Berita Ciamis, Asajabar.com – Kelompok Kerja Raudhatul Athfal (KKRA) Kabupaten Ciamis mendesak pemerintah untuk segera membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus bagi guru Raudhatul Athfal (RA) swasta.
Ketua KKRA Ciamis, Lalis Lismaidah, mengatakan bahwa hingga saat ini baru 394 guru RA di Kabupaten Ciamis yang telah mendapatkan sertifikasi, dari total sekitar 1.600 guru. Meski sudah tersertifikasi, hanya 18 orang yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Mayoritas guru RA di Ciamis berasal dari lembaga swasta, dan mereka belum mendapatkan kesempatan yang setara untuk diangkat sebagai PPPK. Kami sangat berharap pemerintah membuka formasi PPPK bagi guru RA swasta,” ujar Lalis, Selasa (29/7/2025).
Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini menjadi hambatan utama bagi guru swasta untuk memperoleh hak dan kesejahteraan yang setara dengan guru negeri.
Ia menilai, pemerintah perlu meninjau ulang kebijakan yang masih membatasi peluang guru swasta, meskipun mereka telah mengabdi puluhan tahun.
“Banyak guru yang sudah mengabdi lebih dari 20 tahun. Seharusnya mereka bisa langsung diangkat menjadi PPPK. Tapi karena terbentur aturan, pengangkatan itu tidak bisa dilakukan,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah segera memperbarui regulasi agar tidak terjadi diskriminasi antara guru swasta dan negeri.
“Harapannya ke depan, guru swasta juga bisa mendapatkan perlakuan yang sama seperti guru negeri, terutama dalam hal kesejahteraan dan status kepegawaian,” pungkasnya.