KPUD Ciamis Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu 2024

- Penulis

Kamis, 29 Februari 2024 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten

Berita Ciamis, Asajabar.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ciamis menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten pada Pemilu 2024, di Gedung Indoor, Kamis (29/2/2024).

Ketua KPUD Ciamis, Oong Ramdani, mengatakan bahwa rapat pleno terbuka ini merupakan proses akhir dari rekapitulasi suara yang sebelumnya telah dilakukan di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) masing-masing.

Rapat pleno terbuka ini dijadwalkan berlangsung selama 3 hari, mulai dari tanggal 29 Februari hingga 4 Maret 2024.

“Kami memiliki 27 kecamatan di Ciamis, dan setiap hari kami akan merekap hasil perhitungan suara dari sembilan kecamatan.

Jadwal ini kami buat agar ada waktu cadangan satu hari untuk menyelesaikan hal-hal yang mungkin terjadi, misalnya ada perbedaan data atau sengketa,” ujar Oong.

Oong menambahkan bahwa rapat pleno terbuka ini berjalan lancar dan transparan. Semua peserta pemilu, saksi, pengawas, dan pihak terkait hadir dalam rapat pleno terbuka ini.

Baca Juga :  39 Ribu Warga Ciamis Dinonaktifkan dari BPJS PBI

Hanya saksi pasangan calon presiden nomor urut 02 yang belum hadir. Untuk menjaga keamanan, rapat pleno terbuka ini juga melibatkan personel TNI dan Polri.

“Alhamdulillah, sampai saat ini baru selesai satu kecamatan dan tidak ada keberatan dari saksi maupun permasalahan dari pengawas atau bawaslu. Semua berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” kata Oong.

Oong menjelaskan bahwa dalam rapat pleno terbuka ini, KPUD Ciamis menggunakan dua sumber data, yaitu data formulir D hasil dan sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap).

Data formulir D hasil adalah data yang diperoleh dari PPK, sedangkan sirekap adalah data yang diinput oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berdasarkan formulir C1.

“Kami membacakan data hasil dari PPK dan membandingkannya dengan sirekap. Jika ada ketidaksesuaian antara data hasil dan sirekap, maka kami langsung memperbaikinya.

Baca Juga :  Respons Kasus Asusila, Kemenag Ciamis Dorong Pesantren Ramah Anak

Proses editing dilakukan oleh PPK, bukan oleh KPUD. Kami hanya memverifikasi dan menetapkan hasilnya,” ucap Oong.

Oong mengaku bahwa ada beberapa perbedaan data antara data hasil dan sirekap, namun hal itu sudah diselesaikan di tingkat PPK.

Perbedaan data tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, misalnya ada perolehan suara yang ditulis dua kali, baik di kolom caleg maupun partai, sehingga jumlahnya melebihi pengguna hak pilih.

“Perbedaan data itu kami selesaikan dengan melakukan penghitungan ulang di 12 tempat pemungutan suara (TPS) yang terdapat di 10 PPS dan 8 PPK.

Ini adalah bukti transparansi kami. Kami menerima masukan dari saksi dan pengawas. Kami ingin hasilnya tidak ada kecurigaan, kesalahan, atau sengketa,” tutur Oong. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

PKS Tetapkan Struktur Baru, Ini Respons Miranti Mayangsari
DPD PKS Ciamis Gelar Musyawarah Cabang Serentak, Lantik Pengurus DPC 2025–2028
KPU Ciamis Tetapkan Herdiat Sunarya Sebagai Bupati Terpilih
Empat Nama Mencuat Sebagai Calon Wakil Bupati Ciamis
Pasangan Herdiat-Yana Menang Telak di Pilbup Ciamis 2024
Kader PKS Miranti Mayangsari Kenang Almarhum Yana Diana Putra sebagai Figur Teladan
Miranti Mayangsari Hadiri Kampanye Akbar Herdiat-Yana di Taman Lokasana
Kepala Desa dan Perangkat Desa Ciamis Diberi Pemahaman Soal Netralitas di Pilkada

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:13 WIB

Penantian 23 Tahun Berakhir, 1.120 Transmigran Sukabumi Terima Sertipikat Hak Milik

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:05 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Fokus Tuntaskan Rapermen Renstra Sebelum Akhir Juli 2025

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:53 WIB

Kementerian ATR/BPN Serahkan 1.120 SHM kepada Transmigran Sukabumi

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:44 WIB

SAKIP ATR/BPN Naik Signifikan, Sekjen Pudji Dorong Seluruh Wilayah Capai Predikat A

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:34 WIB

Kementerian ATR/BPN Permudah Proses Ubah SHGB ke SHM, Ini Syarat dan Caranya

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:59 WIB

Musdalub PJS Sumsel Tetapkan Edi Triono sebagai Ketua Baru

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:03 WIB

Asnaedi Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum Tanah dalam Pembangunan Infrastruktur

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:58 WIB

Menteri ATR/BPN Hadiri Penutupan ICI 2025

Berita Terbaru

Ketua MUI Kabupaten Ciamis, Drs. KH. Saeful Ujun.

Pendidikan

Kiai Saeful Ujun: Pesantren Harus Jadi Tempat Aman dan Ramah Anak

Selasa, 24 Jun 2025 - 18:00 WIB

Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Pesantren Ramah Anak.

Hukum & Kriminal

Respons Kasus Asusila, Kemenag Ciamis Dorong Pesantren Ramah Anak

Selasa, 24 Jun 2025 - 17:21 WIB

error: Content is protected !!