Berita Ciamis, Asajabar.com – Kabupaten Ciamis kembali menegaskan komitmennya dalam penguatan filantropi Islam melalui peluncuran Kampung Zakat ke-10 yang berlokasi di Desa Kawali, Kecamatan Kawali, Rabu (24/12/2025).
Program ini menjadi penanda keberhasilan pengembangan Kampung Zakat di Ciamis sekaligus melampaui target nasional yang ditetapkan Kementerian Agama RI.
Launching Kampung Zakat tersebut dihadiri Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Penais Zawa) Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, H. Jajang Apipudin, Kepala Kemenag Kabupaten Ciamis H. Asep Lukman Hakim, Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis H. Lili Miftah beserta jajaran, Ketua MUI Kabupaten Ciamis KH. Saeful Ujun, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ciamis yang mewakili Bupati, Ihsan Rasyad, serta unsur forkopimcam.
Kepala Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag Jawa Barat, H. Jajang Apipudin, memberikan apresiasi tinggi terhadap capaian BAZNAS Kabupaten Ciamis dalam mengembangkan Kampung Zakat.
Ia menyebut Ciamis telah menjadi salah satu pilot project nasional yang mendapat perhatian luas, baik di tingkat provinsi maupun pusat.
“Kami selalu menyarankan BAZNAS-BAZNAS lain di Jawa Barat untuk melakukan studi tiru ke Kabupaten Ciamis. Kiprah BAZNAS di sini sangat luar biasa dan patut menjadi contoh bagi daerah lain,” ujarnya.
Menurut H. Jajang, sesuai instruksi Kementerian Agama RI, setiap kabupaten minimal diharapkan memiliki satu Kampung Zakat. Namun, Kabupaten Ciamis telah melampaui target tersebut dengan membentuk 10 Kampung Zakat yang aktif dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Ia menegaskan, keberadaan Kampung Zakat bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan program nyata yang mampu menggerakkan para aghniya dan masyarakat untuk berpartisipasi membantu warga kurang mampu melalui zakat, infak, dan sedekah.
“Ini menjadi kebanggaan bersama. Informasi yang kami terima, program Kampung Zakat di Ciamis tidak akan berhenti di 10 titik saja. Masih banyak desa lain yang akan menyusul,” tambahnya.
Lebih lanjut, H. Jajang menekankan bahwa pengentasan kemiskinan merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah, melainkan juga masyarakat melalui instrumen filantropi Islam. Melalui Kampung Zakat, potensi kepedulian umat dapat dikelola secara terstruktur dan berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, H. Lili Miftah, menyampaikan bahwa Desa Kawali diproyeksikan menjadi role model Kampung Zakat dalam pembangunan daerah berbasis pengelolaan zakat yang terukur dan berkualitas.
“Penetapan Desa Kawali sebagai Kampung Zakat ke-10 melalui proses seleksi dengan kriteria yang ketat. Program ini bukan untuk pencitraan, melainkan murni untuk meningkatkan kualitas dan kebermanfaatan zakat bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, BAZNAS Ciamis berkomitmen melakukan evaluasi program secara rutin setiap bulan untuk memastikan efektivitas penghimpunan dan pendayagunaan dana zakat. Jika terjadi penurunan capaian, pihaknya akan segera melakukan evaluasi dan perbaikan.
Terkait kinerja lembaga, H. Lili Miftah mengungkapkan bahwa hingga akhir tahun 2025, BAZNAS Kabupaten Ciamis berhasil menghimpun dana zakat, infak, dan sedekah lebih dari Rp26 miliar, melampaui target yang ditetapkan BAZNAS Pusat.
Dalam pendayagunaan, BAZNAS Ciamis juga telah menjalankan sejumlah program unggulan, di antaranya rehabilitasi rumah tidak layak huni (Rutilahu) yang menjangkau sekitar 1.340 unit, khususnya bagi warga terdampak bencana.
Melalui pengembangan Kampung Zakat, diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi masyarakat serta menjadikan zakat sebagai instrumen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan umat di Kabupaten Ciamis.
Penulis : Tony Zanuary, adalah wartawan yang sudah tersertifikasi Dewan Pers jenjang Madya. Informasi sertifikasi dapat dilihat di laman resmi Dewan Pers: https://dewanpers.or.id/portal-layanan/Data-Wartawan-Tersertifikasi













