Berita Ciamis, Asajabar.com – Pemerintah Desa Kawali, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) menyusul ditetapkannya desa tersebut sebagai Kampung Zakat, Rabu (24/12/2025).
Momentum peluncuran Kampung Zakat diharapkan menjadi titik balik peningkatan kesadaran masyarakat dalam berderma secara terorganisasi.
Kepala Desa Kawali, H. Hendriyuana Sunarya, mengatakan status Kampung Zakat harus diiringi dengan penguatan sinergi antara Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Kawali, masyarakat, serta para mitra yang selama ini telah berkolaborasi dalam kegiatan sosial keagamaan.
“Harapan kami ke depan, perolehan infak dan sedekah di Desa Kawali bisa terus meningkat, dengan tetap menjaga sinergi antara UPZ desa, warga masyarakat, dan para mitra,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Desa Kawali memiliki lima program unggulan yang dikenal dengan sebutan Panca Kawali, yakni Kawali Sehat, Kawali Cerdas, Kawali Agamis, Kawali Sejahtera, dan Kawali Peduli. Meski seluruh program tersebut telah berjalan, pemerintah desa memberikan prioritas khusus pada pengentasan kemiskinan dan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
Menurutnya, dari empat dusun yang ada di Desa Kawali, masih terdapat sejumlah rumah warga yang membutuhkan penanganan dan bantuan perbaikan secara bertahap.
Terkait optimalisasi potensi zakat, H. Hendriyuana mengakui masih terdapat para pengusaha dan warga mampu (aghnia) yang menyalurkan zakatnya secara mandiri. Pemerintah desa berencana melakukan pendekatan agar penyaluran zakat dapat dilakukan melalui UPZ Desa Kawali.
“Ke depan kami akan mencoba melakukan lobi agar para aghnia mau bergabung dan menyalurkan zakatnya melalui UPZ Desa Kawali. Jika itu terwujud, insyaallah setoran ke BAZNAS juga akan semakin meningkat,” katanya.
Sementara itu, Ketua UPZ Desa Kawali, Ending, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengelola zakat secara lebih profesional dan akuntabel.
Ia menegaskan, UPZ Desa Kawali mendapat pembekalan dari BAZNAS serta dukungan penuh dari pemerintah desa.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai muzaki, UPZ Desa Kawali menerapkan strategi jemput bola melalui petugas pengumpul di tingkat RT, sosialisasi di Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), serta imbauan berkelanjutan dalam forum pengajian rutin.
Dalam penentuan penerima manfaat zakat (mustahik), UPZ Desa Kawali mengandalkan data yang bersumber dari tingkat RT dan diperbarui secara berkala agar bantuan tepat sasaran.
“Data mustahik kami perbarui secara rutin. Jika ada warga yang meninggal dunia atau ada warga baru yang masuk kriteria, langsung kami sesuaikan,” jelas Ending.
Hingga saat ini, penghimpunan zakat di UPZ Desa Kawali tercatat telah mencapai lebih dari Rp33 juta. Pihak UPZ optimistis target Rp35 juta dapat tercapai hingga akhir Desember 2025.
Meski demikian, Ending mengakui masih terdapat tantangan, terutama belum seluruh potensi zakat masyarakat tersalurkan melalui UPZ desa. Sebagian warga maupun perusahaan masih menyalurkan zakat secara mandiri.
Ending mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus meningkatkan infak, sedekah, dan zakat melalui lembaga resmi agar pengelolaannya lebih terarah dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga.
“Kami berupaya menjaga kepercayaan masyarakat dengan menyelaraskan program desa, khususnya di bidang sosial dan keagamaan. Semoga Kampung Zakat ini benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Tony Zanuary, adalah wartawan yang sudah tersertifikasi Dewan Pers jenjang Madya. Informasi sertifikasi dapat dilihat di laman resmi Dewan Pers: https://dewanpers.or.id/portal-layanan/Data-Wartawan-Tersertifikasi













