Kanwil BPN Banten Pastikan Pelayanan Terbatas Selama Libur Lebaran 1447 H

- Redaktur

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Banten, Asajabar.com – Masyarakat di Provinsi Banten tetap dapat mengakses layanan pertanahan selama masa cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah tahun 2026. Hal ini dipastikan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis.

Ia menginstruksikan seluruh Kantor Pertanahan kabupaten/kota di wilayah Banten untuk tetap membuka pelayanan secara terbatas selama periode libur tersebut.

“Sesuai imbauan Menteri ATR/Kepala BPN dan ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal, seluruh Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten tanpa terkecuali tetap melaksanakan pelayanan pertanahan secara terbatas mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB,” ujar Harison dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal ATR/BPN Nomor KP.06/331-100/III/2026 tentang layanan pertanahan selama cuti bersama Idulfitri 2026 dan Hari Raya Nyepi, yang ditandatangani oleh Dalu Agung Darmawan.

Baca Juga :  Wamen Ossy Dorong Reformasi Struktur Kantah agar Lebih Adaptif terhadap Dinamika Wilayah

Menurut Harison, langkah tersebut diambil untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan, terutama di wilayah yang menjadi tujuan mudik, termasuk Provinsi Banten.

Untuk mendukung pelaksanaan layanan, seluruh Kepala Kantor Pertanahan diminta mengatur petugas piket baik di lini pelayanan langsung (front office) maupun administrasi (back office), sehingga operasional tetap berjalan optimal meskipun dalam keterbatasan.

“Kami ingin memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan meskipun dalam periode cuti bersama. Karena itu, petugas kami siagakan agar pelayanan tetap berjalan dengan baik,” katanya.

Baca Juga :  Sulawesi Utara Jadi Pilot Project Penguatan Pelayanan Pertanahan dan Pencegahan Korupsi

Adapun layanan yang tersedia selama cuti bersama meliputi informasi dan konsultasi pertanahan, penyerahan produk layanan, pengecekan plot peta, monitoring serta respons atas pertanyaan masyarakat, hingga penanganan konsultasi dan pengaduan melalui media sosial resmi masing-masing Kantor Pertanahan.

Berdasarkan ketentuan dalam surat edaran tersebut, layanan pertanahan tetap dibuka pada 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026. Kantor Pertanahan di ibu kota provinsi diwajibkan tetap beroperasi, sementara kantor lainnya menyesuaikan dengan kebutuhan wilayah, khususnya di daerah tujuan mudik.

Masyarakat juga diimbau untuk memantau informasi terbaru melalui akun media sosial resmi Kantor Pertanahan setempat guna mengetahui jadwal operasional secara lebih rinci.

Berita Terkait

Sertipikat Elektronik dan Sentuh Tanahku Permudah Verifikasi Data Pertanahan
Pemda se-Sulut Dilibatkan dalam Program Pencegahan Korupsi dan Penguatan Tata Kelola Pertanahan
Inovasi LARIS MANIS Permudah Layanan Pertanahan di Kabupaten Tangerang
Aceh Jadi Provinsi Pertama Terapkan Integrasi Data Spasial dengan ATR/BPN
Sulawesi Utara Jadi Pilot Project Penguatan Pelayanan Pertanahan dan Pencegahan Korupsi
Wamen Ossy Dorong Reformasi Struktur Kantah agar Lebih Adaptif terhadap Dinamika Wilayah
Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Pandeglang
Menteri ATR/BPN: Tanah Ulayat Harus Diakui dan Dilindungi

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:23 WIB

Sertipikat Elektronik dan Sentuh Tanahku Permudah Verifikasi Data Pertanahan

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:25 WIB

Pemda se-Sulut Dilibatkan dalam Program Pencegahan Korupsi dan Penguatan Tata Kelola Pertanahan

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:55 WIB

Inovasi LARIS MANIS Permudah Layanan Pertanahan di Kabupaten Tangerang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:19 WIB

Sulawesi Utara Jadi Pilot Project Penguatan Pelayanan Pertanahan dan Pencegahan Korupsi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:08 WIB

Wamen Ossy Dorong Reformasi Struktur Kantah agar Lebih Adaptif terhadap Dinamika Wilayah

Senin, 11 Mei 2026 - 14:46 WIB

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Pandeglang

Senin, 11 Mei 2026 - 14:27 WIB

Menteri ATR/BPN: Tanah Ulayat Harus Diakui dan Dilindungi

Senin, 11 Mei 2026 - 14:21 WIB

Masyarakat Apresiasi PELATARAN, Harap Layanan Ditambah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!