Berita Ciamis, Asajabar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis resmi menetapkan 963.203 pemilih dalam rapat hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang berlangsung di Aula Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Minggu (118/2024).
Jumlah pemilih ini meningkat dibandingkan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang sebelumnya tercatat sebanyak 961.678 orang.
Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, menjelaskan bahwa rekapitulasi DPS ini telah melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Proses coklit ini bertujuan untuk memastikan akurasi data pemilih yang akan digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
“Hasil rekapitulasi DPS ini telah diplenokan dalam rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pemilu 2024, yang diadakan berjenjang mulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” ujar Oong.
Oong juga menyebutkan bahwa dalam proses coklit, terdapat penyesuaian data seperti pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, serta pendatang baru, yang menyebabkan perubahan dari DP4 ke DPS.
“Hasil rapat pleno DPHP dari 27 kecamatan di Kabupaten Ciamis dilaporkan dalam rapat pleno terbuka untuk penetapan DPS hari ini. Proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih berjalan lancar tanpa kendala.
Masukan dari Bawaslu Kabupaten Ciamis juga telah dipenuhi, dan tidak ada masalah yang muncul selama pleno terbuka DPHP di tingkat PPS hingga PPK,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, menegaskan pentingnya penetapan DPS dalam rangkaian pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November mendatang.
“Proses penghitungan pemilih harus benar-benar akurat. Dengan demikian, penetapan DPS bisa berjalan tertib dan lancar, sehingga Pilkada dapat terselenggara dengan damai, tertib, dan kondusif,” ucap Engkus Sutisna.
Penetapan DPS ini merupakan salah satu langkah krusial untuk memastikan hak pilih warga Ciamis dalam Pilkada Serentak 2024 dapat terjamin dengan baik. (TONY/NHA/ASAJABAR)