Kementerian ATR/BPN Gunakan Teknologi Artificial Intelligence untuk Awasi Tanah Telantar

- Penulis

Selasa, 26 November 2024 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN, Docs.

Kementerian ATR/BPN, Docs.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan bahwa 99.099,27 hektare tanah di 23 provinsi telah dinyatakan sebagai tanah telantar.

Untuk memastikan tanah tersebut kembali dimanfaatkan sesuai peruntukannya, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) kini mengadopsi teknologi berbasis artificial intelligence (AI) guna meningkatkan efektivitas pemantauan dan pengawasan.

Dirjen PPTR, Jonahar, menjelaskan bahwa pengendalian akan dilakukan secara menyeluruh melalui tahapan awal, tengah, dan akhir, dengan memanfaatkan teknologi Geo AI.

Pemantauan akan melibatkan Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat. Saat ini, metode baru tersebut tengah diuji coba di Sulawesi Selatan.

“Nantinya, pemantauan bisa dilakukan di berbagai tingkat, mulai dari Kantah, Kanwil, hingga pusat. Tujuannya agar pengawasan lebih efektif dan menyeluruh,” ujar Jonahar dalam keterangannya pada Selasa (26/11/2024).

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum dalam Pengadaan Tanah IKN

Menurut Jonahar, banyak tanah yang dinyatakan telantar sebenarnya memiliki potensi ekonomi besar. Namun, tanah tersebut sering kali tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pemilik haknya.

Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah, terutama untuk mendukung visi Presiden Prabowo dalam Asta Cita, yaitu mencapai swasembada pangan.

“Kita harus memastikan tanah telantar tidak lagi terjadi. Pengawasan harus dilakukan ketat agar tidak ada pelanggaran hukum atau tata ruang, sekaligus mencegah terjadinya sengketa,” jelas Jonahar.

Risiko dan Sengketa Tanah

Tanah telantar yang tidak diawasi dengan baik kerap berubah fungsi atau bahkan menjadi lahan sengketa. Jonahar mencontohkan, tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, seperti perkebunan, sering kali dikuasai masyarakat sehingga memicu konflik.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Segera Sertipikatkan Tanah, Menteri ATR/BPN: Nilai Ekonominya Akan Meningkat

“Misalnya, HGU untuk kebun seluas 10.000 hektare, tetapi hanya 2.000 hektare yang dikelola. Sisanya dimanfaatkan oleh masyarakat, sehingga muncul sengketa,” ungkap Jonahar.

Dasar Hukum Penertiban

Penertiban tanah telantar dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar.

“Kita harus memastikan tanah tidak lagi terlantar. Ini adalah tugas utama kita untuk ke depan,” tegas Jonahar.

Upaya ini diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan tanah telantar di Indonesia, mendukung pembangunan yang berkelanjutan, serta mencegah potensi kerugian ekonomi maupun konflik di masa mendatang.

Berita Terkait

Menteri ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Indonesia
Menteri ATR/BPN dan Muhammadiyah Bahas Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Yogyakarta
Menteri Nusron: STPN Diharapkan Jadi Pusat Keunggulan Ilmu Pertanahan di Indonesia
Menteri ATR/BPN: PPAT Lulus Ujian Akan Dorong Transformasi Layanan Pertanahan
Menteri ATR/BPN Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah dengan Penyediaan Tanah Terindikasi Telantar
Menteri Nusron: Target Penyusunan RDTR Harus Capai 2.000 Dokumen
Menteri ATR/BPN Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum dalam Pengadaan Tanah IKN
Percepatan Penyusunan 2.000 RDTR, Kementerian ATR/BPN Gandeng Bank Dunia

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 20:01 WIB

Menteri ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Indonesia

Sabtu, 21 Desember 2024 - 09:37 WIB

Menteri ATR/BPN dan Muhammadiyah Bahas Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Yogyakarta

Sabtu, 21 Desember 2024 - 09:18 WIB

Menteri Nusron: STPN Diharapkan Jadi Pusat Keunggulan Ilmu Pertanahan di Indonesia

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:38 WIB

Menteri ATR/BPN Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah dengan Penyediaan Tanah Terindikasi Telantar

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:21 WIB

Menteri Nusron: Target Penyusunan RDTR Harus Capai 2.000 Dokumen

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:47 WIB

Menteri ATR/BPN Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum dalam Pengadaan Tanah IKN

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:34 WIB

Percepatan Penyusunan 2.000 RDTR, Kementerian ATR/BPN Gandeng Bank Dunia

Selasa, 17 Desember 2024 - 15:40 WIB

Masyarakat Diminta Segera Sertipikatkan Tanah, Menteri ATR/BPN: Nilai Ekonominya Akan Meningkat

Berita Terbaru

Menteri ATR/BPN.

Nasional

Menteri ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Indonesia

Minggu, 22 Des 2024 - 20:01 WIB