Berita Jakarta, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya pelayanan pengaduan masyarakat yang maksimal kepada seluruh jajarannya.
Hal ini disampaikan dalam pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Selatan dan seluruh unit kerja di daerah secara daring, Senin (6/1/2025).
“Setiap pengaduan masyarakat harus ditangani dengan sepenuh hati. Semua pengaduan harus dilayani dengan baik dan dijawab secara memuaskan, bukan asal-asalan dengan standar birokrasi. Jika diperlukan, datangi rumah pengadu untuk memastikan masalah selesai,” ujar Menteri Nusron.
Tingkatkan Respons Pengaduan Publik
Menteri Nusron mengungkapkan data dari layanan Lapor Mas Wapres, platform pengaduan publik yang dikelola oleh Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, menunjukkan sekitar 300 dari 1.000 pengaduan harian terkait dengan masalah pertanahan.
“Pengaduan ini sering kali diadukan kembali meskipun sebelumnya sudah dilaporkan di Kantor Pertanahan. Ini menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap jawaban dari pelayanan pengaduan yang diberikan. Ini harus menjadi evaluasi bagi kita semua,” tegas Menteri Nusron.
Untuk mengatasi hal ini, ia meminta jajarannya lebih proaktif dan optimal dalam menangani pengaduan masyarakat. Pengelolaan pengaduan di setiap satuan kerja akan menjadi salah satu indikator kinerja utama atau Key Performance Indicator (KPI) dalam menilai keberhasilan masing-masing unit.
Fokus pada Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah
Selain pengelolaan pengaduan, Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Ia mengingatkan agar tanah masjid, musala, pesantren, dan rumah ibadah lainnya di Kalimantan Selatan yang telah diikrarkan sebagai wakaf segera disertipikasi.
“Masih banyak pihak yang menganggap bahwa ikrar wakaf sudah cukup untuk mencatat tanah sebagai wakaf. Padahal, secara hukum pertanahan, ikrar wakaf hanya setara dengan Surat Pengalihan Hak (SPH). Tanah tersebut belum resmi terdaftar sebagai wakaf hingga diterbitkan sertifikatnya,” jelas Menteri Nusron.
Menteri ATR/BPN meminta seluruh jajaran untuk proaktif membantu sertipikasi tanah wakaf guna memberikan perlindungan hukum bagi umat beragama dalam beribadah.
Peserta dan Harapan Menteri
Pengarahan ini dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian ATR/BPN, Kepala Kanwil BPN Kalimantan Selatan Abdul Azis, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan tingkat kota dan kabupaten di wilayah tersebut. Acara dipandu oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat ATR/BPN, Harison Mocodompis.
Menteri Nusron berharap langkah ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan dalam pengelolaan aset pertanahan di seluruh Indonesia.