KPUD Ciamis Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu 2024

- Penulis

Kamis, 29 Februari 2024 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten

Berita Ciamis, Asajabar.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ciamis menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten pada Pemilu 2024, di Gedung Indoor, Kamis (29/2/2024).

Ketua KPUD Ciamis, Oong Ramdani, mengatakan bahwa rapat pleno terbuka ini merupakan proses akhir dari rekapitulasi suara yang sebelumnya telah dilakukan di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) masing-masing.

Rapat pleno terbuka ini dijadwalkan berlangsung selama 3 hari, mulai dari tanggal 29 Februari hingga 4 Maret 2024.

“Kami memiliki 27 kecamatan di Ciamis, dan setiap hari kami akan merekap hasil perhitungan suara dari sembilan kecamatan.

Jadwal ini kami buat agar ada waktu cadangan satu hari untuk menyelesaikan hal-hal yang mungkin terjadi, misalnya ada perbedaan data atau sengketa,” ujar Oong.

Oong menambahkan bahwa rapat pleno terbuka ini berjalan lancar dan transparan. Semua peserta pemilu, saksi, pengawas, dan pihak terkait hadir dalam rapat pleno terbuka ini.

Baca Juga :  Infak Ramadan di Ciamis Ditargetkan Naik 90 Persen, Begini Strateginya

Hanya saksi pasangan calon presiden nomor urut 02 yang belum hadir. Untuk menjaga keamanan, rapat pleno terbuka ini juga melibatkan personel TNI dan Polri.

“Alhamdulillah, sampai saat ini baru selesai satu kecamatan dan tidak ada keberatan dari saksi maupun permasalahan dari pengawas atau bawaslu. Semua berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” kata Oong.

Oong menjelaskan bahwa dalam rapat pleno terbuka ini, KPUD Ciamis menggunakan dua sumber data, yaitu data formulir D hasil dan sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap).

Data formulir D hasil adalah data yang diperoleh dari PPK, sedangkan sirekap adalah data yang diinput oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berdasarkan formulir C1.

“Kami membacakan data hasil dari PPK dan membandingkannya dengan sirekap. Jika ada ketidaksesuaian antara data hasil dan sirekap, maka kami langsung memperbaikinya.

Baca Juga :  Baznas Ciamis Tingkatkan Anggaran Bantuan Rutilahu Menjadi Rp 15 Juta

Proses editing dilakukan oleh PPK, bukan oleh KPUD. Kami hanya memverifikasi dan menetapkan hasilnya,” ucap Oong.

Oong mengaku bahwa ada beberapa perbedaan data antara data hasil dan sirekap, namun hal itu sudah diselesaikan di tingkat PPK.

Perbedaan data tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, misalnya ada perolehan suara yang ditulis dua kali, baik di kolom caleg maupun partai, sehingga jumlahnya melebihi pengguna hak pilih.

“Perbedaan data itu kami selesaikan dengan melakukan penghitungan ulang di 12 tempat pemungutan suara (TPS) yang terdapat di 10 PPS dan 8 PPK.

Ini adalah bukti transparansi kami. Kami menerima masukan dari saksi dan pengawas. Kami ingin hasilnya tidak ada kecurigaan, kesalahan, atau sengketa,” tutur Oong. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

KPU Ciamis Tetapkan Herdiat Sunarya Sebagai Bupati Terpilih
Empat Nama Mencuat Sebagai Calon Wakil Bupati Ciamis
Pasangan Herdiat-Yana Menang Telak di Pilbup Ciamis 2024
Kader PKS Miranti Mayangsari Kenang Almarhum Yana Diana Putra sebagai Figur Teladan
Miranti Mayangsari Hadiri Kampanye Akbar Herdiat-Yana di Taman Lokasana
Kepala Desa dan Perangkat Desa Ciamis Diberi Pemahaman Soal Netralitas di Pilkada
FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI 2024
Senam Massal HUT Golkar ke-60 di Ciamis, Sehat, Kompak, dan Meriah

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 08:48 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ditunjuk Sebagai Waka Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 08:29 WIB

Kementerian ATR/BPN Terima Rekomendasi BPK 2024, Komitmen Menteri Nusron Wahid untuk Penyelesaian

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:31 WIB

Kewenangan Pagar Laut, Menteri ATR: Itu Rezim Laut, Bukan Kami

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:17 WIB

Kementerian ATR/BPN dan Kemenkumham Bahas Administrasi Pertanahan Berbasis HAM

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:02 WIB

Kementerian ATR/BPN Dorong Pembangunan Berkelanjutan dengan Fokus Mitigasi Bencana dan Lingkungan Hidup

Rabu, 15 Januari 2025 - 08:49 WIB

Menteri ATR/BPN Ajak Jajaran Aktif Sebarkan Informasi Faktual di Era Media Sosial

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:55 WIB

Menteri ATR/BPN Percepat Pendaftaran Tanah Rumah Ibadah di Indonesia

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:19 WIB

Wamen ATR/BPN Tinjau Pelayanan Akhir Pekan di Sidoarjo, Apresiasi Respons Cepat Layanan PELATARAN

Berita Terbaru