Berita Ciamis, Asajabar.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2024/2025 di Kabupaten Ciamis mengalami beberapa perubahan, terutama terkait dengan sistem zonasi.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini tengah dalam proses peninjauan oleh Pemerintah Pusat.
Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Ciamis, Aris Gunanto, menjelaskan bahwa meskipun ada perubahan dalam pelaksanaan PPDB, perubahan tersebut tidak signifikan. Hanya ada beberapa regulasi yang diubah,” ujarnya kepada Asajabar, Rabu (5/6/2024).
Aris menjelaskan bahwa tata cara PPDB masih tetap menggunakan sistem jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.
Namun, ada penyesuaian dalam sistem zonasi yang tidak lagi memungkinkan calon peserta didik untuk menggunakan kartu keluarga (KK) yang baru diterbitkan secara mendadak.
“Sistem zonasi untuk jenjang SMP sekarang memperhitungkan domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB,” jelas Aris.
“Ini untuk mencegah potensi kecurangan seperti penggunaan numpang KK secara mendadak yang dapat terdeteksi oleh sistem.
Selain itu, jalur afirmasi atau jalur bagi keluarga tidak mampu juga diperketat.
Aris menyampaikan bahwa pihaknya telah mengingatkan aparat pemerintah desa/kelurahan untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) guna memastikan keadilan bagi keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Tahap pertama PPDB jenjang SMP akan dimulai pada 24-27 Juni.
Aris juga menyebutkan bahwa pihaknya akan membentuk tim monitoring untuk mengawasi pelaksanaan PPDB di Kabupaten Ciamis, guna memastikan semuanya berjalan sesuai aturan dan tanpa kecurangan.
Dengan perubahan ini, diharapkan pelaksanaan PPDB di Kabupaten Ciamis dapat lebih adil dan transparan, memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon peserta didik. (TONY/ASAJABAR)