Berita Ciamis, Asajabar.com – Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, menegaskan penolakannya terhadap anggapan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Ia membantah tudingan tersebut dengan tegas, khususnya menjelang berakhirnya masa jabatannya pada 20 April 2024.
Sebanyak 146 jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, fungsional, dan guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah telah dilantik dan diambil sumpahnya.
Menurut Herdiat, ini merupakan kebutuhan organisasi semata,” ucapnya usai melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Halaman Pendopo Ciamis, Jumat (19/4/2024).
Herdiat menyatakan bahwa proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan telah melalui tahapan yang panjang dan telah dilaksanakan dengan baik.
Ia juga meminta Kepala BKPSDM untuk memaparkan bukti dari proses tersebut kepada publik.
Tahapan-tahapan yang telah dilalui meliputi pelaporan personil jabatan, open bidding, hingga rekomendasi-rekomendasi yang telah turun.
Permohonan untuk proses ini telah diajukan 4 bulan lalu dan baru disetujui setelah Hari Raya Idul Fitri.
Untuk jabatan tinggi pratama/Eselon IIa Sekretaris Daerah, open bidding telah dilakukan pada Januari lalu.
Herdiat menegaskan bahwa tidak ada rotasi atau promosi yang semena-mena di akhir masa jabatan, dan tidak ada imbalan yang diharapkan oleh Bupati maupun Wakil Bupati.
Herdiat juga menegaskan bahwa jika terbukti ada penerimaan atau pengeluaran yang tidak semestinya, ia akan mengganti kerugian hingga 3 sampai 5 kali lipat.
Di penghujung masa jabatannya, Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, telah melantik Dr. H. Andang Firman Triyadi, MT menjadi Sekretaris Daerah. (TONY/ASAJABAR)