ATR/BPN Batalkan SK Pembatalan Sertipikat Warga Bekambit, Mediasi Ulang Segera Digelar

- Redaktur

Senin, 16 Februari 2026 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan penyelesaian kasus pembatalan sertipikat tanah milik masyarakat transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Untuk menuntaskan persoalan tersebut, Nusron mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah dan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno.

“Langkah pertama adalah kami akan menghidupkan kembali sertipikat tersebut, artinya mencabut atau membatalkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertipikat Hak Milik. Kedua, membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang sudah terbit karena masuk kategori tumpang tindih. Ketiga, pekan ini tim ATR/BPN, Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM akan ke Kalimantan Selatan,” ujar Nusron usai pertemuan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Selasa (10/02/2026).

Ia menjelaskan, persoalan ini bermula dari kepemilikan sertipikat tanah oleh transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar 1990. Pada 2010, terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan tersebut. Sebagian lahan diketahui berupa rawa tidak produktif dan telah banyak ditinggalkan transmigran. Selain itu, terjadi peralihan hak secara bawah tangan kepada sejumlah pihak.

Baca Juga :  ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Pada 2019, berdasarkan permohonan kepala desa setempat, diajukan surat permohonan pembatalan sertipikat. Mengacu pada Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan membatalkan 717 sertipikat di atas lahan seluas 485 hektare.

“Menurut hemat kami, pasal yang digunakan tidak tepat setelah kami lakukan pengecekan. Proses ini sebenarnya sudah melalui mediasi panjang sejak Januari 2025, namun belum semua pihak sepakat. Kami akan melakukan mediasi kembali,” tegas Nusron.

Dalam mediasi lanjutan tersebut, Menteri ATR/BPN meminta pemegang IUP memberikan ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertipikat yang haknya akan dipulihkan. Pemerintah berharap tercapai solusi yang adil bagi perusahaan maupun warga.

Baca Juga :  Momentum Harkitnas, ATR/BPN Tekankan Pembangunan Generasi Muda demi Kedaulatan Negara 

“Perintah kami kepada tim yang berangkat, tidak boleh pulang sebelum masalah tuntas. Kami atas nama Kementerian ATR/BPN memohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” ujarnya.

Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah, mengapresiasi langkah cepat ATR/BPN dalam menangani persoalan tersebut. Ia menyatakan akan turut mengawal penyelesaian konflik dengan mengirimkan tim ke lapangan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri ESDM yang telah merespons cepat persoalan ini,” katanya.

Sementara itu, Tri Winarno menyatakan pihaknya akan meninjau ulang Sertipikat Hak Pakai yang telah terbit untuk PT SSC di area tersebut serta membekukan IUP perusahaan hingga permasalahan dinyatakan selesai.

“Kami akan mengkaji ulang sertipikat yang dimiliki perusahaan dan membekukan IUP sampai masalah ini benar-benar selesai dan seluruh proses dinyatakan clear,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Beri Pelayanan karena Takut Ambil Keputusan
Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku
Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA
GEMAPATAS Dorong Masyarakat Pasang Tanda Batas Tanah demi Kepastian Hak
ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah
ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:49 WIB

Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:02 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Beri Pelayanan karena Takut Ambil Keputusan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:50 WIB

Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:38 WIB

Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:55 WIB

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:43 WIB

ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum

Berita Terbaru

error: Content is protected !!