BRAN Bakal Tangani Konflik Agraria Komunal, ATR/BPN Fokus pada Administrasi Pertanahan

- Redaktur

Rabu, 30 September 2026 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menyiapkan pembagian tugas dengan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi undang-undang.

BRAN atau LPRA dirancang sebagai badan yang bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi reforma agraria, sekaligus membantu penyelesaian konflik agraria secara nasional di bawah kepemimpinan langsung Presiden Republik Indonesia.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, Kementerian ATR/BPN nantinya akan menyiapkan bahan serta menjalankan proses administrasi sebelum perkara atau materi tersebut dilimpahkan kepada BRAN atau LPRA.

“Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (BRAN atau LPRA). Nanti konsepnya seperti apa akan kita simulasi,” kata Nusron kepada awak media seusai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Baca Juga :  Muhammadiyah Pohuwato Kantongi Sertipikat Tanah Wakaf, Akses Pengembangan Pendidikan Terbuka

Menurut Nusron, simulasi pembagian tugas tersebut juga akan menentukan direktorat di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang nantinya perlu dilebur ke dalam badan atau lembaga baru tersebut.

Meski demikian, Nusron menegaskan bahwa tidak seluruh tugas terkait mediasi konflik agraria akan dialihkan kepada BRAN atau LPRA. Pembagian kewenangan akan disesuaikan dengan jenis persoalan yang ditangani.

“Tergantung mediasinya apa. Kan ada dua, konflik dan sengketa,” ujarnya.

Nusron menjelaskan, persoalan yang melibatkan individu dengan individu kemungkinan tetap ditangani oleh Kementerian ATR/BPN karena berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan.

“Kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin nanti di dalam badan tersebut mediasinya,” kata Nusron.

Baca Juga :  RUU Reforma Agraria Disepakati Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II

Dalam kesempatan tersebut, Nusron turut didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

Sebelumnya, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria telah disetujui pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Sebelum mendapat persetujuan dalam rapat paripurna, RUU tersebut telah melalui sejumlah tahapan pembahasan. Prosesnya antara lain mencakup rapat kerja bersama kementerian/lembaga terkait, pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), serta pembentukan Panitia Kerja (Panja) dan Tim Perumus dan Sinkronisasi.

Pembahasan kemudian dilanjutkan pada tingkat I untuk menyepakati substansi RUU sebelum dibawa ke Rapat Paripurna sebagai tahap akhir persetujuan.

Berita Terkait

DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria
Muhammadiyah Pohuwato Kantongi Sertipikat Tanah Wakaf, Akses Pengembangan Pendidikan Terbuka
RUU Reforma Agraria Disepakati Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II
Empat Tanah Gereja di Pohuwato Terima Sertipikat, Jemaat Rasakan Kepastian Beribadah
Layanan Pengukuran Terjadwal Hadir di 466 Kantor Pertanahan
ATR/BPN Percepat Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah bagi MBR, Target Rampung 2027
Nusron Wahid Hormati Proses Hukum KPK, Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan
Urus Balik Nama Sertipikat Lebih Pasti, warga samarinda Rasakan Manfaat PERINTIS 10 Hari

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 12:43 WIB

BRAN Bakal Tangani Konflik Agraria Komunal, ATR/BPN Fokus pada Administrasi Pertanahan

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria

Selasa, 29 September 2026 - 19:30 WIB

Muhammadiyah Pohuwato Kantongi Sertipikat Tanah Wakaf, Akses Pengembangan Pendidikan Terbuka

Selasa, 29 September 2026 - 10:41 WIB

RUU Reforma Agraria Disepakati Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II

Senin, 21 September 2026 - 15:36 WIB

Layanan Pengukuran Terjadwal Hadir di 466 Kantor Pertanahan

Senin, 21 September 2026 - 15:00 WIB

ATR/BPN Percepat Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah bagi MBR, Target Rampung 2027

Senin, 21 September 2026 - 14:13 WIB

Nusron Wahid Hormati Proses Hukum KPK, Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Minggu, 20 September 2026 - 20:25 WIB

Urus Balik Nama Sertipikat Lebih Pasti, warga samarinda Rasakan Manfaat PERINTIS 10 Hari

Berita Terbaru

error: Content is protected !!