Berita Jakarta, Asajabar.com – Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Rapat Uji Konsekuensi atas permohonan informasi yang diajukan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Rapat tersebut berlangsung pada Jumat (17/01/2025) siang.
Dipimpin oleh Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan, Adhi Maskawan, serta didampingi oleh Kepala Subbagian Layanan Informasi Publik, Muhammad Rangga, rapat ini membahas naskah pertimbangan terkait pelaksanaan uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 32 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, kewenangan melakukan uji konsekuensi berada di tingkat Kementerian.
Adhi Maskawan menjelaskan bahwa uji konsekuensi dilakukan secara spesifik pada setiap kasus.
“Setiap permintaan informasi memiliki karakteristik dan konteks yang berbeda. Karena itu, pendekatannya tidak bisa disamaratakan.
Hal ini mempertimbangkan jenis informasi, dampak pembukaan informasi terhadap publik, individu, atau lembaga, serta untuk menghindari generalisasi,” ujar Adhi.
Rapat ini turut dihadiri oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantah Kabupaten Kulon Progo, perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, perwakilan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, serta perwakilan dari Biro Hukum dan Biro Umum, Layanan, dan Pengadaan Kementerian ATR/BPN.
Rapat uji konsekuensi ini merupakan salah satu langkah konkret Kementerian ATR/BPN dalam menjamin transparansi pelayanan publik dengan tetap memperhatikan aspek hukum dan perlindungan data sesuai peraturan yang berlaku.