Berita Ciamis, Asajabar.com – Sebanyak 39 kepala desa di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dipastikan akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2026. Hal ini merupakan dampak dari perubahan regulasi terkait masa jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Andi Sopyandi, menjelaskan bahwa sebelumnya para kepala desa tersebut dijadwalkan mengakhiri masa jabatannya pada akhir 2024. Namun, dengan adanya revisi aturan yang memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode, masa jabatan mereka diperpanjang hingga 2026.
“Dengan adanya perpanjangan ini, Pilkades serentak yang semula dijadwalkan pada 2024 diundur menjadi akhir 2026,” ujar Andi.
Selain 39 desa tersebut, terdapat satu desa tambahan yang sebelumnya batal mengikuti Pilkades serentak pada 2022. Dengan demikian, total desa yang akan menggelar Pilkades serentak pada 2026 berjumlah 40 desa.
Pilkades Serentak, Momentum Demokrasi Desa
Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Galuh (Unigal) Ciamis, Dr. H. Asep Nurwanda, M.Si., menilai bahwa Pilkades serentak di Kabupaten Ciamis pada 2026 akan menjadi momen penting bagi demokrasi di tingkat desa.
“Pilkades serentak diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala desa yang lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Menurutnya, penyelenggaraan Pilkades serentak dapat mengurangi ketimpangan antar desa dalam proses pemilihan, menciptakan efisiensi dalam aspek logistik dan anggaran, serta meningkatkan kualitas calon kepala desa yang lebih kompetitif. Masyarakat pun memiliki kesempatan lebih besar untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan mereka.
Asep juga menyoroti beberapa aspek yang perlu dipersiapkan, antara lain:
• Pemutakhiran Data Pemilih
Akurasi data pemilih harus dipastikan agar seluruh warga desa yang berhak dapat menggunakan hak pilihnya.
• Sosialisasi Prosedur Pilkades
Masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang tata cara pemilihan agar proses berjalan dengan baik dan minim pelanggaran.
• Peningkatan Transparansi dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pilkades harus diawasi oleh pihak independen untuk memastikan proses yang jujur dan adil.
• Penyediaan Fasilitas Pendukung
Infrastruktur yang memadai, termasuk tempat pemungutan suara, logistik pemilu, serta keamanan, harus dipersiapkan dengan baik.
Evaluasi 16 Tahun Kepemimpinan Desa: Penyalahgunaan Wewenang dan Dinasti Politik
Dalam evaluasi terhadap kepemimpinan kepala desa dalam 16 tahun terakhir, Asep Nurwanda menyoroti adanya potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik dinasti politik yang masih menjadi tantangan.
“Penyalahgunaan wewenang sering kali terjadi akibat kurangnya pengawasan dan transparansi dalam penggunaan anggaran desa,” katanya.
Beberapa hal yang perlu dievaluasi untuk perbaikan ke depan, antara lain:
1. Transparansi dan Akuntabilitas
Banyak desa mengalami masalah dalam pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Sistem pengawasan dan pelaporan harus lebih transparan dan akuntabel.
2. Peningkatan Kualitas SDM Aparatur Desa
Aparatur desa harus diberikan pelatihan agar memahami tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik serta memiliki integritas yang tinggi.
3. Pengawasan dan Penegakan Hukum
Pengawasan yang lebih ketat dari pihak berwenang, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan, serta penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan praktik politik yang tidak sehat.
Mengatasi Potensi Dinasti Politik di Desa
Salah satu tantangan terbesar dalam pemerintahan desa adalah praktik dinasti politik, di mana kekuasaan cenderung berpusat pada keluarga atau individu yang sama selama beberapa periode berturut-turut.
“Hal ini dapat menghambat regenerasi kepemimpinan dan inovasi dalam pembangunan desa,” ujar Asep.
Beberapa solusi yang bisa diterapkan untuk mengatasi masalah ini, antara lain:
• Pembatasan Periode Jabatan
Pembatasan masa jabatan kepala desa hingga maksimal dua periode dinilai dapat mencegah terbentuknya jaringan kekuasaan yang terlalu kuat.
• Penguatan Demokrasi Lokal
Pendidikan politik bagi masyarakat desa perlu ditingkatkan agar mereka lebih selektif dalam memilih pemimpin dan memahami pentingnya rotasi kepemimpinan.
• Peningkatan Partisipasi Masyarakat
Mendorong masyarakat untuk aktif dalam pemilihan dan pengawasan jalannya pemerintahan desa dapat menjadi langkah efektif dalam mencegah dominasi politik keluarga tertentu.
Pilkades 2026: Harapan untuk Demokrasi yang Lebih Baik
Secara keseluruhan, Pilkades serentak di Kabupaten Ciamis pada 2026 harus berjalan secara terbuka dan demokratis dengan sistem yang lebih transparan dan akuntabel.
Evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkades sebelumnya sangat penting untuk mengidentifikasi kekurangan serta memperkenalkan kebijakan yang mendorong pembaruan kepemimpinan desa secara berkelanjutan.
Dengan persiapan yang matang, diharapkan Pilkades 2026 tidak hanya menjadi ajang pemilihan kepala desa, tetapi juga momentum bagi masyarakat desa untuk menentukan arah pembangunan dan kepemimpinan yang lebih baik. (TONY)