Kendaraan Plat Z Ciamis Diwajibkan Bayar Parkir Berlangganan Setahun Penuh

- Penulis

Sabtu, 31 Desember 2022 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi parkir sekitaran Pasar Ciamis.

Lokasi parkir sekitaran Pasar Ciamis.


Berita Ciamis, Asajabar.com – Kebijakan parkir berlangganan di Kabupaten Ciamis Jawa Barat mulai disosialisasikan.

Parkir berlangganan tersebut akan berlaku bagi semua kendaraan yang memiliki plat nopol Z Ciamis. Rencananya kebijakan tersebut akan dimulai pada awal Tahun 2023.

Jadi semua kendaraan yang berplat Z diwajibkan membayar parkir selama setahun penuh, pembayaran parkir berlangganan tersebut disatukan dengan pembayaran pajak kendaraan.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis, Tatang mengatakan, tarif parkir berlangganan tersebut harganya bervariatif.

“Untuk kendaraan roda dua Rp. 20 ribu pertahun, kendaraan roda empat Rp. 40 ribu pertahun dan kendaraan roda enam Rp. 60 ribu pertahun,” ucap Tatang saat menyampaikan sosialisasi terkait petunjuk dan pelaksanaan parkir berlangganan di Kabupaten Ciamis 2023, di Aula Setda Ciamis, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga :  Kuliah Umum Unigal Bahas Strategi Pengelolaan Sumber Daya Alam di Asia

Kebijakan parkir berlangganan tersebut juga telah disetujui oleh DPRD kabupaten Ciamis pada 29 Desember 2020 kemarin dan sudah ditandatangani melalui peraturan daerah (Perda).

Tatang mengaku bahwa tarif berlangganan tersebut dapat meningkatkan PAD, apalagi jika melihat potensi kendaraan plat Z Ciamis yang cukup signifikan.

Baca Juga :  Logistik Pilkada di Ciamis Sudah 100 Persen Siap Didistribusikan

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis, Achmad Yani mengatakan bahwa program tersebut dinamakan Kepalang Manis,” ujarnya.

“Kepanjangan tersebut artinya kebijakan parkir berlangganan untuk masyarakat Ciamis,” kata Achmad Yani.

Program tersebut rencananya akan dilaunchingkan pada awal Januari 2023, namun tanggalnya belum ditetapkan.

Menurut Achmad Yani, kebijakan parkir berlangganan tersebut akan berlaku hanya di tepi-tepi Jalan umum.

“Jadi kebijakan parkir berlangganan tersebut tidak akan berlaku dilokasi area wisata, pusat perbelanjaan toserba, rumah sakit dan dihalaman tempat ibadah. (Arjuna/Asajabar).

Berita Terkait

PMI Ciamis Luncurkan Bulan Dana Kemanusiaan, Fokus Pada Kebutuhan Darah
Prevalensi Stunting di Ciamis Meningkat Tajam, TPPS Siapkan Langkah Konkret
Ciamis Batik Festival 2024 Sukses Digelar di Karangkamulyan, Bangkitkan Kembali Industri Batik Lokal
BPN Ciamis Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim Sebagai Rasa Syukur atas Pembangunan Gedung Arsip Baru
Masyarakat Ciamis Diminta Tidak Panik Soal Isu Bahaya Suntik KB
Angka Stunting di Ciamis Meningkat Drastis di Awal Semester 2024
Warganet Keluhkan Tarif Parkir RSUD Ciamis, Mirip Tarif Parkir di Pusat Perbelanjaan
Baznas Kabupaten Ciamis Raih Predikat WTP Selama 7 Tahun Berturut-turut

Berita Terkait

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 17:01 WIB

Menteri ATR/BPN AHY Ungkap Kasus Mafia Tanah di Bandung, Kerugian Capai Rp3,65 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 - 18:34 WIB

Menteri AHY Dinobatkan sebagai Tokoh Transformasi Digital di Bidang Pertanahan

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15:06 WIB

Ratusan Ribu Buruh Siap Gelar Aksi Serentak di 350 Kabupaten/Kota di Indonesia

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:46 WIB

Kementerian ATR/BPN Lakukan Transformasi Digital untuk Mitigasi Sengketa Tanah

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:15 WIB

Komitmen Berantas Mafia Tanah, Menteri AHY Ungkap Kasus Besar di Bekasi

Senin, 14 Oktober 2024 - 20:44 WIB

Menteri AHY Lantik 67 Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ATR/BPN

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 19:47 WIB

Said Iqbal: 100 Ribu Buruh Siap Gelar Aksi Tuntut Kenaikan Upah 2025

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 19:34 WIB

Annisa Pohan Ajak Anggota IKAWATI Sosialisasikan Sertipikat Tanah Elektronik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!