Lewat SE Sekjen 1/2026, ATR/BPN Benahi Layanan Pengukuran dan Pemetaan Tanah

- Redaktur

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Hambatan Layanan Pengukuran dan Pemetaan melalui Berita Acara Bidang Terdampak. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas data pertanahan sekaligus mendukung percepatan implementasi sertipikat elektronik.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa optimalisasi sertipikasi tanah elektronik membutuhkan basis data yang akurat dan terintegrasi.

“Harapan kita ke depan sertipikasi tanah elektronik bisa lebih baik dan optimal sehingga manfaatnya semakin dirasakan masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan saat membuka kegiatan Pusdatin Menyapa bertema Sosialisasi Update Aplikasi terkait SE Sekjen ATR/BPN Nomor 1/2026, Selasa (24/02/2026), yang digelar secara daring.

Kegiatan tersebut diikuti jajaran Bidang Survei dan Pemetaan di Kantor Wilayah BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dalam arahannya, Sekjen menegaskan pentingnya prosedur yang tepat dan mitigasi risiko dalam setiap upaya peningkatan kualitas data pertanahan.

Baca Juga :  Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA

Ia menekankan bahwa perubahan informasi bidang tanah harus memiliki tujuan dan keputusan yang jelas. Sertipikat tanah, menurutnya, merupakan produk tata usaha negara yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“Memindahkan posisi secara digital tanpa tujuan dan prosedur yang benar dapat dianggap sebagai maladministrasi. Harus ditentukan dulu tujuan perubahan bidang tanah, apakah untuk peningkatan kualitas data, penanganan tumpang tindih, tunggakan, atau persoalan lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, mengimbau jajaran teknis agar proses pengukuran dilakukan secara sistematis dan menyeluruh. Pengukuran tidak lagi hanya berfokus pada satu persil (single parcel), melainkan juga memperhatikan bidang tanah di sekitarnya.

“Jika kita mengukur satu bidang, maka bidang lain di sekitarnya juga perlu ditata. Inilah yang disebut bidang tanah terdampak,” jelas Virgo.

Baca Juga :  ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Ia menambahkan, validitas suatu persil harus didasarkan pada aspek yang terukur dan memiliki tingkat akurasi yang jelas. Proses pengukuran, pengolahan data, block adjustment, hingga pemetaan harus memenuhi standar akurasi yang telah ditetapkan.

Menurutnya, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) ATR/BPN telah menyiapkan sistem yang memuat informasi tingkat akurasi pada setiap bidang tanah guna memastikan kualitas data semakin baik.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Pusdatin ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, turut menjadi narasumber. Ia memaparkan sejumlah aspek teknis pascaimplementasi SE Sekjen Nomor 1 Tahun 2026, mulai dari penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, peningkatan kualitas data bidang tanah, mekanisme pemetaan yang diperbolehkan, hingga mitigasi potensi risiko.

Melalui kebijakan ini, ATR/BPN berharap tata kelola layanan pengukuran dan pemetaan semakin akuntabel serta mampu mempercepat transformasi digital layanan pertanahan di Indonesia.

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Beri Pelayanan karena Takut Ambil Keputusan
Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku
Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA
GEMAPATAS Dorong Masyarakat Pasang Tanda Batas Tanah demi Kepastian Hak
ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah
ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:17 WIB

Kementerian ATR/BPN Salurkan Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:49 WIB

Menteri Nusron Ajak Umat Perkuat Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:02 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta ASN Tak Ragu Beri Pelayanan karena Takut Ambil Keputusan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:50 WIB

Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:38 WIB

Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:55 WIB

ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:43 WIB

ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum

Berita Terbaru

error: Content is protected !!