Berita Ciamis, Asajabar.com – Proses inventarisasi dan identifikasi lahan untuk pembangunan akses jalan dan Jembatan Cirahong II di Desa Panyingkiran, Kecamatan Ciamis, resmi dimulai.
Tahap awal ini menjadi faktor penentu bagi kelancaran proyek yang selama ini dinantikan masyarakat dua kabupaten, Ciamis dan Tasikmalaya, untuk meningkatkan konektivitas dan aktivitas ekonomi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, Agung Murdhianto, menjelaskan bahwa inventarisasi merupakan tahapan paling krusial karena menentukan kejelasan data objek yang akan diberi kompensasi.
Pendataan dilakukan secara menyeluruh mencakup kondisi tanah, bangunan, hingga tanaman produktif milik warga.
“Objek yang kita data bukan hanya bidang tanah, tetapi juga seluruh benda yang berdiri di atasnya. Mulai dari rumah permanen, semi permanen, hingga tanaman seperti sayur-mayur, buah-buahan, jati, dan mahoni. Semua harus tercatat lengkap agar tidak ada potensi kerugian bagi warga,” kata Agung.
Setiap bidang tanah warga akan dicatat nama pemiliknya, jumlah bidang, luasnya, status sertifikat, serta posisi lokasi yang terdampak proyek. Hasil pendataan tersebut kemudian disusun menjadi peta bidang dan daftar nominatif yang menjadi dasar penilaian nilai ganti rugi.
Agung menekankan bahwa penentuan nilai ganti rugi tidak dilakukan oleh BPN, melainkan oleh lembaga appraisal profesional yang memiliki lisensi resmi untuk menilai tanah dan aset di atasnya.
“Hasil penilaian appraisal bersifat final, tidak melalui proses tawar-menawar. BPN juga tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau menambah nilai tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, ruang musyawarah antara pemerintah dan warga tetap disediakan. Musyawarah ini bukan membahas harga, tetapi membicarakan bentuk ganti rugi yang paling sesuai bagi warga. Pilihannya bisa berupa uang tunai, tanah pengganti, atau renovasi bangunan yang terdampak.
Agung menambahkan bahwa pemerintah berharap kompensasi yang diterima warga bisa masuk kategori “ganti untung”, bukan sekadar ganti rugi.
“Kami berharap hasil penilaian appraisal dapat memberikan nilai yang layak, bahkan lebih baik dari ekspektasi warga,” ucapnya.
Proses inventarisasi dijadwalkan berlangsung selama tiga minggu. Tahapan ini perlu dilakukan secara cermat karena proyek pembangunan akses jalan dan Jembatan Cirahong memiliki dampak strategis.
Saat ini, Jembatan Cirahong hanya bisa dilalui sepeda motor, membuat jalur transportasi antarwilayah menjadi tidak efisien. Warga yang ingin melintas dari Ciamis ke Tasikmalaya harus memutar jauh ke arah barat.
Pemerintah daerah menilai akses baru tersebut akan menjadi jalur alternatif yang mampu memangkas waktu tempuh, memperlancar distribusi barang, serta mendorong pertumbuhan ekonomi kedua kabupaten.
“Ini bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga soal aksesibilitas masyarakat. Pembangunan akses baru diharapkan dapat membuka peluang ekonomi dan meningkatkan mobilitas warga di dua daerah sekaligus,” kata Agung.
Sebelum pendataan dilakukan, Pemerintah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis telah melaksanakan sosialisasi kepada warga di Gedung Desa Panyingkiran, Kamis (11/12/2025).
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai tahapan inventarisasi, mekanisme pendataan, hingga proses identifikasi aset yang terdampak proyek jembatan cirahong II.













