Berita Ciamis, Asajabar.com – Kebijakan parkir berlangganan di Kabupaten Ciamis Jawa Barat mulai disosialisasikan.
Parkir berlangganan tersebut akan berlaku bagi semua kendaraan yang memiliki plat nopol Z Ciamis. Rencananya kebijakan tersebut akan dimulai pada awal Tahun 2023.
Jadi semua kendaraan yang berplat Z diwajibkan membayar parkir selama setahun penuh, pembayaran parkir berlangganan tersebut disatukan dengan pembayaran pajak kendaraan.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis, Tatang mengatakan, tarif parkir berlangganan tersebut harganya bervariatif.
“Untuk kendaraan roda dua Rp. 20 ribu pertahun, kendaraan roda empat Rp. 40 ribu pertahun dan kendaraan roda enam Rp. 60 ribu pertahun,” ucap Tatang saat menyampaikan sosialisasi terkait petunjuk dan pelaksanaan parkir berlangganan di Kabupaten Ciamis 2023, di Aula Setda Ciamis, Jumat (30/12/2022).
Kebijakan parkir berlangganan tersebut juga telah disetujui oleh DPRD kabupaten Ciamis pada 29 Desember 2020 kemarin dan sudah ditandatangani melalui peraturan daerah (Perda).
Tatang mengaku bahwa tarif berlangganan tersebut dapat meningkatkan PAD, apalagi jika melihat potensi kendaraan plat Z Ciamis yang cukup signifikan.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis, Achmad Yani mengatakan bahwa program tersebut dinamakan Kepalang Manis,” ujarnya.
“Kepanjangan tersebut artinya kebijakan parkir berlangganan untuk masyarakat Ciamis,” kata Achmad Yani.
Program tersebut rencananya akan dilaunchingkan pada awal Januari 2023, namun tanggalnya belum ditetapkan.
Menurut Achmad Yani, kebijakan parkir berlangganan tersebut akan berlaku hanya di tepi-tepi Jalan umum.
“Jadi kebijakan parkir berlangganan tersebut tidak akan berlaku dilokasi area wisata, pusat perbelanjaan toserba, rumah sakit dan dihalaman tempat ibadah. (Arjuna/Asajabar).