Masih Beralas Girik, ATR/BPN Tegaskan Hak Tanah Masyarakat Tetap Aman

- Redaktur

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah milik masyarakat yang hingga kini masih beralas girik tetap menjadi hak pemiliknya dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya kekhawatiran di tengah masyarakat terkait status hukum tanah yang belum terdaftar.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan terkait girik dan surat tanah lama lainnya.

“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi yang tidak bertanggung jawab. Selama tanah tersebut ditempati dan dikuasai, sertipikat hak atas tanah tetap dapat dimohonkan melalui kantor pertanahan,” ujar Shamy Ardian.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Dalam Pasal 95 peraturan tersebut disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN: Tanah Ulayat Harus Diakui dan Dilindungi

Meski demikian, Shamy menegaskan bahwa dokumen tanah lama tidak serta-merta diabaikan. Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk awal dalam proses pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Milik (SHM).

Untuk mengajukan permohonan sertipikat, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah. Pernyataan tersebut harus dikuatkan oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.

“Dua orang saksi tersebut harus benar-benar mengetahui dan dapat menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon. Biasanya berasal dari tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui bahwa tanah tersebut telah dikuasai dalam jangka waktu lama,” jelasnya.

Baca Juga :  Wamen ATR/Waka BPN: Pencegahan Karhutla Harus Dilakukan Secara Serius

Terkait biaya pengurusan sertipikat, Shamy menyebutkan bahwa besarannya bervariasi tergantung pada jenis penggunaan tanah, luas bidang tanah, dan lokasi. Untuk memperoleh gambaran awal mengenai persyaratan dan biaya, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku.

“Seluruh biaya pengurusan sertipikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan kewajiban perpajakan yang berlaku. Masyarakat juga kami imbau untuk menanyakan langsung ke kantor pertanahan agar mendapatkan informasi yang jelas dan transparan,” tambahnya.

Pemerintah, lanjut Shamy, terus mengintensifkan sosialisasi serta percepatan pendaftaran tanah guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Sertipikat hak atas tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara dan memiliki kekuatan hukum penuh di kemudian hari.

Berita Terkait

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Pandeglang
Menteri ATR/BPN: Tanah Ulayat Harus Diakui dan Dilindungi
Masyarakat Apresiasi PELATARAN, Harap Layanan Ditambah
Sembilan Program Kerja Sama ATR/BPN dan KPK untuk Perkuat Layanan Pertanahan di Sultra
Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan Kelima dari ANRI
Sultra Jadi Contoh Implementasi Program Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah
Sekjen ATR/BPN: Arsip Elektronik Jadi Kunci Kepastian Hukum dan Transparansi
Wamen ATR/Waka BPN: Pencegahan Karhutla Harus Dilakukan Secara Serius

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:13 WIB

429 Siswa SMAN 2 Ciamis Lulus, 75 Orang Diterima SNBP

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:45 WIB

FLS3N SD Kecamatan Ciamis Tampilkan Beragam Potensi Seni Pelajar

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:31 WIB

Dispusip Ciamis Siapkan Wakil Terbaik ke Lomba Bertutur Tingkat Jabar

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:55 WIB

MTsN 1 Ciamis Gelar KOSS+, Ratusan Siswa SD/MI Ikuti Ajang Kompetisi

Senin, 11 Mei 2026 - 13:25 WIB

Js Kristan Ajak Generasi Muda Seimbangkan Teknologi dan Spiritualitas

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:04 WIB

Ciamis Siapkan Wakil Terbaik untuk FLS3N Provinsi Jawa Barat

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:51 WIB

O2SN Tingkat Kabupaten Ciamis Rampung Digelar dengan Sukses

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:06 WIB

Atma Waluya SMAN 1 Ciamis, Ajang Perpisahan Siswa dan Pameran Karya

Berita Terbaru

Siswa dari jurusan IPA dan IPS dinyatakan semua lulus.

Pendidikan

429 Siswa SMAN 2 Ciamis Lulus, 75 Orang Diterima SNBP

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:13 WIB

error: Content is protected !!