DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria

- Redaktur

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA, ASAJABAR.COM – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disetujui pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, pengesahan RUU tersebut diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan reforma agraria secara nasional.

“RUU Pengaturan Reforma Agraria ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Nusron saat membacakan pendapat akhir Presiden RI terhadap RUU tersebut.

Menurut pandangan pemerintah, RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi salah satu tonggak penting dalam pelaksanaan reforma agraria di Indonesia. Pengaturannya merupakan bagian dari amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Baca Juga :  Muhammadiyah Pohuwato Kantongi Sertipikat Tanah Wakaf, Akses Pengembangan Pendidikan Terbuka

RUU tersebut juga disusun untuk menjalankan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta memperkuat pelaksanaan fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Pemerintah menilai tanah dan sumber agraria lainnya merupakan sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat. Karena itu, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya diharapkan dapat dilakukan secara berkeadilan dan berkelanjutan.

Nusron mengatakan, penguatan landasan hukum tersebut diharapkan dapat meningkatkan manfaat reforma agraria bagi kelompok masyarakat yang selama ini rentan dalam persoalan agraria.

“Pemerintah berharap, dengan landasan hukum yang semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkeadilan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria, termasuk Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga :  Peringati Hantaru 2026, BPN Ciamis Ungkap Capaian PTSL Tembus 25 Ribu Bidang

“Terima kasih atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama ini dalam pembahasan RUU tersebut,” ujar Dasco.

Pengambilan keputusan terhadap RUU tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan pembahasan. Prosesnya mencakup rapat kerja bersama kementerian dan lembaga terkait, pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja (Panja), serta Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.

Pembahasan kemudian dilanjutkan pada tingkat I untuk menyepakati substansi RUU sebelum dibawa ke Rapat Paripurna sebagai tahap akhir pengambilan keputusan.

Laporan mengenai proses pembahasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri.

Dalam rapat paripurna tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid hadir bersama para pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN. Rapat juga dihadiri pimpinan dan anggota DPR RI, menteri dan kepala lembaga terkait, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil, di antaranya Urban Poor Consortium, Konsorsium Pembaruan Agraria, Serikat Petani Indonesia, dan Serikat Petani Pasundan.

 

Berita Terkait

BRAN Bakal Tangani Konflik Agraria Komunal, ATR/BPN Fokus pada Administrasi Pertanahan
Muhammadiyah Pohuwato Kantongi Sertipikat Tanah Wakaf, Akses Pengembangan Pendidikan Terbuka
RUU Reforma Agraria Disepakati Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II
Empat Tanah Gereja di Pohuwato Terima Sertipikat, Jemaat Rasakan Kepastian Beribadah
Layanan Pengukuran Terjadwal Hadir di 466 Kantor Pertanahan
ATR/BPN Percepat Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah bagi MBR, Target Rampung 2027
Nusron Wahid Hormati Proses Hukum KPK, Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan
Urus Balik Nama Sertipikat Lebih Pasti, warga samarinda Rasakan Manfaat PERINTIS 10 Hari

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 12:43 WIB

BRAN Bakal Tangani Konflik Agraria Komunal, ATR/BPN Fokus pada Administrasi Pertanahan

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria

Selasa, 29 September 2026 - 19:30 WIB

Muhammadiyah Pohuwato Kantongi Sertipikat Tanah Wakaf, Akses Pengembangan Pendidikan Terbuka

Selasa, 29 September 2026 - 10:41 WIB

RUU Reforma Agraria Disepakati Lanjut ke Pembicaraan Tingkat II

Senin, 21 September 2026 - 15:36 WIB

Layanan Pengukuran Terjadwal Hadir di 466 Kantor Pertanahan

Senin, 21 September 2026 - 15:00 WIB

ATR/BPN Percepat Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah bagi MBR, Target Rampung 2027

Senin, 21 September 2026 - 14:13 WIB

Nusron Wahid Hormati Proses Hukum KPK, Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Minggu, 20 September 2026 - 20:25 WIB

Urus Balik Nama Sertipikat Lebih Pasti, warga samarinda Rasakan Manfaat PERINTIS 10 Hari

Berita Terbaru

error: Content is protected !!