Berita Ciamis, Asajabar.com – Seorang oknum Guru Bimbingan dan Konseling (BK) di salah satu SMP Negeri di Ciamis, Jawa Barat kini ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap anak.
Oknum guru PNS berinisial YH (54) tersebut ditangkap usai penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.
Kapolres Ciamis, AKBP. Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, sebelumnya oknum guru tersebut dilaporkan oleh para orangtua korban ke Polres Ciamis,” ujarnya saat menggelar Konferensi Pers, Rabu (28/6/2023).
“Para orangtua korban tidak menerima tindakan senonoh yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak-anaknya yang merupakan siswa-siswi di SMPN tersebut.
Tony menuturkan, pada Mei 2023, orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas lakukan pemeriksaan kepada 20 orang saksi dan 12 siswa-siswi yang menjadi korban. Dari hasil pemeriksaan tersebut didapat alat bukti yang cukup.
Tony mengungkapkan, modus perbuatan pelaku yakni menyentuh bagian sensitif dari muridnya, ada yang spontanitas atau disebuah ruangan sekolah.
“Muridnya yang menjadi korban rata-rata usia 13-14 tahun, diantaranya 10 orang siswi dan 2 orang siswa,” kata Tony.
Menurutnya, kasus perbuatan oknum guru tersebut hingga membuat beberapa siswi yang mengalami trauma, sehingga enggan bersekolah.
Dalam Konferensi Pers tersebut, Polisi menghadirkan tersangka dan juga sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diperlibatkan tersebut yakni seragam batik berlogo salah satu SMPN di Ciamis dan selendang warna hitam.
Tony menyebut, tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 temtang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar.
“Atau pelaku juga dapat dijerat dengan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang indak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp. 300 juta. (TONY/ASAJABAR)