Kementerian ATR/BPN Gunakan Teknologi Artificial Intelligence untuk Awasi Tanah Telantar

- Penulis

Selasa, 26 November 2024 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN, Docs.

Kementerian ATR/BPN, Docs.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan bahwa 99.099,27 hektare tanah di 23 provinsi telah dinyatakan sebagai tanah telantar.

Untuk memastikan tanah tersebut kembali dimanfaatkan sesuai peruntukannya, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) kini mengadopsi teknologi berbasis artificial intelligence (AI) guna meningkatkan efektivitas pemantauan dan pengawasan.

Dirjen PPTR, Jonahar, menjelaskan bahwa pengendalian akan dilakukan secara menyeluruh melalui tahapan awal, tengah, dan akhir, dengan memanfaatkan teknologi Geo AI.

Pemantauan akan melibatkan Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat. Saat ini, metode baru tersebut tengah diuji coba di Sulawesi Selatan.

“Nantinya, pemantauan bisa dilakukan di berbagai tingkat, mulai dari Kantah, Kanwil, hingga pusat. Tujuannya agar pengawasan lebih efektif dan menyeluruh,” ujar Jonahar dalam keterangannya pada Selasa (26/11/2024).

Baca Juga :  Nusron Wahid Gelar Rakor dan Dialog Keagamaan di Kendari

Menurut Jonahar, banyak tanah yang dinyatakan telantar sebenarnya memiliki potensi ekonomi besar. Namun, tanah tersebut sering kali tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pemilik haknya.

Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah, terutama untuk mendukung visi Presiden Prabowo dalam Asta Cita, yaitu mencapai swasembada pangan.

“Kita harus memastikan tanah telantar tidak lagi terjadi. Pengawasan harus dilakukan ketat agar tidak ada pelanggaran hukum atau tata ruang, sekaligus mencegah terjadinya sengketa,” jelas Jonahar.

Risiko dan Sengketa Tanah

Tanah telantar yang tidak diawasi dengan baik kerap berubah fungsi atau bahkan menjadi lahan sengketa. Jonahar mencontohkan, tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, seperti perkebunan, sering kali dikuasai masyarakat sehingga memicu konflik.

Baca Juga :  Nusron Wahid: Semua Masalah Pertanahan Harus Tuntas di Masa Tugas

“Misalnya, HGU untuk kebun seluas 10.000 hektare, tetapi hanya 2.000 hektare yang dikelola. Sisanya dimanfaatkan oleh masyarakat, sehingga muncul sengketa,” ungkap Jonahar.

Dasar Hukum Penertiban

Penertiban tanah telantar dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar.

“Kita harus memastikan tanah tidak lagi terlantar. Ini adalah tugas utama kita untuk ke depan,” tegas Jonahar.

Upaya ini diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan tanah telantar di Indonesia, mendukung pembangunan yang berkelanjutan, serta mencegah potensi kerugian ekonomi maupun konflik di masa mendatang.

Berita Terkait

DPR Minta Respons Cepat BPN dan Edukasi ke Masyarakat
Menteri Nusron: Percepat Validasi Data Pertanahan, Hentikan Pungli dan Pelayanan Lambat
Sertipikasi Tanah di Sultra Capai 78,55%, Nusron Wahid Usul Pembebasan Bea BPHTB
Nusron Wahid: Reforma Agraria Harus Jadi Tanggung Jawab Bersama
Nusron Wahid Gelar Rakor dan Dialog Keagamaan di Kendari
Nusron Wahid: Semua Masalah Pertanahan Harus Tuntas di Masa Tugas
Nusron Wahid: Masa Depan Bangsa di Tangan Mahasiswa
Wamen Ossy Dermawan: Tanah Bukan Sekadar Aset, Tapi Instrumen Geopolitik

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 17:11 WIB

DPR Minta Respons Cepat BPN dan Edukasi ke Masyarakat

Minggu, 1 Juni 2025 - 12:10 WIB

Menteri Nusron: Percepat Validasi Data Pertanahan, Hentikan Pungli dan Pelayanan Lambat

Minggu, 1 Juni 2025 - 12:00 WIB

Sertipikasi Tanah di Sultra Capai 78,55%, Nusron Wahid Usul Pembebasan Bea BPHTB

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:06 WIB

Nusron Wahid: Reforma Agraria Harus Jadi Tanggung Jawab Bersama

Kamis, 29 Mei 2025 - 13:42 WIB

Nusron Wahid: Semua Masalah Pertanahan Harus Tuntas di Masa Tugas

Kamis, 29 Mei 2025 - 13:22 WIB

Nusron Wahid: Masa Depan Bangsa di Tangan Mahasiswa

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:56 WIB

Wamen Ossy Dermawan: Tanah Bukan Sekadar Aset, Tapi Instrumen Geopolitik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:45 WIB

Humas ATR/BPN Didorong Jadi Pilar Pelayanan Publik Lewat Pelatihan Komunikasi Strategis

Berita Terbaru

Kementerian ATR/BPN.

Nasional

DPR Minta Respons Cepat BPN dan Edukasi ke Masyarakat

Minggu, 1 Jun 2025 - 17:11 WIB

error: Content is protected !!