posisi atau peruntukan bidang tanah, yakni:

– 0 menunjukkan bidang tanah terletak pada permukaan tanah.

Baca Juga :  BRAN Bakal Tangani Konflik Agraria Komunal, ATR/BPN Fokus pada Administrasi Pertanahan

– 1 menunjukkan bidang tanah berada pada ruang atas tanah.

– 2 menunjukkan bidang tanah berada pada ruang bawah tanah.

– 3 menunjukkan bidang tanah untuk satuan rumah susun.

– 4 menunjukkan bidang tanah yang berada di atas bidang permukaan tanah.

– 5 menunjukkan bidang tanah untuk ruang pada ruang atas tanah.

– 6 menunjukkan bidang tanah untuk ruang pada ruang bawah tanah.

Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui informasi dasar mengenai bidang tanah melalui susunan NIB-El yang tercantum pada Sertipikat Elektronik.

Bisa Dicek Melalui Sentuh Tanahku

Masyarakat dapat melihat NIB-El pada halaman depan cetakan Sertipikat Elektronik. Selain itu, informasi mengenai Sertipikat Elektronik juga dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melihat informasi Sertipikat Elektronik yang dimiliki, termasuk Nomor Identifikasi Bidang Elektronik. Dengan demikian, informasi mengenai bidang tanah dapat diperoleh dengan lebih mudah dan praktis tanpa harus selalu datang langsung ke Kantor Pertanahan.

Berita Terkait

BRAN Bakal Tangani Konflik Agraria Komunal, ATR/BPN Fokus pada Administrasi Pertanahan
DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria
Muhammadiyah Pohuwato Kantongi Sertipikat Tanah Wakaf, Akses Pengembangan Pendidikan Terbuka
RUU Reforma Agraria Disepakati Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II
Empat Tanah Gereja di Pohuwato Terima Sertipikat, Jemaat Rasakan Kepastian Beribadah
Layanan Pengukuran Terjadwal Hadir di 466 Kantor Pertanahan
ATR/BPN Percepat Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah bagi MBR, Target Rampung 2027
Nusron Wahid Hormati Proses Hukum KPK, Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 17:12 WIB

10.000 Anak Ikuti Peragaan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Ciamis

Jumat, 18 September 2026 - 14:55 WIB

SMAN 2 Ciamis Gelar Aksi Bersih-Bersih Peringati World Cleanup Day

Selasa, 8 September 2026 - 08:34 WIB

Siswa Sekolah MAUNG Ciamis Banjir Prestasi, Sekolah Ungkap Tantangan Pengembangan Bakat dan Kompetisi

Senin, 7 September 2026 - 16:21 WIB

OMI 2026 Tingkat Kabupaten Ciamis Diikuti 1.263 Peserta, 11 Siswa Sekolah Umum Turut Berlomba

Sabtu, 5 September 2026 - 19:12 WIB

TAMADA 2026 UI Darussalam Diikuti 538 Mahasiswa, 157 di Antaranya Penerima Beasiswa dari Aceh

Kamis, 3 September 2026 - 06:50 WIB

IGRA Ciamis Targetkan Guru RA Lebih Inovatif dan Berdaya Saing

Rabu, 2 September 2026 - 20:24 WIB

KKRA Jawa Barat Apresiasi KKRA Ciamis, Seminar Parenting Dinilai Layak Jadi Contoh

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:33 WIB

KKRA Baregbeg Dorong Orang Tua dan Guru Bersinergi Membentuk Anak Berkarakter

Berita Terbaru

error: Content is protected !!