Kementerian ATR/BPN Gunakan Teknologi Artificial Intelligence untuk Awasi Tanah Telantar

- Redaktur

Selasa, 26 November 2024 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN, Docs.

Kementerian ATR/BPN, Docs.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan bahwa 99.099,27 hektare tanah di 23 provinsi telah dinyatakan sebagai tanah telantar.

Untuk memastikan tanah tersebut kembali dimanfaatkan sesuai peruntukannya, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) kini mengadopsi teknologi berbasis artificial intelligence (AI) guna meningkatkan efektivitas pemantauan dan pengawasan.

Dirjen PPTR, Jonahar, menjelaskan bahwa pengendalian akan dilakukan secara menyeluruh melalui tahapan awal, tengah, dan akhir, dengan memanfaatkan teknologi Geo AI.

Pemantauan akan melibatkan Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat. Saat ini, metode baru tersebut tengah diuji coba di Sulawesi Selatan.

“Nantinya, pemantauan bisa dilakukan di berbagai tingkat, mulai dari Kantah, Kanwil, hingga pusat. Tujuannya agar pengawasan lebih efektif dan menyeluruh,” ujar Jonahar dalam keterangannya pada Selasa (26/11/2024).

Baca Juga :  Nusron Wahid Targetkan Sertipikasi 14 Ribu Tanah Wakaf di Sulsel Tuntas Lewat Kolaborasi Kampus

Menurut Jonahar, banyak tanah yang dinyatakan telantar sebenarnya memiliki potensi ekonomi besar. Namun, tanah tersebut sering kali tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pemilik haknya.

Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah, terutama untuk mendukung visi Presiden Prabowo dalam Asta Cita, yaitu mencapai swasembada pangan.

“Kita harus memastikan tanah telantar tidak lagi terjadi. Pengawasan harus dilakukan ketat agar tidak ada pelanggaran hukum atau tata ruang, sekaligus mencegah terjadinya sengketa,” jelas Jonahar.

Risiko dan Sengketa Tanah

Tanah telantar yang tidak diawasi dengan baik kerap berubah fungsi atau bahkan menjadi lahan sengketa. Jonahar mencontohkan, tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, seperti perkebunan, sering kali dikuasai masyarakat sehingga memicu konflik.

Baca Juga :  PJS Mantapkan Langkah Menuju Organisasi Konstituen Dewan Pers

“Misalnya, HGU untuk kebun seluas 10.000 hektare, tetapi hanya 2.000 hektare yang dikelola. Sisanya dimanfaatkan oleh masyarakat, sehingga muncul sengketa,” ungkap Jonahar.

Dasar Hukum Penertiban

Penertiban tanah telantar dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar.

“Kita harus memastikan tanah tidak lagi terlantar. Ini adalah tugas utama kita untuk ke depan,” tegas Jonahar.

Upaya ini diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan tanah telantar di Indonesia, mendukung pembangunan yang berkelanjutan, serta mencegah potensi kerugian ekonomi maupun konflik di masa mendatang.

Berita Terkait

Nusron Wahid Targetkan Sertipikasi 14 Ribu Tanah Wakaf di Sulsel Tuntas Lewat Kolaborasi Kampus
Ossy Dermawan Serahkan Sertipikat PTSL di Batam, Warga Kampung Tua Apresiasi Kepastian Hukum Tanah
Nusron Wahid: Sertipikat Tanah Wakaf Penting untuk Menjamin Kepastian Hukum Aset Umat
Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan
Komisi II DPR RI Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026
Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Dibutuhkan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi
FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:04 WIB

Nusron Wahid Targetkan Sertipikasi 14 Ribu Tanah Wakaf di Sulsel Tuntas Lewat Kolaborasi Kampus

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:49 WIB

Nusron Wahid: Sertipikat Tanah Wakaf Penting untuk Menjamin Kepastian Hukum Aset Umat

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:43 WIB

Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:34 WIB

Komisi II DPR RI Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:52 WIB

Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:46 WIB

Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Dibutuhkan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:36 WIB

FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:19 WIB

Hindari Informasi Keliru, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Tarif Layanan Pertanahan Lewat Sentuh Tanahku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!