Humas ATR/BPN Gelar Rapat Uji Konsekuensi Terkait Permohonan Informasi Kantah Kulon Progo

- Penulis

Senin, 20 Januari 2025 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Kementerian ATR/BPN.

Rapat Kementerian ATR/BPN.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Rapat Uji Konsekuensi atas permohonan informasi yang diajukan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Rapat tersebut berlangsung pada Jumat (17/01/2025) siang.

Dipimpin oleh Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan, Adhi Maskawan, serta didampingi oleh Kepala Subbagian Layanan Informasi Publik, Muhammad Rangga, rapat ini membahas naskah pertimbangan terkait pelaksanaan uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 32 Tahun 2021.

Baca Juga :  Nusron Wahid: Masa Depan Bangsa di Tangan Mahasiswa

Dalam aturan tersebut, kewenangan melakukan uji konsekuensi berada di tingkat Kementerian.

Adhi Maskawan menjelaskan bahwa uji konsekuensi dilakukan secara spesifik pada setiap kasus.

“Setiap permintaan informasi memiliki karakteristik dan konteks yang berbeda. Karena itu, pendekatannya tidak bisa disamaratakan.

Hal ini mempertimbangkan jenis informasi, dampak pembukaan informasi terhadap publik, individu, atau lembaga, serta untuk menghindari generalisasi,” ujar Adhi.

Rapat ini turut dihadiri oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantah Kabupaten Kulon Progo, perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, perwakilan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, serta perwakilan dari Biro Hukum dan Biro Umum, Layanan, dan Pengadaan Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga :  Nusron Wahid: Reforma Agraria Harus Jadi Tanggung Jawab Bersama

Rapat uji konsekuensi ini merupakan salah satu langkah konkret Kementerian ATR/BPN dalam menjamin transparansi pelayanan publik dengan tetap memperhatikan aspek hukum dan perlindungan data sesuai peraturan yang berlaku.

Berita Terkait

Nusron Wahid: Reforma Agraria Harus Jadi Tanggung Jawab Bersama
Nusron Wahid Gelar Rakor dan Dialog Keagamaan di Kendari
Nusron Wahid: Semua Masalah Pertanahan Harus Tuntas di Masa Tugas
Nusron Wahid: Masa Depan Bangsa di Tangan Mahasiswa
Wamen Ossy Dermawan: Tanah Bukan Sekadar Aset, Tapi Instrumen Geopolitik
Humas ATR/BPN Didorong Jadi Pilar Pelayanan Publik Lewat Pelatihan Komunikasi Strategis
Wamen ATR Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Payakumbuh
Nusron Wahid Pastikan Tanah Sekolah Rakyat Bebas Masalah dan Sesuai Tata Ruang

Berita Terkait

Senin, 26 Mei 2025 - 18:45 WIB

Disnakkan Ciamis Sosialisasikan Pemilihan dan Penyembelihan Hewan Qurban ASUH

Senin, 26 Mei 2025 - 18:08 WIB

Bupati Ciamis Lantik 134 PPPK dan Serahkan SK CPNS 

Sabtu, 24 Mei 2025 - 13:35 WIB

Ketua PPIH Ciamis Imbau Jemaah Haji Jaga Kesehatan di Tengah Suhu Panas Arab Saudi

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:37 WIB

Vasektomi Makin Diminati, 293 Pria Ciamis Ikuti Program KB Permanen

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:19 WIB

Hasil Seleksi PPPK Ciamis Akan Diumumkan 16-30 Juni 2025

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:33 WIB

Bupati Ciamis Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:55 WIB

Baznas Ciamis Targetkan 200 Unit Program Pembangunan untuk Rutilahu

Senin, 19 Mei 2025 - 08:22 WIB

Pemkab Ciamis Pangkas Anggaran Hibah Keagamaan 2025 Sebesar 34 Persen

Berita Terbaru

Kementerian ATR/BPN.

Nasional

Nusron Wahid Gelar Rakor dan Dialog Keagamaan di Kendari

Kamis, 29 Mei 2025 - 13:54 WIB

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Nasional

Nusron Wahid: Masa Depan Bangsa di Tangan Mahasiswa

Kamis, 29 Mei 2025 - 13:22 WIB

error: Content is protected !!