Berita Jakarta, Asajabar.com – Hak Tanggungan adalah jaminan berupa tanah atau objek lain yang digunakan untuk melunasi utang debitur kepada kreditur. Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga akhir tahun 2024, layanan Hak Tanggungan menjadi salah satu yang paling banyak diakses oleh masyarakat.
Untuk memberikan pemahaman lebih jelas, Kepala Biro Hubungan Masyarakat ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan mekanisme pengajuan layanan tersebut.
“Pengajuan Hak Tanggungan, baik secara elektronik maupun manual, dilakukan melalui Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat. PPAT sebagai mitra ATR/BPN akan memasukkan data pemohon atau kuasa beserta data bank tujuan.
Selanjutnya, bank akan melakukan pencatatan yang akan diteruskan ke Kantor Pertanahan setempat,” jelas Harison dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/1/2025).
Harison juga memaparkan beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk pengajuan Hak Tanggungan elektronik, antara lain:
• Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai.
• Surat kuasa (jika pengajuan dikuasakan).
• Fotokopi identitas pemohon atau kuasa, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
• Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika diajukan oleh badan hukum).
• Sertifikat tanah asli.
• Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) beserta salinannya yang telah diparaf oleh PPAT untuk disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan.
• Fotokopi KTP pemberi Hak Tanggungan (debitur) atau dokumen badan hukum kreditur.
• Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) jika menggunakan kuasa.
Layanan Roya untuk Penghapusan Hak Tanggungan
Setelah pelunasan utang selesai, masyarakat perlu mengajukan Roya untuk menghapuskan Hak Tanggungan dari sertifikat tanah.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa Roya merupakan dokumen resmi yang menandakan penghapusan Hak Tanggungan.
“Roya adalah bukti bahwa Anda telah bebas dari tanggungan utang atas tanah atau properti. Dokumen ini diterbitkan oleh bank dan harus diajukan ke Kantor Pertanahan setempat untuk mencabut Hak Tanggungan dari sertifikat tanah,” ujar Shamy.
Proses pengajuan Roya dapat dilakukan secara manual maupun elektronik, tergantung pada metode pengajuan Hak Tanggungan sebelumnya. Jika Hak Tanggungan diajukan secara elektronik, maka Roya juga akan diterbitkan secara elektronik, begitu pula sebaliknya.
“Sejak 2019, kami sudah menerapkan layanan Hak Tanggungan elektronik (HT-el), sehingga sebagian besar Roya yang diterbitkan saat ini juga dalam bentuk elektronik,” tambah Shamy.
Masyarakat diimbau untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar proses pengajuan Hak Tanggungan maupun Roya dapat berjalan lancar.
Hak Tanggungan dapat dibebankan pada berbagai jenis hak atas tanah, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas tanah negara yang dapat dipindahtangankan.
Dengan kemudahan layanan yang tersedia, ATR/BPN berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pengurusan Hak Tanggungan dan Roya sesuai ketentuan yang berlaku.