Berita Ciamis, Asajabar.com – Puluhan guru madrasah yang tergabung dalam Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) Kabupaten Ciamis menggelar audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis, Rabu (1/10/2025).
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ciamis beserta Anggota Komisi D.
Ketua I Persatuan Guru Madrasah Indonesia Kabupaten Ciamis, E. Zenal Mutaqin, menjelaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan aspirasi guru honorer madrasah dan sekolah madrasah swasta yang hingga kini belum mendapatkan keadilan dalam kebijakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Ini aspirasi nyata dari guru honorer madrasah swasta. Kami hanya melaksanakan himbauan dari pengurus pusat Persatuan Guru Madrasah Indonesia, agar setiap daerah menyampaikan aspirasi ini kepada DPRD dan Pemerintah Daerah, kemudian diteruskan ke provinsi hingga DPR RI. Harapannya, ada tindak lanjut nyata,” kata Zenal.
Dalam kesempatan tersebut, Persatuan Guru Madrasah Indonesia Kabupaten Ciamis menyerahkan pernyataan sikap berisi 11 poin tuntutan, di antaranya yaitu adanya afirmasi khusus bagi guru honorer madrasah swasta yang telah mengabdi lebih dari 15–20 tahun.
Kemudian, alokasi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja khusus guru madrasah, bukan hanya jalur umum.
Lalu, kesetaraan akses terhadap tunjangan profesi, peningkatan kompetensi, serta bantuan fasilitas pendidikan.
Selanjutnya, evaluasi kebijakan pendirian sekolah negeri di setiap kecamatan yang berpotensi melemahkan keberlangsungan sekolah atau madrasah swasta.
Selain itu, Persatuan Guru Madrasah Indonesia juga menuntut keadilan dalam program Program Indonesia Pintar (PIP), yang hingga kini banyak peserta didik madrasah belum mendapatkannya.
Mereka juga meminta pemerintah membuka kembali program inpassing bagi guru honorer yang telah menerima Tunjangan Fungsional Guru (TFG).
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis, Wagino, menyatakan dukungan penuh terhadap tuntutan tersebut serta berkomitmen menindaklanjuti aspirasi tersebut.
“Kami mendukung adanya afirmasi khusus bagi guru madrasah. Apa yang diperjuangkan Persatuan Guru Madrasah Indonesia merupakan isu mendasar dalam pembangunan pendidikan di daerah,” ujarnya.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, Jajang Jamaludin, menegaskan bahwa kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bukan hanya Kementerian Agama.
“Karena regulasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja saat ini lebih banyak menyasar lembaga negeri, guru madrasah swasta merasa dianaktirikan. Aspirasi ini wajar karena guru madrasah swasta memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dalam mencerdaskan anak bangsa,” jelasnya.
Jajang menambahkan, jumlah guru madrasah di Kabupaten Ciamis mencapai 5.455 orang, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan guru honorer di madrasah negeri maupun swasta. Dari jumlah tersebut, guru berstatus Pegawai Negeri Sipil tercatat 945 orang.
“Mayoritas guru madrasah masih honorer, sehingga wajar jika mereka memperjuangkan kesejahteraan dan kepastian status kepegawaian,” tegasnya.