Keji! Anak 13 Tahun Jadi Korban Pencabulan Kakek dan Tetangga di Ciamis

- Penulis

Kamis, 14 Desember 2023 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

N (81) dan S (76) pelaku pencabulan terhadap anak saat dihadirkan didepan awak media.

N (81) dan S (76) pelaku pencabulan terhadap anak saat dihadirkan didepan awak media.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Sebuah peristiwa tragis terungkap di Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, di mana seorang anak perempuan berusia 13 tahun, dengan nama samaran Mawar, menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh kakeknya sendiri berinisial N (81).

Tindakan bejat tersebut juga melibatkan seorang tetangga berinisial S (76) yang turut terlibat dalam aksi persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap Mawar.

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari paman korban,” ucapnya dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga :  Senam Massal HUT Golkar ke-60 di Ciamis, Sehat, Kompak, dan Meriah

“Informasi mengenai kejadian ini muncul setelah tetangga curiga melihat perubahan fisik Mawar.

Korban satu rumah dengan pelaku, kakeknya sendiri. Tetangga curiga melihat perubahan fisik Mawar yang tampak seperti orang hamil,” ujar Tony.

Paman korban kemudian membawa Mawar ke bidan untuk pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya robekan pada kemaluan korban, yang kemudian mengungkapkan bahwa Mawar telah dicabuli beberapa kali oleh kakeknya dan tetangganya sendiri.

Modus operandi para pelaku melibatkan iming-iming uang. Kakek korban menggunakan iming-iming uang sebesar Rp 15 ribu untuk melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali.

Baca Juga :  Ciamis Masih Kekurangan Tenaga Penilik, Disdik Usulkan Penambahan Jumlah

Sementara tetangganya mengiming-imingi korban dengan uang Rp 35 ribu dan melakukan perbuatan cabul sebanyak lima kali.

Ditegaskan oleh Tony, para pelaku yang sudah lanjut usia tersebut dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan tegas demi keadilan bagi korban dan menegaskan perlunya perlindungan anak yang lebih baik di masyarakat. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

BTB Ikuti Simulasi Tanggap Bencana, Langkah Antisipatif Hadapi Tantangan Alam Selama Pilkada 2024
Tina Wiryawati Turun Langsung Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Ciamis
Kunjungi Pangandaran, Tina Wiryawati Perjuangkan Infrastruktur untuk Warga Desa
Hadapi Musim Hujan, Tina Wiryawati Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
Proyek Irigasi di Ciamis Dijadwalkan Selesai pada 17 Desember
DP2KBP3A Ciamis Gelar Sosialisasi Desa Ramah Perempuan dan Anak, Upaya Cegah Kekerasan
Baznas dan Kemenag Ciamis Luncurkan Kampung Zakat di Desa Cisontrol
Pemkab Ciamis Raih Penghargaan P2DD Terbaik Kedua Wilayah Jawa-Bali

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 16:46 WIB

Ciamis Masih Kekurangan Tenaga Penilik, Disdik Usulkan Penambahan Jumlah

Kamis, 14 November 2024 - 20:26 WIB

H Wawan S Ariefin Tekankan Pentingnya Pembina Pramuka Sebagai Panutan Generasi Muda

Kamis, 14 November 2024 - 18:29 WIB

Kwarran Cihaurbeuti Gelar Orientasi Mabi dan Pelantikan Pembina KMD

Selasa, 12 November 2024 - 20:26 WIB

Angkat Kearifan Lokal, SMAN 1 Ciamis Sukses Gelar Exis 2024

Selasa, 12 November 2024 - 19:56 WIB

Pemkab Ciamis Beri Pembekalan Ilmu Manajemen untuk Remaja Masjid Tingkat SLTP

Selasa, 22 Oktober 2024 - 15:03 WIB

Sambut Hari Santri Nasional, Fatayat NU Ciamis Fokus Berdayakan Perempuan dan Anak

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:16 WIB

Kuliah Umum Unigal Bahas Strategi Pengelolaan Sumber Daya Alam di Asia

Minggu, 13 Oktober 2024 - 22:03 WIB

PPI Ciamis Pecahkan Rekor Penerimaan Calon Paskibra 2025 dengan 1.904 Peserta

Berita Terbaru

Pelantikan Kantor Komunikasi Kepresidenan (KKK).

Nasional

Nusron Wahid Hadiri Pelantikan Kantor Komunikasi Kepresidenan

Selasa, 19 Nov 2024 - 12:34 WIB