Humas ATR/BPN Gelar Rapat Uji Konsekuensi Terkait Permohonan Informasi Kantah Kulon Progo

- Penulis

Senin, 20 Januari 2025 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Kementerian ATR/BPN.

Rapat Kementerian ATR/BPN.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Rapat Uji Konsekuensi atas permohonan informasi yang diajukan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Rapat tersebut berlangsung pada Jumat (17/01/2025) siang.

Dipimpin oleh Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan, Adhi Maskawan, serta didampingi oleh Kepala Subbagian Layanan Informasi Publik, Muhammad Rangga, rapat ini membahas naskah pertimbangan terkait pelaksanaan uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 32 Tahun 2021.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN dan Kemenkumham Bahas Administrasi Pertanahan Berbasis HAM

Dalam aturan tersebut, kewenangan melakukan uji konsekuensi berada di tingkat Kementerian.

Adhi Maskawan menjelaskan bahwa uji konsekuensi dilakukan secara spesifik pada setiap kasus.

“Setiap permintaan informasi memiliki karakteristik dan konteks yang berbeda. Karena itu, pendekatannya tidak bisa disamaratakan.

Hal ini mempertimbangkan jenis informasi, dampak pembukaan informasi terhadap publik, individu, atau lembaga, serta untuk menghindari generalisasi,” ujar Adhi.

Rapat ini turut dihadiri oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantah Kabupaten Kulon Progo, perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, perwakilan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, serta perwakilan dari Biro Hukum dan Biro Umum, Layanan, dan Pengadaan Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ditunjuk Sebagai Waka Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Rapat uji konsekuensi ini merupakan salah satu langkah konkret Kementerian ATR/BPN dalam menjamin transparansi pelayanan publik dengan tetap memperhatikan aspek hukum dan perlindungan data sesuai peraturan yang berlaku.

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Lantik 41 Pejabat Struktural dan Fungsional
Menteri ATR/BPN Berikan Pengarahan kepada 15 Kakanwil BPN yang Baru Dilantik
Program PELATARAN di Malang Mendapat Perhatian Khusus dari Wamen ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ditunjuk Sebagai Waka Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi
Kementerian ATR/BPN Terima Rekomendasi BPK 2024, Komitmen Menteri Nusron Wahid untuk Penyelesaian
Kewenangan Pagar Laut, Menteri ATR: Itu Rezim Laut, Bukan Kami
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Soroti Pentingnya Kemitraan Regional
Kementerian ATR/BPN dan Kemenkumham Bahas Administrasi Pertanahan Berbasis HAM

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:39 WIB

Kementerian ATR/BPN Lantik 41 Pejabat Struktural dan Fungsional

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:25 WIB

Menteri ATR/BPN Berikan Pengarahan kepada 15 Kakanwil BPN yang Baru Dilantik

Senin, 20 Januari 2025 - 13:53 WIB

Program PELATARAN di Malang Mendapat Perhatian Khusus dari Wamen ATR/BPN

Senin, 20 Januari 2025 - 09:19 WIB

Humas ATR/BPN Gelar Rapat Uji Konsekuensi Terkait Permohonan Informasi Kantah Kulon Progo

Sabtu, 18 Januari 2025 - 08:29 WIB

Kementerian ATR/BPN Terima Rekomendasi BPK 2024, Komitmen Menteri Nusron Wahid untuk Penyelesaian

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:31 WIB

Kewenangan Pagar Laut, Menteri ATR: Itu Rezim Laut, Bukan Kami

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:09 WIB

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Soroti Pentingnya Kemitraan Regional

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:17 WIB

Kementerian ATR/BPN dan Kemenkumham Bahas Administrasi Pertanahan Berbasis HAM

Berita Terbaru

Menteru Nusron tengah melantik pejabat fungsional.

Nasional

Kementerian ATR/BPN Lantik 41 Pejabat Struktural dan Fungsional

Selasa, 21 Jan 2025 - 18:39 WIB