Kementerian ATR/BPN Dorong Badan Bank Tanah untuk Percepat Reforma Agraria

- Penulis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong Badan Bank Tanah untuk aktif melaksanakan program Reforma Agraria demi menciptakan keadilan sosial, pemerataan ekonomi, dan ketahanan pangan.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Program Pengembangan Reforma Agraria Badan Bank Tanah” di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

“Reforma Agraria adalah bagian dari tugas pemerintah dan Badan Bank Tanah untuk mewujudkan keadilan sosial, pemerataan ekonomi, dan ketahanan pangan.

Badan Bank Tanah diharapkan dapat lebih aktif dalam memperoleh tanah, tidak hanya melalui pelepasan tanah yang tidak dimanfaatkan atau tanah telantar, tetapi juga berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Transmigrasi,” ujar Suyus Windayana.

Suyus menambahkan bahwa untuk mencapai keadilan, Badan Bank Tanah harus mengalokasikan 30% dari tanah negara yang dikelolanya bagi kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  PP KAPTI-Agraria 2025–2028 Siap Dorong Inovasi Layanan ATR/BPN

“Keduanya memiliki niat baik, yakni memberikan aset kepada masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.

Dalam acara tersebut, Direktur Jenderal Penataan Agraria, Yulia Jaya Nirmawati, menyampaikan bahwa Reforma Agraria berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria mencakup tiga sumber utama Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yakni kawasan hutan, non-kawasan hutan, dan penyelesaian konflik agraria.

“Kita harus menyelaraskan Penataan Aset dan Penataan Akses sebagai satu kesatuan. TORA yang dialokasikan Badan Bank Tanah minimal sebesar 30% dari tanah negara, yang merupakan salah satu sumber TORA dari non-kawasan hutan.

Sebelum ditetapkan sebagai TORA, Badan Bank Tanah harus mendapatkan persetujuan dari Komite Badan Bank Tanah yang terdiri dari Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Keuangan, dan Menteri PUPR,” jelas Yulia.

Ia juga mengungkapkan harapannya agar kehadiran Badan Bank Tanah dapat mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria.

Baca Juga :  Dirjen PHPT Bantah Isu Tanah Tak Bersertipikat Akan Disita Negara

“Badan Bank Tanah diharapkan mampu membuka inovasi dalam pemberdayaan masyarakat dan menjamin ketersediaan tanah, memperbaiki kualitas lingkungan hidup, serta menangani konflik dan meningkatkan ketahanan pangan,” tutur Yulia.

Diskusi FGD ini turut menghadirkan narasumber lainnya, seperti Deputy Director General of Operations FELDA, Izham Mustaffa, Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril serta Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri, Rohan Hafas.

Diskusi dipandu oleh Deputi Pemanfaatan Tanah dan Kerjasama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat.

Acara tersebut juga dihadiri oleh berbagai pejabat seperti Penasihat Utama Bidang Ekonomi Pertanahan, Himawan Arief Sugoto, Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataadmadja, beserta jajaran deputi serta sejumlah Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan yang terlibat dalam program Reforma Agraria.

Berita Terkait

Baznas RI Luncurkan Buku Kota Zakat Ciamis sebagai Panduan Nasional
Menteri ATR/BPN: Tanah di Indonesia Tidak Boleh Dimiliki Asing
Dirjen PHPT Bantah Isu Tanah Tak Bersertipikat Akan Disita Negara
Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025
Kabupaten Ciamis Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Baznas RI
Pilpres dan Pilkada Tak Lagi Barengan, Partai Punya Waktu Siapkan Kader
PELATARAN, Solusi Praktis Urus Sertipikat Tanah di Hari Sabtu dan Minggu
Nusron Wahid: GEMAPATAS Butuh Dukungan Daerah untuk Sukseskan Pendaftaran Tanah

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:17 WIB

Konflik PT PMB dan SPP di Pangandaran Berujung Damai Lewat Restorative Justice

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:18 WIB

Gadis 16 Tahun di Pangandaran Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Tetangga Sendiri

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:21 WIB

Respons Kasus Asusila, Kemenag Ciamis Dorong Pesantren Ramah Anak

Selasa, 29 April 2025 - 19:31 WIB

Polres Ciamis Tangkap Dua Pelajar Pelaku Pelemparan Batu ke Mobil

Senin, 28 April 2025 - 20:28 WIB

Polres Ciamis Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Rumah Kos Pabuaran

Jumat, 18 April 2025 - 19:10 WIB

Wujud Pelayanan Polri, Polres Ciamis Dampingi Keluarga Korban hingga Rumah Duka

Sabtu, 5 April 2025 - 18:59 WIB

Polres Ciamis Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Balik Lebaran 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 21:20 WIB

Polres Ciamis Berikan Bingkisan untuk Warga Penjaga Perlintasan Kereta Api

Berita Terbaru

error: Content is protected !!