Keji! Anak 13 Tahun Jadi Korban Pencabulan Kakek dan Tetangga di Ciamis

- Penulis

Kamis, 14 Desember 2023 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

N (81) dan S (76) pelaku pencabulan terhadap anak saat dihadirkan didepan awak media.

N (81) dan S (76) pelaku pencabulan terhadap anak saat dihadirkan didepan awak media.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Sebuah peristiwa tragis terungkap di Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, di mana seorang anak perempuan berusia 13 tahun, dengan nama samaran Mawar, menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh kakeknya sendiri berinisial N (81).

Tindakan bejat tersebut juga melibatkan seorang tetangga berinisial S (76) yang turut terlibat dalam aksi persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap Mawar.

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari paman korban,” ucapnya dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga :  Pendaftar Membludak, SMAN 1 Ciamis Terpaksa Tambah Siswa per Kelas

“Informasi mengenai kejadian ini muncul setelah tetangga curiga melihat perubahan fisik Mawar.

Korban satu rumah dengan pelaku, kakeknya sendiri. Tetangga curiga melihat perubahan fisik Mawar yang tampak seperti orang hamil,” ujar Tony.

Paman korban kemudian membawa Mawar ke bidan untuk pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya robekan pada kemaluan korban, yang kemudian mengungkapkan bahwa Mawar telah dicabuli beberapa kali oleh kakeknya dan tetangganya sendiri.

Modus operandi para pelaku melibatkan iming-iming uang. Kakek korban menggunakan iming-iming uang sebesar Rp 15 ribu untuk melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali.

Baca Juga :  Satu Jamaah Haji Ciamis Wafat di Jeddah, 441 Lainnya Pulang dengan Selamat

Sementara tetangganya mengiming-imingi korban dengan uang Rp 35 ribu dan melakukan perbuatan cabul sebanyak lima kali.

Ditegaskan oleh Tony, para pelaku yang sudah lanjut usia tersebut dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan tegas demi keadilan bagi korban dan menegaskan perlunya perlindungan anak yang lebih baik di masyarakat. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Respons Kasus Asusila, Kemenag Ciamis Dorong Pesantren Ramah Anak
Anggota DPRD Ciamis Soroti Penonaktifan Sepihak Peserta BPJS PBI
39 Ribu Warga Ciamis Dinonaktifkan dari BPJS PBI
Menu MBG di SMAN 1 Ciamis Berubah Jadi Snack, Ini Penjelasan Pihak Sekolah
Satu Jamaah Haji Ciamis Wafat di Jeddah, 441 Lainnya Pulang dengan Selamat
Dukung Swasembada Pangan, Ciamis Terima Bantuan Alsintan dari Kementan
Kemenag Apresiasi Kehadiran Puswada Sebagai Nadzir Wakaf Uang di Ciamis
Pusat Wakaf Shadrul Mal Darussalam Resmi Diluncurkan di Ciamis

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:00 WIB

Kiai Saeful Ujun: Pesantren Harus Jadi Tempat Aman dan Ramah Anak

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:21 WIB

Respons Kasus Asusila, Kemenag Ciamis Dorong Pesantren Ramah Anak

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:05 WIB

Pemkab Ciamis Sosialisasikan Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:42 WIB

Ponpes Miftahul Ridwan Ciamis Didik Santri Jadi Dai Mandiri Lewat Program Wirausaha Alam

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:57 WIB

Pelepasan Siswa SMPN 4 Ciamis Berlangsung Sederhana dan Penuh Makna

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:48 WIB

Kemenag Ciamis Sosialisasikan Penerapan E-Ijazah untuk Jenjang Raudhatul Athfal

Senin, 2 Juni 2025 - 18:33 WIB

Pelepasan Siswa SMPN 5 Ciamis Diwarnai Edukasi Pemadam Kebakaran

Senin, 2 Juni 2025 - 17:23 WIB

Pelepasan Siswa SMPN 2 Ciamis: Sederhana, Khidmat, dan Sarat Makna

Berita Terbaru

Ketua MUI Kabupaten Ciamis, Drs. KH. Saeful Ujun.

Pendidikan

Kiai Saeful Ujun: Pesantren Harus Jadi Tempat Aman dan Ramah Anak

Selasa, 24 Jun 2025 - 18:00 WIB

Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Pesantren Ramah Anak.

Hukum & Kriminal

Respons Kasus Asusila, Kemenag Ciamis Dorong Pesantren Ramah Anak

Selasa, 24 Jun 2025 - 17:21 WIB

Jurnalis di Kabupaten Toba jadi korban kekerasan.

Nasional

DPD PJS Sumut Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis

Selasa, 24 Jun 2025 - 15:28 WIB

Doc, BPJS Kesehatan.

Daerah

39 Ribu Warga Ciamis Dinonaktifkan dari BPJS PBI

Senin, 23 Jun 2025 - 20:18 WIB

error: Content is protected !!