Cegah Penipuan, Masyarakat Diimbau Verifikasi Identitas Petugas Ukur Tanah

- Redaktur

Jumat, 10 April 2026 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Masyarakat diimbau untuk memastikan keabsahan petugas ukur yang datang melakukan pengukuran tanah agar terhindar dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang mengatasnamakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, menegaskan bahwa langkah awal yang dapat dilakukan masyarakat adalah dengan memeriksa identitas resmi petugas serta surat tugas yang dibawa saat melakukan pengukuran di lapangan.

“Masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu bahwa petugas yang datang merupakan petugas resmi dengan meminta menunjukkan identitas kedinasan serta surat tugas yang menjadi dasar pelaksanaan pengukuran,” ujar Agus dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).

Baca Juga :  Pemerintah Dorong TSTH2 Del Jadi Pusat Inovasi Pertanian Berbasis Sains dan Data

Ia menjelaskan, setiap kegiatan pengukuran tanah selalu didasarkan pada permohonan layanan pertanahan yang telah diajukan sebelumnya oleh masyarakat. Karena itu, petugas ukur yang datang ke lokasi seharusnya dilengkapi dokumen resmi berupa surat tugas dan nomor berkas permohonan pelayanan.

Menurutnya, keberadaan surat tugas menjadi indikator kuat bahwa kegiatan pengukuran tersebut sah dan merupakan bagian dari proses pelayanan pertanahan.

Selain itu, masyarakat juga dapat menanyakan sejumlah informasi dasar kepada petugas, seperti nomor berkas permohonan, nama pemohon, lokasi bidang tanah yang akan diukur, serta tujuan pengukuran yang dilakukan.

Agus menambahkan, kegiatan pengukuran memiliki beragam tujuan, antara lain untuk pendaftaran tanah pertama kali, pemecahan atau pemisahan bidang tanah, pengembalian batas, hingga penataan batas. Setiap kegiatan tersebut, kata dia, selalu terhubung dengan berkas pelayanan tertentu sehingga petugas resmi harus mampu menjelaskan konteks pekerjaan yang dilakukan.

Baca Juga :  Percepat Legalitas Aset Keagamaan, ATR/BPN Bagikan Sertipikat Tanah Wakaf di Sulteng

Apabila masih terdapat keraguan, masyarakat disarankan untuk melakukan verifikasi langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat guna memastikan adanya kegiatan pengukuran pada waktu tersebut.

“Jika petugas datang tanpa pemberitahuan sebelumnya, tidak dapat menunjukkan identitas atau surat tugas, atau informasi yang disampaikan tidak jelas, masyarakat dapat melakukan verifikasi ke Kantah. Ini merupakan langkah kehati-hatian yang wajar,” pungkas Agus.

Berita Terkait

Ossy Dermawan Tekankan Nilai Kejujuran dan Etika bagi Profesi Penilai
Wamen Ossy: ATR/BPN Bantu Legalisasi Lahan untuk Program KPLP
Capai 90,8 Persen TLRHP, ATR/BPN Perkuat Akuntabilitas dan Layanan Publik
Hadapi Tantangan Ekonomi, ATR/BPN Sesuaikan Perencanaan Anggaran 2027
BPN Imbau Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri untuk Jamin Kepastian Hukum
239 MPP Layani Pertanahan, ATR/BPN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Kunjungi Kanwil BPN Sumut, Ossy Dermawan Soroti Komitmen Pelayanan Publik
Cegah Kanker Serviks, Ratusan ASN ATR/BPN Ikuti Program Vaksinasi HPV

Berita Terkait

Sabtu, 30 Desember 2023 - 19:20 WIB

Menjelang Tahun Baru 2024, Dishub dan BNN Ciamis Gencarkan Pemeriksaan Angkutan Umum

Selasa, 20 Desember 2022 - 13:38 WIB

IAID Ciamis Raih 5 Penghargaan PTKIS Wilayah II Jawa Barat

Selasa, 20 Desember 2022 - 13:24 WIB

Bupati Ciamis Sebut Akan Suport Badan Ad Hoc dari Segi Anggaran

Berita Terbaru

error: Content is protected !!