Lewat SE Sekjen 1/2026, ATR/BPN Benahi Layanan Pengukuran dan Pemetaan Tanah

- Redaktur

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Hambatan Layanan Pengukuran dan Pemetaan melalui Berita Acara Bidang Terdampak. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas data pertanahan sekaligus mendukung percepatan implementasi sertipikat elektronik.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa optimalisasi sertipikasi tanah elektronik membutuhkan basis data yang akurat dan terintegrasi.

“Harapan kita ke depan sertipikasi tanah elektronik bisa lebih baik dan optimal sehingga manfaatnya semakin dirasakan masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan saat membuka kegiatan Pusdatin Menyapa bertema Sosialisasi Update Aplikasi terkait SE Sekjen ATR/BPN Nomor 1/2026, Selasa (24/02/2026), yang digelar secara daring.

Kegiatan tersebut diikuti jajaran Bidang Survei dan Pemetaan di Kantor Wilayah BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dalam arahannya, Sekjen menegaskan pentingnya prosedur yang tepat dan mitigasi risiko dalam setiap upaya peningkatan kualitas data pertanahan.

Baca Juga :  Ossy Dermawan Tekankan Nilai Kejujuran dan Etika bagi Profesi Penilai

Ia menekankan bahwa perubahan informasi bidang tanah harus memiliki tujuan dan keputusan yang jelas. Sertipikat tanah, menurutnya, merupakan produk tata usaha negara yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“Memindahkan posisi secara digital tanpa tujuan dan prosedur yang benar dapat dianggap sebagai maladministrasi. Harus ditentukan dulu tujuan perubahan bidang tanah, apakah untuk peningkatan kualitas data, penanganan tumpang tindih, tunggakan, atau persoalan lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, mengimbau jajaran teknis agar proses pengukuran dilakukan secara sistematis dan menyeluruh. Pengukuran tidak lagi hanya berfokus pada satu persil (single parcel), melainkan juga memperhatikan bidang tanah di sekitarnya.

“Jika kita mengukur satu bidang, maka bidang lain di sekitarnya juga perlu ditata. Inilah yang disebut bidang tanah terdampak,” jelas Virgo.

Baca Juga :  Kunjungi Humbahas, Wamen ATR/BPN Serahkan Sertipikat Elektronik dan Tekankan Pentingnya Validitas Data

Ia menambahkan, validitas suatu persil harus didasarkan pada aspek yang terukur dan memiliki tingkat akurasi yang jelas. Proses pengukuran, pengolahan data, block adjustment, hingga pemetaan harus memenuhi standar akurasi yang telah ditetapkan.

Menurutnya, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) ATR/BPN telah menyiapkan sistem yang memuat informasi tingkat akurasi pada setiap bidang tanah guna memastikan kualitas data semakin baik.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Pusdatin ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, turut menjadi narasumber. Ia memaparkan sejumlah aspek teknis pascaimplementasi SE Sekjen Nomor 1 Tahun 2026, mulai dari penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, peningkatan kualitas data bidang tanah, mekanisme pemetaan yang diperbolehkan, hingga mitigasi potensi risiko.

Melalui kebijakan ini, ATR/BPN berharap tata kelola layanan pengukuran dan pemetaan semakin akuntabel serta mampu mempercepat transformasi digital layanan pertanahan di Indonesia.

Berita Terkait

Ossy Dermawan Tekankan Nilai Kejujuran dan Etika bagi Profesi Penilai
Wamen Ossy: ATR/BPN Bantu Legalisasi Lahan untuk Program KPLP
Capai 90,8 Persen TLRHP, ATR/BPN Perkuat Akuntabilitas dan Layanan Publik
Hadapi Tantangan Ekonomi, ATR/BPN Sesuaikan Perencanaan Anggaran 2027
BPN Imbau Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri untuk Jamin Kepastian Hukum
Cegah Penipuan, Masyarakat Diimbau Verifikasi Identitas Petugas Ukur Tanah
239 MPP Layani Pertanahan, ATR/BPN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Kunjungi Kanwil BPN Sumut, Ossy Dermawan Soroti Komitmen Pelayanan Publik

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 17:36 WIB

Ossy Dermawan Tekankan Nilai Kejujuran dan Etika bagi Profesi Penilai

Sabtu, 11 April 2026 - 17:28 WIB

Wamen Ossy: ATR/BPN Bantu Legalisasi Lahan untuk Program KPLP

Sabtu, 11 April 2026 - 17:13 WIB

Capai 90,8 Persen TLRHP, ATR/BPN Perkuat Akuntabilitas dan Layanan Publik

Jumat, 10 April 2026 - 20:43 WIB

BPN Imbau Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri untuk Jamin Kepastian Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 20:34 WIB

Cegah Penipuan, Masyarakat Diimbau Verifikasi Identitas Petugas Ukur Tanah

Jumat, 10 April 2026 - 17:42 WIB

239 MPP Layani Pertanahan, ATR/BPN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Jumat, 10 April 2026 - 16:50 WIB

Kunjungi Kanwil BPN Sumut, Ossy Dermawan Soroti Komitmen Pelayanan Publik

Kamis, 9 April 2026 - 21:46 WIB

Cegah Kanker Serviks, Ratusan ASN ATR/BPN Ikuti Program Vaksinasi HPV

Berita Terbaru

error: Content is protected !!