Lewat KKNP-PTLP, Pemutakhiran Data Pertanahan di Batang Dipercepat

- Redaktur

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Batang, Asajabar.com – Program pemutakhiran data digital terhadap sertipikat lama yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat dukungan dari taruna/i Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata Pertanahan dan Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP).

Para taruna diterjunkan untuk membantu percepatan inventarisasi data bidang tanah yang belum terpetakan secara digital, khususnya di Kabupaten Batang. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat transformasi digital di bidang pertanahan guna mewujudkan kepastian hukum.

Taruni STPN, Nadia Putri Febrianti, menjelaskan bahwa fokus utama kegiatan mereka adalah melakukan sinkronisasi antara data fisik dan data digital.

“Tujuan KKNP ini adalah pemutakhiran data agar sertipikat yang sudah ada bisa terpetakan secara digital dan tidak terjadi tumpang tindih. Banyak sertipikat fisiknya ada, tetapi belum terpetakan di peta digital,” ujarnya di lokasi penugasan KKNP-PTLP di Kabupaten Batang, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga :  Hotline WhatsApp Pengaduan ATR/BPN Ditingkatkan, Humas Dorong Respons Cepat dan Terukur

Dalam tahap sinkronisasi, taruna/i melakukan digitasi gambar ukur dan surat ukur menggunakan perangkat lunak pemetaan sebelum data diverifikasi di lapangan. Proses tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan akurasi data spasial.

Setelah proses sinkronisasi dari Kantor Pertanahan (Kantah), tim kemudian turun ke lapangan untuk mencocokkan batas bidang tanah dan mengambil titik koordinat bersama perangkat desa serta pemilik tanah. Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya data pertanahan yang presisi.

Baca Juga :  ATR/BPN Batalkan SK Pembatalan Sertipikat Warga Bekambit, Mediasi Ulang Segera Digelar

Rekan satu tim Nadia, Satrio Binandika Sakti, menuturkan bahwa pemutakhiran data ini bertujuan meminimalkan potensi konflik pertanahan di masa mendatang.

“Pemutakhiran ini untuk menjamin kepastian hukum. Tanah yang belum terpetakan berpotensi menimbulkan klaim atau tumpang tindih. Dengan pemetaan, bidang menjadi lebih jelas dan bersih,” tuturnya.

Keterlibatan taruna/i STPN dalam pemutakhiran data pertanahan melalui KKNP-PTLP dinilai menjadi wujud sinergi antara pendidikan kedinasan dan implementasi kebijakan nasional dalam mempercepat digitalisasi data pertanahan.

“Kami berharap bidang-bidang yang dimutakhirkan bisa clear and clean sesuai target. Ini menjadi pengalaman berharga bagi kami untuk berkontribusi langsung dalam program nasional Kementerian ATR/BPN,” pungkas Satrio.

Berita Terkait

Optimalkan Hotline WhatsApp, ATR/BPN Tingkatkan Kapasitas Pengelola Pengaduan
Hotline WhatsApp Pengaduan ATR/BPN Ditingkatkan, Humas Dorong Respons Cepat dan Terukur
Taruna STPN Diterjunkan Pulihkan Arsip Pertanahan Terdampak Bencana
Taruna STPN Diterjunkan Pulihkan Arsip Pertanahan Terdampak Bencana di Aceh
Pemerintah Percepat Penetapan Lahan Sawah Dilindungi, Target Rampung Pertengahan 2026
ATR/BPN Batalkan SK Pembatalan Sertipikat Warga Bekambit, Mediasi Ulang Segera Digelar
ATR/BPN Perketat Alih Fungsi Lahan Pangan, 400 Daerah Diminta Revisi RTRW
DIY Targetkan Pemutakhiran 342.888 Bidang Tanah, Sultan Tekankan Kolaborasi

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:39 WIB

Lewat KKNP-PTLP, Pemutakhiran Data Pertanahan di Batang Dipercepat

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:06 WIB

Optimalkan Hotline WhatsApp, ATR/BPN Tingkatkan Kapasitas Pengelola Pengaduan

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:59 WIB

Hotline WhatsApp Pengaduan ATR/BPN Ditingkatkan, Humas Dorong Respons Cepat dan Terukur

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:51 WIB

Taruna STPN Diterjunkan Pulihkan Arsip Pertanahan Terdampak Bencana

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:40 WIB

Pemerintah Percepat Penetapan Lahan Sawah Dilindungi, Target Rampung Pertengahan 2026

Senin, 16 Februari 2026 - 20:07 WIB

ATR/BPN Batalkan SK Pembatalan Sertipikat Warga Bekambit, Mediasi Ulang Segera Digelar

Senin, 16 Februari 2026 - 19:57 WIB

ATR/BPN Perketat Alih Fungsi Lahan Pangan, 400 Daerah Diminta Revisi RTRW

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:29 WIB

Muhammadiyah Isyaratkan 18 Februari 2026 sebagai Awal Ramadan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!